Senin, 16 April 2012

Mobil Dinas Dilarang Gunakan BBM Subsidi

 Berita Media Publik - Banjarmasin. Langkah Pemerintah yang akan menerbitkan aturan larangan mobil plat merah menggunakan BBM bersubsidi, mendapat respon positif dari Anggota DPRD Kota Banjarmasin.
 
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi menegaskan, upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghemat BBM itu sebagai langkah positif. “Itu langkah bagus. Makanya, kita sangat mendukung,” katanya kepada Media Publik, Senin (16/4/2012).

Faisal menambahkan, agar dalam penerapan tak terjadi kesalahan, sebaiknya Pemkot Banjarmasin mengambil langkah cepat dengan membranding semua mobil dinas (Mobdin) milik Pemkot Banjarmasin.

“Misalnya, mobil miliki Dinas Pekerjaan Umum (PU) harus diberi cap mobil PU Banjarmasin. Begitu juga dengan mobil dinas lainnya. Termasuk mobil milik DPRD Banjarmasin,” jelasnya.

Sebagai ibukota provinsi, lanjut Faisal, tentu banyak mobil plat merah dari daerah luar yang masuk dan mengisi bahan bakar di Banjarmasin. “Jadi jelas, mobil yang minum dengan BBM bersubsidi bukan milik kita. Khawatirnya, masyarakat mengira setiap mobil plat merah yang mengisi BBM di Banjarmasin adalah milik Pemkot Banjarmasin,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Ketua DPD PAN Banjarmasin ini, pejabat yang memegang mobil dinas di Banjarmasin pun bisa lebih dikontrol untuk menggunakan mobil dinasnya.

“Mereka sendiri pasti malu mengisi BBM bersubsidi. Selain itu mereka juga malu menggunakan mobil bukan untuk keperluan dinas. Jadi, saya pikir akan banyak dampak positifnya,” ucapnya.

Disinggung mengenai anggaran untuk membranding mobil dinas, Faisal mengatakan, Pemkot Banjarmasin tak akan menggunakan anggaran yang besar. “Kan bisa branding yang biasa saja. Saya rasa itu bukan suatu masalah yang sulit,” pungkasnya.(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar