Rabu, 03 Juli 2013

Badrul Geram Pasca Bebasnya Cukong Emas Martapura


 Media Publik - Martapura. Setelah bebasnya H Burhanuddin alias H Ibur bin Marzan yang tertangkap tangan saat transaksi jual beli emas mentah ditoko Kalimantan pertokoan emas Martapura Pasar Niaga Blok E No.15 toko milik pribadi dia sendiri pada hari Jum`at 5 April 2013 sekitar jam 10:30 Wita membuat Badrul Ain Sanusi Al Afif MS MH geram dan sangat kecewa terhadap cukong emas ini.

Bagaimana tidak geram, pasalnya Badrul Ain yang pada saat tertangkapnya H Ibur tersebut dipercaya sebagai penerima kuasa hukumnya cukong emas yang tertangkap itu malahan dituduh oleh kliennya sendiri bahwa penangkapan dirinya hanyalah bagian dari sebuah skenario Badrul sendiri  bermain mata dengan pihak kepolisian, menurut kabar yang beredar di kampung kediaman tempat tinggalnya H Ibur dan Badrul sendiri.

Diakui oleh Badrul bahwa dirinya sangat menyesalkan sikap H Ibur yang asal ngomong dan membuat fitnah serta membuat dirinya sangat kecewa berat, padahal menurut Badrul dirinya murni membantu H Ibur itu karena diminta oleh tersangka sendiri sebagai pengacaranya. "Jujur saya murni Lillahi Ta'ala membantu H Ibur sebagai pengacaranya, namun saya sangat kecewa dengan sikap H Ibur yang menuduh saya ada kongkalikung dengan pihak Kepolisian pasca penangkapannya beberapa waktu yang lalu", ujar Badrul dengan nada kesalnya.

Selain itupula saya resmi diminta oleh H Ibur sebagai pengacaranya bersama rekan saya sendiri Aspihani Ideris SH MH dan ada suratnya mas, katanya kepada wartawan Media Publik, ujar Badrul.

Mengenai luntaran kata yang disampaikan Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo dalam kegiatan Audensi LSM LEMPEMA beberapa waktu yang lalu bahwa kami sebagai pengacara H Ibur telah di copot oleh yang bersangkutan itu hanya ucapan memperkeruh sebuah keadaan saja, kalau memang benar kami di copot itu harus ada aturannya dan selama ini kami tidak pernah menerima surat pencopotan kuasa hukum tersebut dari klien kami itu, pungkas Badrul.

Selanjutnya Badrul menjelaskan dalam hal ini keadaan sepertinya sudah beda, kami nantinya akan membuat surat pencabutan diri kami sebagai pengacaranya H Ibur dan kami mau dalam penyerahan surat tersebut langsung di saksikan oleh masyarakat, Ketua RT dan Pembakal tempat tinggalnya H Ibur agar permasalahan ini jelas dimata masyarakat. 

Kemaren saya telah melayangkan sepucuk surat ke Pembakal tempat H Ibur tinggal agar Kepala Desa tersebut mempertemuakan saya dengan H Ibur disaksikan oleh semua ketua RT di desa guna memperjelas duduk permasalahan yang sebenarnya dan memprefikasi pernyataan H Ibur yang memfitnah saya tersebut, serta selain itupula saya akan menemui Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo terkait pernyataannya bahwa saya dan Aspihani Ideris telah di copot sebagai kuasa hukumnya serta mempertanyakan kelanjutan kasus pasca penangkapan terhadap diri klien saya itu, ujar Bandrul.

Diketahui sebelumnya para pelaku yang tertangkap tangan saat transaksi jual beli emas mentah itu yang jelas melanggar UU RI No.4 Tahun 2009 Pasal 161, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut pada waktu itu yaitu H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan (Pembeli) dan 4 orang lainnya selaku penjual Nasrullah bin Jaddi, Syahruddin alias Udin bin H Saidi, Kamal bin Alus dan Junaidi alias Unai saat transkasi jual beli emas illegal di sebuah toko Emas Kalimantan Martapura sekitar 2 (dua) bulan yang lewat dengan disertai beberapa alat bukti berupa emas mentah, timbangan dan sedikitnya uang 13 juta rupiah, serta pada waktu pengeledahan malamnya di temukan emas mentah dan uang tunai yang jumlahnya cukup besar, Jum`at (5/4). (TIM)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar