Selasa, 28 Desember 2010

Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Permasalahan Pilkada

MEDIA PUBLIK, Jakarta, Salah satu prinsip hasil amandemen UUD 1945 adalah kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK). MK menjadi perangkat hukum untuk memutuskan perkara-perkara politik tingkat tinggi, yang pada waktu itu berada dalam wilayah yang tidak jelas atau di tangan sebuah lembaga politik pada saat itu yakni MPR. MK juaga berperan dalam penyelesaian masalah Pilkada yang telah bersengketa.

Sebanyak 168 pelaksanaan Pilkada di Indonesia tahun 2010 tadi atau sekitar 74,01 % digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah 227 seluruhpilkada hanya 58 daerah yang tidak bersengketa atau 22,55 % saja. Data ini dilansir kepaniteraan MK dalam kurun waktu 2010 per 28 Desember 2010.

Gugatan yang diajukan ke MK motifnya bervariasi diantaranya terjadinyanya Money Politic dan Penggelembungan Suara. Dari kesemua kasus yang ditangani oleh MK sepanjang 2010 sebanyak 215 ditambahkan perkara ditahun 2009, hanya permohonan yang dikabulkan sekitar 10,70 % saja, sedangkan 145 perkara atau sekitar 67,44 % ditolak oleh MK.

Adapun sisa perkara adalah 43 kasus tidak dapat diterima oleh MK dan 4 kasus lainnya ditarik kembali. Untuk permohonan pengujian judicial review UU, 42 kasus baru masuk sepanjang tahun 2010 tadi. Untuk memproses perkara tahun 2010 tadi yang hampir selesai yaitu 15 permohonan. Dari jumlah tersebut 7 perkara sudah diputus dan 4 perkara tertunda pembacaan keputusannya dan diagendakan dalam sidang berikutnya lagi. (Mila, H.Tarmizi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar