Sabtu, 25 Desember 2010

Bebas Fiskal Luar Negeri bagi Pemegang Kartu NPWP

Red, MEDIA PUBLIK

Mulai pukul 00.00 (waktu setempat) tanggal 1 Januari 2011 pemerintah membebaskan biaya fiskal bagi wajib pajak dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-141/PJ/2010, dimana penentuan waktu itu berdasarkan pada jam yang tertera pada boarding pass untuk keberangkatan ke luar negeri.

Pada periode sebelumnya yaitu 1 Januari 2009 sampai 31 Desember 2010 bagi wajib pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dan telah memiliki Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah berusia 21 tahun wajib membayar fiscal luar negeri sebesar Rp. 2,5 juta untuk pengguna pesawat udara dan Rp. 1 juta bagi pengguna kapal laut dan pada saat berlakunya Surat Edaran tersebut di atas maka menjadi dibabaskan atau tidak membayar sama sekali atas fiscal luar negeri.

Sumber : www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar