Kamis, 30 Desember 2010

Pejabat SKPD Wajib Ikut Rapat di Dewan Bagi Yang di Undang

Walikota :Pegawai Pemkot yang ketangkap Basah di THM akan dikenakan Sanksi…

MEDIA PUBLIK – Banjarmasin. Seringnya ketidak hadiran perajabat SKPD Pemkot Banjarmasin dalam undangan Rapat Paripurna Dewan membuat gerah Walikota Banjarmasin H. Muhidin, oleh karena itu beliau menginstruksikan bagi pejabat SKPD yang di Undang dalam Rapat Paripurna Dewan maupun dalam Rapat Kerja lainnya di Dewan bahwa merika wajib menghadirinya, karena hal tersebut merupakan salah satu sebuah tugas dinas kerja merika sebagai pegawai negeri lingkungan pemerintahan Kota Banjarmasin, tegasnya.

Disini saya hanya melihat beberapa SKPD saja yang hadir, ungkap H. Muhidin (Walikota Banjarmasin) saat memberikan sambutannya dalam rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, kamis (30/12).

Lebih lanjut Muhidin menuturkan, bagi para SKPD yang tiga kali tidak hadir tanpa alasan yang mendasar dalam menghadiri undangan rapat dengan dewan, maka mereka akan saya berikan sanksi. Adapun sanksi tersebut cukup berat, yaitu merika yang melanggar akan dicopot dari jabatannya, “Berdasarkan aturan, merika yang tiga kali tidak hadir, akan diberi sanksi berupa pelepasan kerja atau nonjob,” tegasnya.

Bagi merika yang memang berhalang mendasar, maka mereka harus memberitahukan langsung atau tertulis kepada Sekdakot atau langsung kepada saya, terangnya.

Disinggung masalah pejabat SKPD yang ketahuan ke Tempat Hiburan Malam tidak dengan tujuan dinas, maka merika akan saya berikan sanksi yang sejenisnya seperti yang saya jelaskan tadi. Hal tersebut saya tegaskan untuk menjaga citra Pemerintah Kota Banjarmasin, tegasnya. (Kastal, 30/12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar