Kepala Seksi Pidsus Kejari Banjarmasin Ramadhani, SH. MH. mengatakan,”Saat ini Kejaksaan Negeri Banjarmasin sedang melakukan penyidikan perkara pengadaan tahan untuk pembangunan Rusunawa III yang ada di willayah kota Banjarmasin tepatnya di jalan tembus mantuil, yang mana perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Dan kami dari tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang terkait dalam pengadaan tanah tersebut. Ada sekitar enam orang yang sudah kita periksa saat ini, yaitu dari pihak yang terkait dengan tim pengadaan dan juga dengan oknum pemerintah lainnya yang mengetahui akan hal tersebut”, ucapnya.
Dijelaskannya lagi, ”untuk ke enam saksi tersebut, sementara masih di lingkungan pemerintahan kota yang kita mintai keterangan. Berkaitan dengan latar belakang, kenapa diadakannya pembangunan atau pengadaan tanah tersebut. Dan alhamdulillah diperoleh informasi, bahwa memang pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengatasi kekumuhan atau penataan di daerah Banjarmasin Selatan. ujar Dani.
Lebih lanjut Dani menututurkan bahwa dalam pengadaan tanah tersebut kita lihat ada indikasi penyimpangan, yaitu berupa pemberian ganti rugi terhadap pemilik hak atas tanah tersebut yang berstatus hak guna bangunan atau HGB, yang mana diatas dan disamping tanah tersebut ada bangunan-bangunan liar yang berada di atas tanah milik perorangan yang berstatus HGB tersebut, tapi tetap diberikan ganti kerugian terhadap hal ini, yang semestinya itu tidak harus dilakukan. Sehingga kita melihat disana lah indikasi, adanya penyimpangan. Hal itu yang sementara kita gali informasi dari penyidikan yang ada. Disamping itu kita juga menginvetarisir bukti-bukti yang mendukung terhadap perkara yang sedang kita tangani tersebut. Dalam hal ini kita belum menentukan tersangka, tapi akan kita tentukan di kemudian setelah penyidikan”, Tegas Dhani. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar