PENGUMUMAN
1. Semua Jenis pelayanan perpakan TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
2. Lengkapi persyaratan permohonan anda sesuai ketentuan dalam pengurusan NPWP / PKP, restitusi pajak dan keberatan akan kami proses segera sesuai ketentuan.
3. Semua jenis formulir perpajakan dan informasi perpajakan dapat anda peroleh secara Cuma-Cuma (TIDAK DIPUNGUT BIAYA).
4. Petugas pajak tidak dibenarkan menerima uang pembayaran pajak, setoran pajak anda langsung ke Bank Persepsi / Kantor Pos dan Giro dengan sarana yang telah disediakan.
5. Wajib Pajak diminta melaporkan kepada kepala Kantor apabila ada aparat atau petugas pajak melakukan pungutan atau meminta biaya pelayanan.
6. Saran / pangaduan dapat disampaikan melalui Pusat Pengaduan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Tax Complaint Center).
Kantor Pusat Jendral Pajak
Gedung B lantai 4
Telpon : 500200
Faxsimili : 021-525 1245
Website : www.pajak.go.id
E-mail : pusat.pengaduan.pajak@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar