Minggu, 15 April 2012

REALITA HUKUM DAPAT DIPUTAR BALIKKAN

Oleh : Muhammad, SH (Wakil Bendahara LEKEM KALIMANTAN) 
MENGUNGKAP MAFIA PERADILAN SESUAI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI NO.1940/K/Pdt/2003 TANGGAL 10 MEI 2005, SERTA MAFIA TANAH YAKKADA KALSEL CAPLOK TANAH WARGA DENGAN MEMAKAI OBJEK TANAH PALSU DAN NAMA PEMILIK TANAH PALSU.

Nasib yang dialami keluarga Akhmad Ardiansyah Ahli Waris Saberi Bin H.Yusup, seorang warga penduduk Sungai Lulut  Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. Tanah miliknya yang terletak di Komplek Semenda IV Jalan Pramuka RT.18 dan RT.20 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, ternyata telah diklaim oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Departemen Agama (Yakkada) Kalimantan Selatan, dengan cara memakai objek tanah palsu.
 

Maksud objek tanah palsu disini adalah objek tanah itu tidak benar menurut hukum, objek tanah di wilayah RT.31, ternyata yang menanda tangani di RT.31 itu Ketua RT.7. dan RT.7 ini tidak ada kaitan hukum dengan objek tanah yang berada di RT.31, mestinya yang menanda tangani Ketua RT.31. Sesuai Fakta Surat Keterangan Hak Milik Adat / Perwatasan atas tanah No.201/HAK-II/KP/1978 tanggal 11 April 1978.


Kalau objek tanah palsu, maka nama pemilik tanah itu menjadi pemilik tanah palsu, berarti Saberi tersebut bukan penjual dan bukan pemilik tanah yang sebenarnya, hal ini melainkan Saberi itu adalah sebuah nama yang tersandung pidana keterangan palsu, termasuk H.M. Tolchah bin Abdul Syukur itu bukan pembeli tanah, melainkan sebuah nama yang tersandung tindak pidana keterangan palsu (karena H.M. Tolchah bin Abdul Syukur adalah pembeli tanah palsu). 


Diduga surat itu palsu, yakni tidak pernah dibuat oleh Kepala Kampung Pengambangan, melainkan  hanya Rekayasa Pihak lain, sebab objek tanah di RT.31, yang tanda tangan Ketua RT.7, termasuk SKHMA No.200 A.N Syahran Mansur. Objek tanah diwilayah RT yang kabur alias di RT apa…?  Alias KOSONG…  dan anehnya di RT yang kabur ini ternyata tanda tangan Ketua RT.7. 


Dan fakta lainnya lagi adalah di RT yang kabur itu mengarahkan ke fakta sebenarnya tentang batas tanah Syahran Mansur tidak ada tertera nama Saberi ternyata saksi yang berbatasan dengan tanah Syahran Mansur itu terdapat nama dan tanda tangan Saberi, hal demikian itu jelas bohong atau penipuan. Kalau di RT yang kabur, berarti menurut hukum objek tanah dan pemilik tanah itu dianggap tidak ada. 


Saya Muhammad, SH. Selaku kuasa hukum dari korban yang saat ini menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum Roni Herta Dinata, SH & Partner dan LPHI Kalsel (Lembaga Pemantau Hukum Indonesia) yang dilantik oleh Ketua Dewan Pembina Dokter H. Muhammad Zairullah Azhar, M.Sc pada tanggal 5 April 2012 di Banjarmasin, bertanya… Apakah mungkin Kepala Kampung itu 2 kali berturut-turut membuat SKHMA yang tidak dibenarkan hukum seperti objek tanah kabur, dan objek tanah di wilayah RT berbeda.


Sekali lagi saya katakan, bahwa nama orang tua korban Saberi Bin H.Yusup sebagai pemilik tanah tidak ada kaitan hukum dengan nama Saberi palsu yang tersandung pidana sesuai SKHMA No.201.Bahkan sesuai fakta nama Saberi yang Haram itu dicantumkan di surat perjanjian sewa beli tanah sawah / kebun seperti tanggal 2 Januari 1978 dan tanggal 10 April 1978 yang disebut Saberi sebagai pihak pertama (penjual). Maka kedua perjanjian tersebut dianggap perjanjian palsu, oleh Mahkamah Agung RI. 


Perjanjian palsu tersebut diatas menjadi landasan hukum seperti putusan kasasi Hal.2 alinea ke.2 isi putusan tersebut semakin menambah kuat fakta yang tidak bisa dibantah lagi bahwa yang menyatakan Yakkada tidak ada memiliki tanah di Jalan Pramuka Komplek Semenda IV. Justru adanya Keputusan Kasasi MA sendiri. Seperti tanah milik Syahran Mansur dan Saberi Bin H. Yusuf yang keduanya dibeli Yakkada melalui Saberi bin H. Yusuf berdasarkan surat perjanjian sewa beli tanah sawah/kebun tanggal 2 Januari 1978 dan perjanjian tanggal 10 April 1978.

Setelah diungkap serta ditelusuri, putusan itu tidak sesuai fakta, karena terbukti didalam perjanjian itu tidak ada tertera tanah milik Syahran Mansur, maka putusan Kasasi dianggap bukan hanya bagian dari keterangan palsu tetapi bisa dikatakan putusan yang dibuat Mahkamah Agung RI sebagai alat kejahatan bagi Yakkada untuk ambil tanah korban, termasuk putusan peninjauan kembali (PK) No.01/Pdt/6/2002/PN/BJM Jo No.531/PK/Plt/2008 tertanggal 25 Pebruari 2008 serta penetapan dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan / Eksekusi Pengadilan Negeri No.01/Pdt/G/EKS/2002/PN/BJM itu dianggap bagian memberikan keterangan palsu, maka semua putusan Yudikatif itu tidak ada kaitan hukum dengan tanah milik korban, tetapi putusan lembaga itu hanya memiliki hubungan hukum dengan objek tanah palsu serta pemilik tanah palsu.


Yang lebih palsu lagi adalah H.M. Tolchah ini beli tanah pada tahun 1959, padahal orang tua Saberi itu masih hidup dan tidak meninggal dunia, maka tanah yang diperjual belikan itu ilegal, pada tahun 1959 H.M.Tolchah berusia 22 Tahun Kelahiran Rantau Kabupaten Tapin apakah benar di usia 22 tahun itu di Kota Banjarmasin bisa mendapatkan / beli tanah seluas 34.168.25 M2. Lebih 3 hektar, kapan H.M.Tolchah jadi PNS di Departemen Agama dan menjabat Sekretaris Yakkada, serta pada tahun 1959 H.M.Tolchah A. Syukur benarkah beli tanah A.N Sekretaris Yakkada, kapan Yakkada dibentuk, jelas terjadi jual beli tahun 1959 yang tercantum di SKHMA itu adalah keterangan palsu. Dan tahun 1959 karena tanah bukan hak milik Saberi maka jelas surat perjanjian tanggal 2 Januari 1978 dan tanggal 10 April 1978 adalah surat palsu, kalau di tahun 1959 sudah terjadi jual beli, maka tidak perlu pihak penjual menjual lagi tanah tersebut kepada pembeli dengan cara angsuran kredit, sebab tanah yang dijual itu sudah milik pembeli, maka sangat jelas surat tanggal 2 Januari 1978 dan tanggal 10 April 1978 itu adalah surat keterangan palsu dan surat palsu.


Atas munculnya putusan itu Mahkamah Agung RI Pengadilan Tinggi Banjarmasin (Kalsel) dan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, demi hukum harus bertanggung jawab atas keluarnya putusan yang beralas objek tanah palsu dan pemilik tanah palsu, dan segera menarik dan menyatakan batal, sebab jika dibiarkan putusan itu termasuk bagian melindungi atau mengeksis kejahatan di Republik ini, saya sebagai insan LPHI (Lembaga Pemantau Hukum Indonesia) dan salah satu pengurus LSM terkemuka di Kalimantan Selatan yaitu Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) serta juga termasuk dalam kepengurusan di Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan yang kerjanya di bidang pemulihan hak masyarakat turut menyesalkan Lembaga Yudikatif milik publik yang di hormati di negeri ini ternyata terseret dan terjebak atas olah Yakkada yang mengklaim tanah korban berlindung pada hasil kejahatan nama Saberi palsu, objek tanah palsu serta nama Syahran Mansur palsu dan objek tanah Syahran palsu sesuai SKHMA No.200 dan 201. Serta berlindung pada surat perjanjian palsu. Seharusnya lembaga hukum harus jeli melihat dan menelisik permasalahan hukum sesuai dengan ketentuan per Undang-undangan yang berlaku di NKRI ini.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar