Selasa, 13 Desember 2011

TKI PUNYA PENGACARA DI ARAB SAUDI

Media Publik - Jakarta. Juru bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, menyatakan dari Jeddah, Arab Saudi, Selasa (13/12) bahwa telah ditandatangani dua perjanjian yang disebut "Perjanjian Legal Assistance" di KJRI Jeddah, Arab Saudi.

Humphrey Djemat mengatakan, perjanjian pertama ditandatangani di antara KBRI Riyadh dan pengacara Abdullah bin Muhammad Abdurahman (Riyadh). Perjanjian kedua diantara KJRI Jeddah dan kantor hukum Khuddran Al Zahrani.

Kedua perjanjian tersebut berisi mengenai perlindungan hukum dan pendampingan hukum serta bantuan hukum yang diberikan kepada WNI/TKI yang berada di wilayah kerja KBRI Riyadh dan wilayah kerja KJRI Jeddah.

Acara penandatangan perjanjian tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Duta Besar RI di Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur dan juga Konsulat Jendral di Jeddah, Zakaria Anshar, serta seluruh staff perwakilan, pihak Kemenlu dari Jakarta mewakili Direktorat Hukum dan Dirjen Protokol, serta Satgas TKI dimana hadir Ketua Satgasnya, Maftuh Basyuni dan Humphrey Djemat sebagai Juru Bicara Satgas dan Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi Satgas TKI.

Humphrey menjelaskan, sejak saat ini WNI/TKI di Arab Saudi sudah mempunyai pengacara tetap dan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukumnya sejak awal mereka mendapat masalah hukum di Arab Saudi, baik sebagai korban ataupun sebagai pelaku kejahatan.

Proses pemilihan pengacara tetap ini sudah berlangsung sejak awal masa tugas Satgas. Telah dilakukan proses fit and proper test dan interview yang sangat mendalam terhadap beberapa pengacara, sehingga akhirnya terpilih pengacara yang terbaik yang mampu membela WNI/TKI kita di Arab Saudi. Proses penyeleksian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pihak perwakilan, Kemenlu dan Satgas TKI, dimana dilakukan secara transparan dan profesional.

Menurut Humphrey, dengan telah dipilihnya pengacara tetap tersebut maka Satgas telah melaksanakan salah satu tugasnya yang sangat penting sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2011 yaitu memberikan advokasi hukum dan bantuan litigasi kepada WNI/TKI di luar negeri, yang sebelum ini tidak pernah ada bahkan tidak pernah terpikirkan sebelumnya.

"Ini suatu kemajuan yang sangat berarti dan memang sangat diharapkan dan dinantikan oleh para TKI kita," katanya.

Humphrey mengharapkan agar adanya pengacara tetap ini disosialisasikan sepenuhnya kepada masyarakat dan para TKI khususnya agar dapat dimanfaatkan oleh mereka.

Setelah Arab Saudi, Humphrey akan menuju Malaysia untuk tujuan yang sama yaitu penandatanganan untuk penunjukkan pengacara tetap Pemerintah Indonesia di Malaysia bagi kepentingan hukum WNI/TKI disana, demikian Humphrey Djemat,SH,LL.M.(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar