Senin, 30 April 2012

KPK Tahan Angelina Sondakh Dengan UU TPPU

BERITA MEDIA PUBLIK – JAKARTA. Partai Demokrat (PD) berharap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak asal komentar bisa menjerat tersangka suap proyek Wisma Atlet dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Partai Demokrat PD khawatir komentar pihak KPK yang tidak didasarkan fakta dan bukti itu akan menggiring opini publik.

"Kami berharap KPK bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Dan KPK tidak bisa mendahului tanpa ada fakta dan bukti. Artinya, sebelum ada fakta dan bukti, KPk tidak boleh mengembangkan opini ke publik bahwa seseorang akan dikenakan TPPU," kata Wakil Sekjen PD, Saan Mustofa, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/4/2012).

Sebelumnya, pihak KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus korupsi proyek Wisma Atlet ke arah kejahatan pencucian uang atau money laundring. Jika, bukti pencucian uang ditemukan, KPK akan pelaku dengan menggunakan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Saat ini saja, Angie, Si Putri Indonesia 2001 tersebut, ditahan KPK atas kejahatan korupsi proyek Wisma Atlet dan proyek Kemendikas. Istri mendiang Adjie Massaid itu dijerat Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf (a) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ibu tiga anak itu pun terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta. Ancaman pidana makin bertambah jika Angie dikenakan UU TPPU.

Menurut Saan yang juga anggota Komisi III dan Sekretaris Fraksi PD di DPR ini, jika KPK mengeluarkan pernyataan lebih dulu, tanpa didukung bukti, maka sama saja lembaga superbody tersebut membangun atau mengembangkan opini publik.

Jika itu yang terjadi, maka KPK akan menggunakan segala cara agar bisa menjerat orang yang dibidiknya dengan UU TPPU.

"Untuk lembaga seperti KPK, cara seperti itu tidak bisa digunakan. Menurut saya, sebaiknya KPK bekerja sajalah dulu. Apapun keputasannya, kami akan menghormati," kata Saan.

Ia pun menilai partai binaan Susilo Bambang Yudhoyoni dinilainya masih "aman" dari tudingan mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin, mengingat vonis Nazaruddin atas kasus yang fokus pada kasus penerimaan suap proyek Wisma Atlet sebelumnya, tak menyinggung soal aliran dana korupsi ke Kongres PD di Bandung 2010 lalu.

KPK pekan lalu menahan Angelina Sondakh, tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang dan proyek di universitas. Sejumlah pegiat antikorupsi, seperti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Indonesia Corruption Watch, mendesak KPK menerapkan pasal pencucian uang terhadap Angie. Apalagi sejumlah tersangka kasus Wisma Atlet telah divonis oleh pengadilan. Para pegiat menilai penerapan pasal itu bisa dilakukan dengan kerja sama bersama PPATK.

Ihwal kasus Wisma Atlet, Agus memastikan lembaganya sudah dan terus menyampaikan data yang diperlukan KPK. ”Kami terus menyampaikan data yang terkait berdasarkan temuan dari penelusuran aliran dana,” ujarnya. Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan amanat undang-undang. ”PPATK akan bekerja sama dengan KPK dalam memberantas korupsi.”

Ketua PPATK M. Yusuf menjelaskan, jika terbukti melakukan transaksi mencurigakan, seorang tersangka bisa dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. »Ancaman hukumannya bisa kumulatif,” ujarnya. Meski demikian, dia enggan berkomentar banyak ihwal kasus Wisma Atlet. »Sekarang kan sedang diproses KPK. Jangan diganggu,” ujarnya.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril, menilai, selain dijerat dengan pasal korupsi, pasal pencucian uang perlu diterapkan dalam kasus Angie. Menurut dia, jika KPK mengusut Angie dari kasus korupsinya terlebih dulu, baru diusut unsur pencucian uangnya, hal itu memakan waktu lama.

Dia menegaskan, jika dalam penyidikan Angie tetap ngotot tidak melakukan korupsi, KPK bisa menantang dia dengan mekanisme pembuktian terbalik. Menurut Oce, dengan mekanisme pembuktian terbalik, peluang KPK mengusut adanya tindak pidana pencucian uang akan lebih mudah.

Adapun T. Nasrullah, pengacara Angie, belum memastikan kliennya akan menggunakan mekanisme pembuktian terbalik terhadap harta yang dimiliki Angie. Namun, kata dia, apabila dalam dakwaan jaksa Angie diminta membuktikan kehalalan hartanya, Nasrullah memastikan mempersiapkan bukti-buktinya.

Dia menegaskan, penerapan pasal pencucian uang harus sesuai dengan prosedur dan dibuktikan sesuai dakwaan. »Tidak mudah membuktikan surat dakwaan.” (TIM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar