Sabtu, 27 Juli 2013

Dewan Kabupaten Banjar Minta Tutup Bangunan Tak Berizin




MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Setelah menemukan ada beberapa pergudangan yang tidak memiliki perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen lingkungan, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar meminta agar bangunan yang tidak berizin segera ditutup sementara sampai menyelesaikan proses perizinannya.

Salah seorang Anggota Komisi III DPRD Kab. Banjar yang minta namanya tidak disebutkn,  mengungkapkan agar pihak terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BKPMPPT) Banjar bisa mengambil tindakan tegas dengan menertibkan bangunan yang tidak berizin serta menutup sementara bangunan liar tersebut.

“Kami meminta agar bangunan yang tidak memiliki izin tersebut ditutup sementara sampai izinnya lengkap. Karena disinyalir banyak pengusaha yang tidak melengkapi perizinannya dalam pembangunan gudang-gudang di kawasan lingkar selatan Gambut,” ungkapnya.

Untuk investasi, lanjutnya, daerah memang menerima seluas-luasnya orang yang akan berinvestasi namun harus mengikuti semua prosedur yang ada dan sesuai dengan ketentuan pemerintah kabupaten.

“Seharusnya, sebelum melakukan pembangunan tersebut tentunya mereka terlebih dulu harus menyelesaikan proses perizinannya dulu seperti IMB, sedangkan untuk dokumen lingkungan bisa diurus sambil proses pembangunan berlangsung,” katanya.

Untuk melakukan penutupan jelasnya, adalah tugas dari instansi terkait di pemerintah Kabupaten Banjar, sedangkan DPRD hanya bertugas sebagai pengawas saja dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan tersebut.

Adanya bangunan yang dibangun tanpa IMB rentan terhadap rancunya tata ruang kabupaten karena mungkin saja lokasi pembangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana arah pembangunan di kabupaten tersebut. Selain itu, bangunan tidak berizin juga menyebabkan adanya kebocoran pada pendapatan asli daerah (PAD).

Adanya permintaan dari Komisi III DPRD Kabupaten Banjar mengenai beberapa bangunan pergunakan di Lingkar Selatan Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar yang tidak memiliki perizinan, baik izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun dokumen lingkungan agar segera ditutup, pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BKPMPPT) setempat masih mempertimbangkan keinginan tersebut.

Kepala BKPMPPT Kabupaten Banjar, Pangeran Abidinsyah mengungkapkan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut pihaknya langsung turun ke lapangan dan mengecek kebenaran tersebut. “Tim kami sudah di lapangan dan pergudangan di sana rata-rata sudah memiliki izinnya.Tidak mungkin mereka membangun tanpa menggunakan izin,” ungkap Abidinsyah.

Sedangkan mengenai permintaan untuk menutup gudang yang tidak berizin, lanjutnya masalah ini masih dalam pertimbangan dan akan segera dirapatkan. Karena untuk menurut sebuah gudang tersebut tentunya harus dipertimbangkan beberapa hal, seperti sejauh mana dampak pergudangan tersebut serta resiko yang akan dihadapi nantinya.

“Kita masih mengkaji masalah ini, apalagi ini masalah investasi dan kita akan lihat dulu hasil kajian masalah ini nantinya.Dan kalau memang pengusaha tersebut tidak memiliki perizinan sesuai dengan prosedur tentunya akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Pangeran Abidinsyah.

Adanya dugaan banyaknya komplek pergudangan yang ada di kawasan Lingkar Selatan tidak memiliki perizinan, setelah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar melakukan sidak dan menanyakan masalah perizinan pada beberapa gudang. Hasilnya ada beberapa gudang yang tidak memiliki izin namun sudah melakukan operasionalnya. (Kas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar