Jumat, 24 Desember 2010

Lembaga Kerukunan Masyarakat-Kalimantan disingkat LEKEM KALIMANTAN.







Sekilas pandang tentang LSM LEKEM KALIMANTAN
 
Mengingat cita-cita Kemerdikaan Republik Indonesia masih cukup jauh dari yang diharapkan Rakyat Indonesia, karena sekarang ini keadilan sosial dan kemakmuran masih sangat jauh dirasakan secara konkret oleh masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya Pembangunan nasional jangka panjang untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur, baik material dan spritual berdasarkan Azas Pancasila dan berlandaskan UUD 1945, maka untuk itu diperlukan adanya kesatuan gerak langkah dari seluruh lapisan masyarakat.

Perjalanan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita yang luhur yaitu masyarakat adil dan makmur sangat banyak menghadapi tantangan, hambatan, gangguan dan ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kondisi objektif yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini telah menggugah dan merasa sangat perlu serta terpanggil komponen masyarakat Kalimantan untuk membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan yaitu ”Lembaga Kerukunan Masyarakat-Kalimantan” yang disingkat LEKEM-KALIMANTAN, dengan maksud dan tujuan adalah sebagai berikut :
ü  Membantu dalam hal sebuah sengketa permasalahan disekitar masyarakat.
ü  Menyatukan perbedaan pandangan-pandangan baik masalah hukum adat maupun nasional.
ü  Untuk meperkukuh persatuan, kesatuan dan persaudaraan warga Kalimantan (Borneo).
ü  Menumbuhkan Kader-kader kalangan Pemuda-pemuda sebagai penerus perjuangan kaum  terdahulu sebagai generasi penerus agar dapat sebagai pemimpin masa akan datang.

Pembentukan  Lembaga Kerukunan Masyarakat-Kalimantan disingkat LEKEM-KALIMANTAN dipelopori oleh seorang tokoh muda Kalimantan Selatan yaitu Aspihani Ideris S.AP SH MH dengan mengajak beberap tokoh pemuda lainnya, yaitu Gusti Rizali Noor S.AP M.AP, Ipriani Suleman Al-Kadri S.AB dan Andi Nurdin SH dan di notariskan dengan membuat sebuah akta pendirian di Notaris H Hadarian Nopol SH M.Kn tertanggal 24 Desember 2009 dengan Nomor 48 Akta Notaris.

Lembaga Kerukunan Masyarakat-Kalimantan disingkat LEKEM-KALIMANTAN ini didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari Kamis tertanggal 18 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Panitera / Sekretaris Juli Astra SH. Selain itu Lembaga Kerukunan Masyarakat-Kalimantan disingkat LEKEM-KALIMANTAN ini berdomisili / berkantor di Jalan Pangeran Hidayatullah / Jalan Lingkar Utara No.5-A RT.011 RW.001 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kode Pos 70239 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 03.253.220.2-731.000 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): 91990.

Guna maksimalnya berjalan roda organisasi Lembaga Kerukunan Masyarakat-Kalimantan disingkat LEKEM-KALIMANTAN maka pertanakalinya dibentuklah kepengurusan ditingkat Nasional yaitu Aspihani Ideris sebagai Direktur Eksekutif, Ipriani Suleman Al-Kadri sebagai Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umumnya di jabat oleh Gusti Rizali Noor.

Identitas Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan, (LEKEM-KALIMANTAN) yaitu sebagai berikut : Nasionalisme, Supremasi Hukum dan Reformasi serta memiliki Visi Mempererat Hubungan Rasa Kekeluargaan dan Persaudaraan antar Warga Borneo menuju kearah yang lebih baik lagi.

Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM-KALIMANTAN) mempunyai Misi :
a.       Memulihkan Hak-hak Kerukunan Warga Masyarakat Kalimantan.
b.      Bantuan Hukum kepada masyarakat Kalimantan.
c.       Bermitra dengan Pemerintah untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan Masyarakat.
d.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
e.       Menumbuhkan dan membina generasi muda sebagai kader pemimpin akan datang.
f.        Menumbuhkan kesadaran anti korupsi dan anti narkoba.

Maksud Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM-KALIMANTAN) adalah menghimpun potensi Rakyat Nasional dari berbagai lapisan masyarakat dengan tujuan untuk bermitra dengan Pemerintah Republik Indonesia, baik Legislatif, Yudikatif, TNI dan POLRI untuk bersama-sama bahu membahu menghadapi ancaman gangguan, hambatan dan tantangan yang merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mobilisasi elemen masyarakat bersama-sama berjuang dalam rangka mencapai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM-KALIMANTAN) mempunyai fungsi :
1.      Menjalin kerjasama dengan unsur penegak hukum.
2.      Memberikan bimbingan dan bantuan hukum kepada masyarakat.
3.    Bermitra dengan Pemerintah, TNI dan POLRI dengan melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi/ bahan-bahan keterangan yang menyangkut kerawanan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.      Membina generasi muda.
6.      Pemberdayaan kaum perempuan.
7.      Pemberantas korupsi dan narkoba.
8.      Penanggulangan bencana alam dan lingkungan hidup.





 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar