Sabtu, 25 Desember 2010

KEPALA DAERAH REVISI PERDA PAJAK

Diharapkan para kepala daerah memperbaiki Perda Pajak berpedoman dengan peraturan yang lebih tinggi…

MEDIA PUBLIK – Jakarta. Presiden Republik Indonesia menghimbau kepada segenap kepala daerah untuk merevisi dengan sebaik-baiknya peraturan daerah (Perda) tentang perpajakan dan retribusi daerah demi meningkatkan investasi.

Saat penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 kepada para menteri, pimpinan lembaga Negara dan para gubernur seluruh Indonesia di Istana Negara, kemaren, Presiden Sby mengingatkan agar prinsip perpajakan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menimbulkan distorsi dalam perjalanan perekonomian saat ini.

Tata kelola perpajakan yang tidak baik menurut Presiden akan menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, serta kegiatan eksport dan impor. Karena itu, berikan perhatian pada perbaikan peraturan daerah dengan merevisinya mengenai pajak dan retribusi daerah agar menjadi kondusif dalam meningkatkan laju investasi dan makin ramah bagi investor, katanya.

Selain itu, diharapkan Kepala daerah agar senantiasa berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi diatasnya dalam perbaikan peraturan daerah tersebut. Karena itu bagi Kepala Daerah hendaknya melakukan koordinasi menteri keuangan dan menteri dalam negeri untuk bersama-sama mengarahkan pungutan dan perpajakan didaerah Tindakan tersebut bertujuan untuk dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha serta untuk meningkatkan pelayanan public dan merangsang kegiatan ekonomi di daerah.

Sumber : www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar