Rabu, 27 Juli 2011

Pernyataan Nazaruddin Petunjuk Bagi KPK Untuk Melangkah

MEDIA PUBLIK-Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengemukakan tudingan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, Muhammad Nazaruddin bisa dijadikan petunjuk oleh KPK.

Sebab, menurut dia, berdasarkan Pasal 188 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ucapan bekas bendahara umum Partai Demokrat itu dapat dikonfirmasi dengan keterangan yang dihimpun KPK.

Bambang yang ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM seusai seleksi tahap makalah calon pimpinan KPK jilid 2012-2016, Senin (25/7) mengatakan pernyataan di media bisa menjadi petunjuk apabila terkonfirmasi dari kumpulan bahan KPK.

Bambang yang disingkirkan Busyro Muqoddas pada pemilihan ketua KPK tahun lalu untuk menggantikan Antasari Ashar menambahkan, kasus seperti Nazaruddin yang sudah kabur ke luar negeri sebelum dicegah pernah terjadi pada tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti.

Menurut Bambang, KPK ke depan harus menggunakan sistem online untuk memastikan keputusan pimpinan KPK tidak bocor. Selain itu, KPK bisa mempersempit jeda waktu antara putusan dan proses pengiriman surat pencegahan kepada instansi-instansi terkait. "Hari ini medianya saja sudah real time tapi komunikasi penegak hukumnya tidak," tutur dia. ( Tim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar