Senin, 15 Juli 2013

PNS Selingkuh Langsung Dipecat

MEDIA PUBLIK - KalSel. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah berselingkuh sepertinya harus segera bertobat. Atau bagi yang ingin coba-coba, perlu segera membatalkan niatnya. Karena sanksi yang ada tidak lagi hanya sekadar teguran, namun akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), M Imanuddin, sanksi yang tegas diberikan sebagai komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih. 

Karena selama ini akibat perselingkuhan, imej PNS menjadi buruk. Padahal sebagai pelayan masyarakat, PNS seharusnya memberikan contoh yang baik.

“Jadi sekarang itu sanksinya sangat tegas bagi PNS yang terbukti selingkuh, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya dalam seminar yang digelar The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) bekerjasama dengan United States Agency International Development (USAID) di Yogyakarta, Minggu (7/7) yang lewat.

Menurut Imanuddin, sebagai wujud komitmen sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada PNS yang dimaksud. Namun bagi atasan sang PNS tersebut juga dapat diancam terkena pemberian sanksi, jika tidak mau menghukum PNS yang jelas-jelas terbukti melakukan perselingkuhan.

“Misalnya seorang oknum kepala dinas diketahui selingkuh, tapi sekretaris daerah (sekda) tidak mau menghukumnya, maka sekdanya juga terancam terkena hukuman. Nah untuk itu masyarakat dapat melaporkan ke atasan yang lebih tinggi dan kalau tidak juga ditanggapi dapat langsung melapor ke kita. Jadi masyarakat jangan takut nanti hukumannya hanya dimutasi,” ujarnya.

Menurut Imanuddin, penerapan pemberian sanksi hukuman jauh lebih mudah dilakukan terhadap PNS yang terbukti selingkuh, daripada kepala daerah yang diketahui melakukan hal sama. Namun sanksi pemberhentian bukan tidak dapat dilakukan. Hanya saja birokrasi yang dijalani lebih panjang karena undang-undang yang ada mengaturnya demikian.

“Contohnya seperti sanksi yang dijatuhkan pada mantan Bupati Garut, Aceng Fikri. Prosesnya cukup panjang karena harus melalui beberapa tahapan mulai dari DPRD, Kemendagri, Mahkamah Agung, kemudian Presiden. Nah baru setelah itu sanksi bisa dijalankan,” ujarnya.

Saat ditanya berapa banyak PNS yang telah dipecat karena kasus perselingkuhan, Imanuddin tidak menyebut secara spesifik. Namun paling tidak pada bulan Mei lalu, Kemenpan memecat 64 PNS yang melanggar aturan. Semisal terbukti tidak masuk kerja hingga sekian lama. Dari jumlah tersebut 25 orang di antaranya berasal dari instansi pusat dan 39 orang lainnya berasal dari instansi pemerintah daerah. “Dalam waktu dekat ini sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) juga akan digelar. Mungkin dari nama-nama yang disidangkan, itu beberapa orang terdapat PNS selingkuh yang akan diberhentikan,” katanya.

Menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), M Imanuddin, terkait pemecatan bagi PNS yang selingkuh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Muhammad Thamrin tidak sepenuhnya sepakat. Menurut dia pemecatan adalah sanksi terberat jika proses pembinaan dan pemberian sanksi sudah diberikan. "Jadi tidak langsung diberhentikan kalau terbukti selingkuh," katanya kepada Waspada Kal-Sel baru-baru tadi.

Thamrin menjelaskan, setiap pelanggaran disiplin pasti diberikan sanksi yang berat ringannya sangat tergantung kepada jenis pelanggaran dan motif atau alasan kenapa pelanggaran sampai terjadi. Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BKD.

Diterangkan Thamrin, hukuman disiplin terdiri dari tiga tingkatan. Pertama adalah hukuman tingkat ringan berupa teguran. Kedua adalah hukuman tingkat sedang berupa turun gaji dan turun pangkat. Ketiga adalah hukuman tingkat berat berupa pemberhentian dari jabatan atau pemberhentian sebagai PNS.

"Perselingkuhan termasuk pelanggaran disiplin. Dalam pelaksanaannya pemberian sanksi indisiplin karena terbukti selingkuh ada yang diberikan sanksi teguran atau peringatan," terangnya.

Selain sanksi tersebut, ada juga yang diturunkan gaji atau turun pangkat bahkan dibebaskan dari jabatan sebagai bentuk pembinaan. Namun jika pembinaan sudah diterapkan dan ternyata pelanggaran tetap dilakukan, maka PNS tersebut bisa diberhentikan. 

Sementara itu, beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan melakukan tindakan asusila di Kalsel, menurut catatan tidak ada yang mendapatkan sanksi pemecatan sebagaimana Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).  Seperti kasus di Kabupaten Banjar, menurut Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) H Khairil Anwar, pegawai yang dilaporkan melakukan pelanggaran disiplin pegawai, khususnya kasus perselingkuhan, semuanya sudah dikenakan sanksi sesuai dengan perbuatannya.

“Untuk memberikan sanksi tersebut adalah dari satuan kerjanya masing-masing, dan sebelumnya BKD menerima laporan dari satuan kerja untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ungkapnya.

PNS yang sudah melakukan pelanggaran asusila beberapa waktu lalu, seperti SK yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu sekolah dengan salah satu guru di Kecamatan Astambul, kini dikenakan sanksi dengan dibebaskan dari jabatan dan dimutasikan. Karena sudah dibebaskan dari jabatannya yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai guru  dan hanya menjadi staf biasa saja.

Begitu juga dengan salah satu anggota satpol PP, juga mendapatkan saksi penurunan pangkat selama 3 tahun dan dipindahkan tempat tugasnya, sedangkan untuk yang wanitanya diberhentikan dari honorer.

Selanjutnya untuk tenaga perawat di Puskesmas Sungai Tabuk juga sudah mendapatkan sanksi seperti dibebastugaskan dari jabatan fungsionalnya dan tidak lagi bertugas sebagai seorang perawat dan dimutasi menjadi staf biasa saja.

“Sanksi-sanksi yang sudah diberikan tersebut adalah sesuai dengan perbuatannya dan diharapkan perbuatan seperti ini tidak dicontoh oleh PNS yang lain,” ucap Kepala BKD Banjar.

Tindakan tegas yang diberikan oleh BKD Banjar mendapat ucapan jempol dari Aspihani Ideris, salah seorang tokoh pemuda Kabupaten Banjar, "Saya rasa jika benar-benar instansi BKD ini menindak dan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melakukan kesalahan, maka saya orang pertama yang mengacungkan jempol" ujar Aspihani.

Karena tindakan tegas tersebut menurut Aspihani, merupakan sebuah langkah maju instansi Pemkab Banjar dalam menerapkan disiplin yang tinggi dan merupakan sebuah pemacu agar mereka (PNS) bisa melaksanakan kinerja yang benar baik di instansinya itu sendiri dan dengan adanya sanksi yang diberikan membuat para PNS berbuat kehati-hatian dalam bertugas ataupun dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. (kas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar