Kamis, 30 Desember 2010

TKPK (Tim Penanggulangan Kemiskinan) Mengacu Pada PP dan Permendagri

MEDIA PUBLIK – SAMARINDA. Rapat Kerja Gubernur bersama Bupati/Walikota yang berakhir Kamis (30/12) kemarin diantaranya menghasilkan kesepakatan tentang penyesuaian Tim Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, HM Djailani.

"Semua daerah memang telah membentuk TKPK, tetapi untuk optimalisasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, maka semua daerah termasuk provinsi perlu segera melakukan penyesuaian terhadap Perpres Nomor 15 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2010," ungkap Djailani usai rapat kerja yang berlangsung sejak Rabu (29/12) lalu.

Penyesuaian diantaranya terkait dengan komposisi TKPK, baik di level provinsi dan kabupaten/kota. Untuk TKPK provinsi berdasarkan Perpres dan Permendagri tersebut harus dijabat oleh Gubernur. Sementara untuk wakil ketua dijabat oleh Wakil Gubernur dan posisi sekretaris harus dijabat Ketua Bappeda. Hal tersebut juga berlaku di Kabupaten/Kota.

Rapat kerja Gubernur bersama Bupati/Walikota, Instansi Vertikal, Swasta, SKPD Provinsi dan SKPD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dengan Tema "Membangun Persaudaraan Mewujudkan Kalimantan Timur yang Tenteram dan Damai Serta Mengentaskan Kemiskinan" juga menyepakati kesepakatan dalam bentuk koordinasi dan sinkronisasi penyusunan/penyempurnaan Strategi Penaggulangan Kemiskinan Daerah (SKPD) pada Tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD dan Rencana Kerja SKPD, termasuk penganggarannya.

Rapat juga menyepakati pendekatan penanganan strategi/kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan perwilayahan (perbatasan,terpencil, tertinggal dan pesisir), perkotaan, perdesaan dan pendekatan kluster program (perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan UMKM, terutama bagi masyarakat yang menggunakan resource sumber daya alam untuk hidupnya daripada usaha kemandiriannya.
"Isu strategis lainnya yang disepakati dalam rapat tersebut adalah upaya untuk meningkatkan peran perbankan dalam program pengentasan kemiskinan sebagaimana peran Bank Kaltim dengan dukungan fasilitasi pemerintah," ungkap Djailani.

Djailani juga menyebutkan pentingnya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan peran dunia usaha dalam Program Penanggulangan Kemiskinan melalui Community Social Responsibility (CSR) secara lebih terarah dan transparan serta bermanfaat untuk mendukung pembangunan maupun kepentingan masyarakat khususnya yang berada di sekitar lokasi Perusahaan.

"Soal CSR, rekomendasi yang diberikan adalah pembentukan Forum Multi Stake Holder CSR di provinsi dan kabupaten kota," imbuh Djailani. Forum seperti saat ini sudah terbentuk di Kutai Timur. Para pihak yang disarankan adalah BUMN, swasta, perbankan dalam koordinasi pemerintah. (Ipri, 30/12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar