Sabtu, 25 Desember 2010

Pungutan diluar Tarif Resmi Pemasangan Baru oleh PT. PLN Ranting Tanjung Melanggar Ketentuan

Aspihani... Ada Apa dengan Pungutan Pemasangan Baru Pelanggan Listrik di Ranting Tanjung?


BERITA MEDIA PUBLIK- TABALONG, Mandulnya program PT. PLN (Persero) Wilayah Kalsel dan Kalteng yang telah membuka pendaftaran pemasangan pelanggan baru dengan pelayanan secara transparan, khususnya mengenai biaya yang resmi (tidak melalui calo) membuat aktivis Kalimantan angkat bicara.

Aspihani Ideris Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) angkat bicaraketika, Sabtu 25 Desember 2010, Di Markas Koalisi Lintas LSM Kalimantan Jalan Gatot Subroto Banjarmasin, ” Mandulnya program PT. PLN (Persero) Wilayah Kalsel dan Kalteng yang telah membuka pendaftaran pemasangan pelanggan baru dengan pelayanan secara transparan, khususnya mengenai biaya yang resmi (tidak melalui calo) itu dikarenakan tidak adanya pengawasan dari pihak PLN sendiri” cetusnya.

”Sebenarnya program tersebut sangat disambut baik oleh masyarakat yang belum memasang listriknya pada saat itu, akan tetapi program tersebut sangat disayangkan telah dikotori oleh oknum pejabat diteras PT. PLN itu sendiri dengan memungut biaya diluar dari yang telah ditetapkan oleh PT. PLN sendiri, yaitu sebesar Rp. 2.402.500,- (Dua Juta Empat Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) Tarif R1 dengan daya 450 VA, sedangkan biaya resminya adalah Rp.202.500,- (Dua ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).” ungkap Aspihani Ideris.

"Kalau kita hitung-hitung mereka mendapatkan keuntungan per unit yang dipasangkan sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dikalikan 441 buah rumah yang dipasangkan lumayan banyak keuntungan yang didapat" kata Aspihani.

Dengan hal tersebut diatas ungkapnya kata Aspihani Ideris bahwa kami menemukan bocoran tentang penyimpangan tersebut dari karyawan Cabang PT. PLN (persero) Barabai dan para kontraktur Mitra Usaha dari Cabang PT. PLN (Persero) Barabai yang mana mereka tersebut sudah diminta keterangan oleh Kejati Kalsel sebagai saksi.

Lebih rinci Aspihani menuturkan, ”Adapun yang telah terpasang dalam penyambungan baru dengan tarif R1 dengan daya 450 VA sebanyak 441 buah rumah X dengan biaya Rp. 2.402.500,- dengan total Rp. 987.427.500,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Duapulu Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan 411 buah rumah X dengan biaya Rp. 202.500,- dengan total Rp. 83.227.500,- (Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah), ujarnya.

Sedangkan jumlah dana pungutan diluar biaya resmi PT. PLN (Persero) ujar Aspihani telah dilakukan oleh oknum karyawan Ranting PT. PLN (Persero) Tanjung tersebut sebesar Rp. 904.200.000,- (Sembilan Ratus Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tandas dengan nada tinggi.

Oleh karena itu saya berharap para penegak hukum jangan tutup mata dengan kejadian ini dan perlu melakukan penyidikan secepatnya, pungkas Aspihani. (TIM))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar