Mengingat cita-cita Kemerdikaan Republik Indonesia masih cukup jauh dari
yang diharapkan Rakyat Indonesia, karena sekarang ini keadilan sosial dan
kemakmuran masih sangat jauh dirasakan secara konkret oleh masyarakat. Oleh
karena itu perlu adanya Pembangunan nasional jangka panjang untuk mewujudkan
cita-cita masyarakat yang adil dan makmur, baik material dan spritual
berdasarkan Azas Pancasila dan berlandaskan UUD 1945, maka untuk itu diperlukan
adanya kesatuan gerak langkah dari seluruh lapisan masyarakat.
Perjalanan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita yang luhur yaitu
masyarakat adil dan makmur sangat banyak menghadapi tantangan, hambatan,
gangguan dan ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Kondisi objektif yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini telah
menggugah dan merasa sangat perlu serta terpanggil komponen masyarakat
Kalimantan untuk membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan yaitu ”Lembaga
Kerukunan Masyarakat-Kalimantan” yang disingkat LEKEM-KALIMANTAN, dengan maksud
dan tujuan adalah sebagai berikut :
ü Membantu dalam hal
sebuah sengketa permasalahan disekitar masyarakat.
ü Menyatukan perbedaan
pandangan-pandangan baik masalah hukum adat maupun nasional.
ü Untuk meperkukuh
persatuan, kesatuan dan persaudaraan warga Kalimantan (Borneo).
ü Menumbuhkan Kader-kader
kalangan Pemuda-pemuda sebagai penerus perjuangan kaum
terdahulu sebagai generasi penerus agar dapat sebagai
pemimpin masa akan datang.
Pembentukan Lembaga Kerukunan Masyarakat-Kalimantan disingkat
LEKEM-KALIMANTAN dipelopori oleh seorang tokoh muda Kalimantan Selatan yaitu
Aspihani Ideris S.AP SH MH dengan mengajak beberap tokoh pemuda lainnya, yaitu Gusti
Rizali Noor S.AP M.AP, Ipriani Suleman Al-Kadri S.AB dan Andi Nurdin SH dan di
notariskan dengan membuat sebuah akta pendirian di Notaris H Hadarian Nopol SH
M.Kn tertanggal 24 Desember 2009 dengan Nomor 48 Akta Notaris.
Lembaga Kerukunan Masyarakat-Kalimantan disingkat LEKEM-KALIMANTAN
ini didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari Kamis
tertanggal 18 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Panitera / Sekretaris Juli
Astra SH. Selain itu Lembaga Kerukunan Masyarakat-Kalimantan disingkat LEKEM-KALIMANTAN
ini berdomisili / berkantor di Jalan Pangeran Hidayatullah / Jalan Lingkar
Utara No.5-A RT.011 RW.001 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur,
Kode Pos 70239 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan serta memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP): 03.253.220.2-731.000 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha
(KLU): 91990.
Guna maksimalnya berjalan roda organisasi Lembaga Kerukunan
Masyarakat-Kalimantan disingkat LEKEM-KALIMANTAN maka pertanakalinya
dibentuklah kepengurusan ditingkat Nasional yaitu Aspihani Ideris sebagai
Direktur Eksekutif, Ipriani Suleman Al-Kadri sebagai Sekretaris Jenderal dan
Bendahara Umumnya di jabat oleh Gusti Rizali Noor.
Identitas Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan, (LEKEM-KALIMANTAN) yaitu
sebagai berikut : Nasionalisme, Supremasi Hukum dan Reformasi serta memiliki
Visi Mempererat Hubungan Rasa Kekeluargaan dan Persaudaraan antar Warga Borneo
menuju kearah yang lebih baik lagi.
Lembaga Kerukunan Masyarakat
Kalimantan (LEKEM-KALIMANTAN) mempunyai Misi :
a.
Memulihkan Hak-hak Kerukunan Warga Masyarakat
Kalimantan.
b.
Bantuan Hukum kepada masyarakat Kalimantan.
c.
Bermitra dengan Pemerintah untuk menjaga Persatuan
dan Kesatuan Masyarakat.
d.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
e.
Menumbuhkan dan membina generasi muda sebagai kader
pemimpin akan datang.
f.
Menumbuhkan kesadaran anti korupsi dan anti
narkoba.
Maksud Lembaga Kerukunan
Masyarakat Kalimantan (LEKEM-KALIMANTAN) adalah menghimpun potensi Rakyat
Nasional dari berbagai lapisan masyarakat dengan tujuan untuk bermitra dengan
Pemerintah Republik Indonesia, baik Legislatif, Yudikatif, TNI dan POLRI untuk
bersama-sama bahu membahu menghadapi ancaman gangguan, hambatan dan tantangan
yang merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mobilisasi
elemen masyarakat bersama-sama berjuang dalam rangka mencapai cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan
(LEKEM-KALIMANTAN) mempunyai fungsi :
1.
Menjalin kerjasama dengan unsur penegak hukum.
2.
Memberikan bimbingan dan bantuan hukum kepada
masyarakat.
3. Bermitra dengan Pemerintah, TNI dan POLRI dengan
melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi/ bahan-bahan keterangan yang
menyangkut kerawanan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.
Membina generasi muda.
6.
Pemberdayaan kaum perempuan.
7.
Pemberantas korupsi dan narkoba.
8.
Penanggulangan bencana alam dan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar