BERITA
MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Konvensi PBB melawan Korupsi
(UNCAC) dan meminta segera mungkin Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB
untuk masalah Obat-obatan Terlarang dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat
untuk Konferensi Konvensi Negara-Negara Pihak. Pada tanggal 31 Oktober
2003 tersebut pula, Majelis PBB menetapkan pada tanggal 9 Desember sebagai Hari
Anti Korupsi Internasional (Sedunia), penetapan ini guna meningkatkan kesadaran
terhadap anti korupsi dan peran UNCAC dalam memerangi dan mencegah
korupsi. UNCAC mulai berlaku pada bulan Desember 2005 dan Indonesia telah
meratifikasi UNCAC pada tahun 2006.
Tepat
dihari Jum`at (9/12) hari Anti Korupsi Internasional atau hari Anti Korupsi
Sedunia LSM LEKEM Kalimantan melaksanakan Aksi Demo Damai yang berlangsung
selama sekitar 3 jam lebih dihalaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
yang dimualai dari jam 08:09 Wita sampai sekitar jam 11:15 Wita dengan tuntutan
meminta Kejati Kalsel benar-benar menindak dengan tegas dan serius kasus-kasus
korupsi yang terjadi di Kalimantan Selatan. Yel... Yel... seruan berantas
korupsi bergemuruh diucapkan bersama-sama ratusan peserta demo ini dihalaman
Kejati ini.
Pantauan
media ini bahwa pelaksanaan aksi demo tersebut cukup unik, yaitu para aktifis
LEKEM Kalimantan ini banyak yang mengenakan pakaian wanita dan dengan gaya
jalannyapun berlengguk-lengguk bak lebai begitu sambil menarik-narik seekor
binatang Kambing.
Menurut
Aspihani Ideris MH koordinator aksi demo ini menyampaikan dalam
orasinya bahwa, aksi ini dilakukan beramai-ramai memakai pakaian wanita adalah
sebagai bentuk mencirikan penegakan hukum di Kalsel ini terkesan lamban dan
lunglai serta terkesan jalan ditempat, ujarnya.
Selain
itu pula menurut Aspihani Ideris, para laki-laki berpakaian wanita ini berjalan
berlengguk-lengguk sambil menarik seekor Kambing mencerminkan para penegak
hukum di Kalimantan Selatan ini selalu terkesan menutup-nutupi seseorang
pejabat daerah dan swasta yang telah melakukan tindakan korupsi, dan mereka itu
para penegak hukum ini menurut Aspihani seakan-akan tidak mengerti dengan
penegakan hukum yang sebenarnya, padahal mereka mengetahuinya, karena tindakan
penelidikan dan penyidikan korupsi sudah terdinding dengan besaran helaian
rupiah, pungkas aktifis yang gencar melakukan aksi demo ini.
Lebih
lanjut Aspihani Ideris yang juga Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan serta
Ketua Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) Kalimantan Selatan dengan lantang
menyampaikan bahwa saat ini malahan di instansi penegak hukumpun cendrung
paling banyak melakukan tindakan korupsi itu sendiri, seperti pihak kepolisian
kita lihat sudah tidak menjadi rahasia umum membekingi para Penambang Tanpa
Ijin alias PETI dengan istilah koordinasi KP-4 Kapolsek-Kapolres-Kapolda dan
Kapolri, bahkan mereka sudah ikut terjun di PETI itu sendiri. Nah seharusnya
para penegak hukum ini memberikan contoh yang baik, bukannya bertindak
sebaliknya seperti ini, imbuhnya dengan nada keras.
Kita
berharap pihak penegak hukum itu jangan bermain api melawan penegakan hukum itu
sendiri, ingat anda-anda adalah petugas penegak hukum, jangan memberikan contoh
yang tidak terpuji dan jangan sampai di CAP oleh masyarakat Maling teriak
Maling, ujar Aspihani seraya menutup orasinya.
Selanjutnya
orasi dilanjutkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal LEKEM Kalimantan Muhammad
Rafik, SH.I yang juga Ketua Umum Barisan Masyarakat Penegak Reformasi
(BAMPER) Kalimantan Selatan dengan nyaring menyuarakan bahwa Penegak hukum di
Kalsel ini sudah di tunggangi para aktor-aktor intelektual, sehingga hukum itu
sudah jalan ditempat.
Oleh
karena itu di hari Anti Korupsi Internasional ini kami harap para penegak hukum
di Bumi Lambung Mangkurat harus bisa bercermin dengan keadaan saat ini agar
bisa memperbaiki keadaan dengan melaksanakan tugas kenegaraan dengan benar,
bijaksana dan transparan sesuai per Undang-undanag yang berlaku di NKRI, ujar
Rafik.
Dikeyahui
oeleh media ini para pendemo selesai menyampaikan orasi di halaman Kejati
Kalsel, 10 orang para perwakilan demo dipersilahkan berdealog di ruang rapat
Kejati Kalsel lantai II dengan para petinggi pejabat Kejati kurang lebih selama
satu jam.
Para
pendemo pada saat berdealog di ruang rapat Kejati Kalsel menyerahkan 5 (lima)
buah dokument kasus dugaan korupsi di instansi pemerintah hasil temuan
investigasi LSM LEKEM Kalimantan, diantara kasus yang disampaikan para pendemo
adalah kasus Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben)
Tanah Laut Muhammad Ilyas tentang kasus dugaan gratifikasi dalam rekomendasi
penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diberikan oleh para
pengusaha pertambangan di Tanah Laut dan pencucian uang sebesar Rp 2
Milliar pada tahun 2008, Kasus Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotabaru Ardian
Noor terkait dugaan korupsi pembangunan
jalan didaerah Jalan Berangas Sungai Limau Karang Sari Indah Kabupaten Kotabaru
sebesar Rp.3,4 Millyar, Kasus dugaan penyelewengan dana Bansos di Kesra Provinsi Kalsel, Kasus dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota
Banjarmasin dan Kasus Dugaan Penggelapan dan Korupsi Dana ASPERA Kalimantan Selatan dengan jumlah puluhan Millyar Rupiah. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar