Jumat, 09 Desember 2011

DI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA RATUSAN MASA LSM LEKEM KALIMANTAN GELAR AKSI DEMO DIHALAMAN KEJATI KALSEL


BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan  Konvensi PBB  melawan  Korupsi  (UNCAC) dan meminta segera mungkin Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk masalah Obat-obatan Terlarang dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Konvensi Negara-Negara Pihak. Pada tanggal 31 Oktober 2003 tersebut pula, Majelis PBB menetapkan pada tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional (Sedunia), penetapan ini guna meningkatkan kesadaran terhadap anti korupsi  dan peran UNCAC dalam memerangi dan mencegah korupsi. UNCAC mulai berlaku pada bulan Desember 2005 dan Indonesia telah meratifikasi UNCAC pada tahun 2006.

Tepat dihari Jum`at (9/12) hari Anti Korupsi Internasional atau hari Anti Korupsi Sedunia LSM LEKEM Kalimantan melaksanakan Aksi Demo Damai yang berlangsung selama sekitar 3 jam lebih dihalaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dimualai dari jam 08:09 Wita sampai sekitar jam 11:15 Wita dengan tuntutan meminta Kejati Kalsel benar-benar menindak dengan tegas dan serius kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kalimantan Selatan. Yel... Yel... seruan berantas korupsi bergemuruh diucapkan bersama-sama ratusan peserta demo ini dihalaman Kejati ini.

Pantauan media ini bahwa pelaksanaan aksi demo tersebut cukup unik, yaitu para aktifis LEKEM Kalimantan ini banyak yang mengenakan pakaian wanita dan dengan gaya jalannyapun berlengguk-lengguk bak lebai begitu sambil menarik-narik seekor binatang Kambing.

Menurut Aspihani Ideris MH koordinator aksi demo ini menyampaikan dalam orasinya bahwa, aksi ini dilakukan beramai-ramai memakai pakaian wanita adalah sebagai bentuk mencirikan penegakan hukum di Kalsel ini terkesan lamban dan lunglai serta terkesan jalan ditempat, ujarnya.

Selain itu pula menurut Aspihani Ideris, para laki-laki berpakaian wanita ini berjalan berlengguk-lengguk sambil menarik seekor Kambing mencerminkan para penegak hukum di Kalimantan Selatan ini selalu terkesan menutup-nutupi seseorang pejabat daerah dan swasta yang telah melakukan tindakan korupsi, dan mereka itu para penegak hukum ini menurut Aspihani seakan-akan tidak mengerti dengan penegakan hukum yang sebenarnya, padahal mereka mengetahuinya, karena tindakan penelidikan dan penyidikan korupsi sudah terdinding dengan besaran helaian rupiah, pungkas aktifis yang gencar melakukan aksi demo ini.

Lebih lanjut Aspihani Ideris yang juga Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan serta Ketua Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) Kalimantan Selatan dengan lantang menyampaikan bahwa saat ini malahan di instansi penegak hukumpun cendrung paling banyak melakukan tindakan korupsi itu sendiri, seperti pihak kepolisian kita lihat sudah tidak menjadi rahasia umum membekingi para Penambang Tanpa Ijin alias PETI dengan istilah koordinasi KP-4 Kapolsek-Kapolres-Kapolda dan Kapolri, bahkan mereka sudah ikut terjun di PETI itu sendiri. Nah seharusnya para penegak hukum ini memberikan contoh yang baik, bukannya bertindak sebaliknya seperti ini, imbuhnya dengan nada keras.

Kita berharap pihak penegak hukum itu jangan bermain api melawan penegakan hukum itu sendiri, ingat anda-anda adalah petugas penegak hukum, jangan memberikan contoh yang tidak terpuji dan jangan sampai di CAP oleh masyarakat Maling teriak Maling, ujar Aspihani seraya menutup orasinya.

Selanjutnya orasi dilanjutkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal LEKEM Kalimantan Muhammad Rafik, SH.I yang juga Ketua Umum Barisan Masyarakat Penegak Reformasi (BAMPER) Kalimantan Selatan dengan nyaring menyuarakan bahwa Penegak hukum di Kalsel ini sudah di tunggangi para aktor-aktor intelektual, sehingga hukum itu sudah jalan ditempat.

Oleh karena itu di hari Anti Korupsi Internasional ini kami harap para penegak hukum di Bumi Lambung Mangkurat harus bisa bercermin dengan keadaan saat ini agar bisa memperbaiki keadaan dengan melaksanakan tugas kenegaraan dengan benar, bijaksana dan transparan sesuai per Undang-undanag yang berlaku di NKRI, ujar Rafik. 

Dikeyahui oeleh media ini para pendemo selesai menyampaikan orasi di halaman Kejati Kalsel, 10 orang para perwakilan demo dipersilahkan berdealog di ruang rapat Kejati Kalsel lantai II dengan para petinggi pejabat Kejati kurang lebih selama satu jam.

Para pendemo pada saat berdealog di ruang rapat Kejati Kalsel menyerahkan 5 (lima) buah dokument kasus dugaan korupsi di instansi pemerintah hasil temuan investigasi LSM LEKEM Kalimantan, diantara kasus yang disampaikan para pendemo adalah kasus Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut Muhammad Ilyas tentang kasus dugaan gratifikasi dalam rekomendasi penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diberikan oleh para pengusaha pertambangan di Tanah Laut dan pencucian uang sebesar Rp 2 Milliar pada tahun 2008, Kasus Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotabaru Ardian Noor terkait dugaan korupsi pembangunan jalan didaerah Jalan Berangas Sungai Limau Karang Sari Indah Kabupaten Kotabaru sebesar Rp.3,4 Millyar, Kasus dugaan penyelewengan dana Bansos di Kesra Provinsi Kalsel, Kasus dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan Kasus Dugaan Penggelapan dan Korupsi Dana ASPERA Kalimantan Selatan dengan jumlah puluhan Millyar Rupiah. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar