BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Kejaksaan Negeri Banjarmasin sedang melakukan kegiatan penyidikan terhadap kegiatan pengadaan alat-alat Laboratorium yang ada di Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, Fakultas MIPA, serta pengadaan meubelair Gedung baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM).
Dengan dasar surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin,”kita sudah membentuk tim untuk melakukan kegiatan penyidikan tersebut. Surat Perintah Penyidikan yang tertanggal di awal bulan April 2012, dimana dari penyidikan tersebut ada lima tersangka yaitu diantaranya dari penjabat PPK, kemudian ada empat rekanan tang sebagai pengadaan dalam alat-alat pengadaan tersebut”, Kepala Seksi Pidsus Kejari Banjarmasin Ramadhani, SH. MH.
Pada saat ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah melakukan pemeriksaab kepada para saksi-saksi yang terkait dengan pada tersangka, baik dari pihak Rekatorat maupun dari pihak Rakanan. Dimana dalam hal ini yang di lihat Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ramadhani, SH. MH. mengatakan,” kita melihat kasus perkara tindak pidana korupsi ini adalah dari aspek perencanaan yang perlu kita gali dan juga dari pelelangan, serta pelaksaan dari pengadaan atau serah terima barang yang ada di Fakultas Kedokteran UNLAM,” ucapnya.
Sedangkan untuk nilainya, dari alat Life Skill Fakultas Kedokteran itu nilainya Rp. 22 Miliyar lebih kemudian untuk alat-alat lab di Fakultas MIPA UNLAM ada Rp. 13,7 Miliyar, kemudian untuk yang lainya ada Rp.1,8 Miliyar untuk pengadaan inventaris gedung Fakultas Kedokteran. Jadi totalnya ini dari semua sekitar Rp.70 Milyar lebih dari keempat paket kegiatan tersebut, beber Dhani.
Kemudian dari pemeriksaan tersebut, ”kita juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait, berkaitan dengan dokumen-dokumen pencairan-pencairan yang ada dalam pelaksaan tersebut yaitu dengan pihak KBPN sudah kita lakukan koordinasi. Dan hasil tersebut akan kita jadikan salah satu barang bukti dalam hal nanti pembuktian di persidangan, itu yang sedang kami lakukan. Kami harapkannya dalam penangan perkara ini cepat selesai , dan juga adanya kepastian hukum,” tutur Ramadhani, SH. MH. seraya menutup pembicaraannya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar