Jumat, 19 Juli 2013

PEMPROV DKI RENCANAKAN GELAR RAZIA PARSEL




MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Untuk memberikan rasa aman sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen, Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar razia parsel di sejumlah pusat perbelanjaan baik supermarket maupun pasar tradisional. Razia akan dilangsungkan secara serentak mulai pekan depan dengan mengerahkan tim gabungan di beberapa titik. Hal ini dilakukan untuk mencegah beredarnya makanan atau minuman kadaluarsa.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Ratnaningsih mengatakan, razia akan dilakukan secara terpadu oleh tim pengawasan makanan kadaluarsa. Tim terdiri dari petugas Dinas KUKMP, Dinas Kelautan dan Pertanian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak kepolisian. "Minggu depan razia mulai dilakukan," ujar Ratnaningsih, Jumat (19/7).

Dikatakan Ratna, razia dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dalam mengkonsumsi makanan. Sebab, biasanya parsel yang berisi aneka makanan dan minuman telah dibungkus rapi, sehingga pembeli tidak bisa mengecek tanggal kadaluarsa.

Razia, kata Ratnaningsih, akan dilakukan di lima wilayah kota di DKI Jakarta secara intensif mulai Senin pekan depan baik di pasar tradisional maupun modern seperti hipermarket, supermarket, dan minimarket. Tim juga akan merazia daging-daging yang tidak layak konsumsi. Jika ditemukan makanan kadaluarsa atau tidak layak konsumsi maka akan langsung disita.

"Tahun lalu ditemukan satu kasus di Jakarta Timur. Barangnya langsung disita dan dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Biasanya supermarket sudah mematuhi aturan dibandingkan dengan pasar tradisional. Tetapi semuanya akan tetap dirazia," tegasnya.

Kendati demikian, ia merahasiakan lokasi dan waktu pelaksanaan razia, karena dikhawatirkan akan bocor. "Agar tidak bocor, kita akan rahasiakan lokasi dan waktu pelaksanaan," ungkapnya.

Masyarakat diimbau untuk membantu Pemprov DKI dalam memberantas peredaran makanan dan minuman kadaluarsa serta daging olahan. Jika menemukan pelanggaran, diminta untuk melaporkan ke Suku Dinas KUMKMP di wilayahnya masing-masing. Sebab, ketentuan makanan yang sehat sudah diatur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar