BERITA MEDIA PUBLIK – JAKARTA.
Partai Demokrat (PD) berharap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak asal
komentar bisa menjerat tersangka suap proyek Wisma Atlet dan Kemendiknas,
Angelina Sondakh, dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Partai
Demokrat PD khawatir komentar pihak KPK yang tidak didasarkan fakta dan bukti
itu akan menggiring opini publik.
"Kami berharap KPK bekerja berdasarkan fakta
dan bukti. Dan KPK tidak bisa mendahului tanpa ada fakta dan bukti. Artinya,
sebelum ada fakta dan bukti, KPk tidak boleh mengembangkan opini ke publik
bahwa seseorang akan dikenakan TPPU," kata Wakil Sekjen PD, Saan Mustofa,
di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Sebelumnya, pihak KPK menyatakan tengah
mengembangkan kasus korupsi proyek Wisma Atlet ke arah kejahatan pencucian uang
atau money laundring. Jika, bukti pencucian uang ditemukan, KPK akan pelaku
dengan menggunakan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini saja, Angie, Si Putri Indonesia 2001
tersebut, ditahan KPK atas kejahatan korupsi proyek Wisma Atlet dan proyek
Kemendikas. Istri mendiang Adjie Massaid itu dijerat Pasal 5 ayat 2, atau Pasal
11, atau Pasal 12 huruf (a) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ibu tiga anak itu pun terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Ancaman pidana makin bertambah jika Angie dikenakan UU TPPU.
Menurut Saan yang juga anggota Komisi III dan
Sekretaris Fraksi PD di DPR ini, jika KPK mengeluarkan pernyataan lebih dulu,
tanpa didukung bukti, maka sama saja lembaga superbody tersebut membangun atau
mengembangkan opini publik.
Jika itu yang terjadi, maka KPK akan menggunakan
segala cara agar bisa menjerat orang yang dibidiknya dengan UU TPPU.
"Untuk lembaga seperti KPK, cara seperti itu
tidak bisa digunakan. Menurut saya, sebaiknya KPK bekerja sajalah dulu. Apapun
keputasannya, kami akan menghormati," kata Saan.
Ia pun menilai partai binaan Susilo Bambang
Yudhoyoni dinilainya masih "aman" dari tudingan mantan Bendahara Umum
Muhammad Nazaruddin, mengingat vonis Nazaruddin atas kasus yang fokus pada
kasus penerimaan suap proyek Wisma Atlet sebelumnya, tak menyinggung soal
aliran dana korupsi ke Kongres PD di Bandung 2010 lalu.
KPK pekan lalu menahan Angelina Sondakh,
tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang dan proyek di universitas.
Sejumlah pegiat antikorupsi, seperti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Indonesia Corruption Watch, mendesak KPK
menerapkan pasal pencucian uang terhadap Angie. Apalagi sejumlah tersangka
kasus Wisma Atlet telah divonis oleh pengadilan. Para pegiat menilai penerapan
pasal itu bisa dilakukan dengan kerja sama bersama PPATK.
Ihwal kasus Wisma Atlet, Agus memastikan
lembaganya sudah dan terus menyampaikan data yang diperlukan KPK. ”Kami terus
menyampaikan data yang terkait berdasarkan temuan dari penelusuran aliran
dana,” ujarnya. Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.
”PPATK akan bekerja sama dengan KPK dalam memberantas korupsi.”
Ketua PPATK M. Yusuf menjelaskan, jika terbukti
melakukan transaksi mencurigakan, seorang tersangka bisa dijerat dengan
sejumlah pasal sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. »Ancaman hukumannya bisa kumulatif,” ujarnya. Meski
demikian, dia enggan berkomentar banyak ihwal kasus Wisma Atlet. »Sekarang kan
sedang diproses KPK. Jangan diganggu,” ujarnya.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril, menilai, selain dijerat dengan
pasal korupsi, pasal pencucian uang perlu diterapkan dalam kasus Angie. Menurut
dia, jika KPK mengusut Angie dari kasus korupsinya terlebih dulu, baru diusut
unsur pencucian uangnya, hal itu memakan waktu lama.
Dia menegaskan, jika dalam penyidikan Angie tetap
ngotot tidak melakukan korupsi, KPK bisa menantang dia dengan mekanisme
pembuktian terbalik. Menurut Oce, dengan mekanisme pembuktian terbalik, peluang
KPK mengusut adanya tindak pidana pencucian uang akan lebih mudah.
Adapun T. Nasrullah, pengacara Angie, belum
memastikan kliennya akan menggunakan mekanisme pembuktian terbalik terhadap
harta yang dimiliki Angie. Namun, kata dia, apabila dalam dakwaan jaksa Angie
diminta membuktikan kehalalan hartanya, Nasrullah memastikan mempersiapkan
bukti-buktinya.
Dia menegaskan, penerapan pasal pencucian uang
harus sesuai dengan prosedur dan dibuktikan sesuai dakwaan. »Tidak mudah
membuktikan surat dakwaan.” (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar