Kamis, 31 Mei 2012

DOSEN UNPAR DIPERCAYA JADI DOSEN KELAS INTERNASIONAL

BERITA MEDIA PUBLIK - PALANGKA RAYA. Kualifikasi dan kompetensi tenaga pengajar atau dosen di Universitas Palangka Raya (Unpar) tak hanya diakui secara nasional, tetapi juga internasional. Hal ini terbukti dengan beberapa dosen senior yang dipercaya menjadi dosen kelas internasional perguruan tinggi ternama di luar negeri. Antara lain; sebagai tenaga pengajar di Hokkaido University (Sapporo, Jepang). 

Sejak tahun 1997 antara Unpar dan Hokkaido University telah menjalin kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan staf. Sejak 2010 kerja sama itu diperluas lagi dalam bidang pendidikan. Bidang pendidikan ini secara khusus mengambil bidang kajian sustainability science (ilmu tentang pembangunan berkelanjutan). "Sistem perkuliahan untuk sustainability science ini dilakukan dengan sharing international lecture yang dilakukan secara distance learning (kuliah jarak jauh). 

Di samping kuliah jarah jauh, sistem pendidikan dilakukan dengan kursus yang dilaksanakan bergantian di antara universitas yang berafiliasi tersebut," kata Rektor Unpar Drs Henry Singarasa MS melalui Pembantu Rektor I Unpar Prof Drs Kumpiady Widen MA PhD kepada Kalteng Pos usai memberikan kuliah internasional dengan video conference di Aula Fakultas Pertanian Unpar, Kamis (31/5). 

Menurut dia, pada 2011 lalu Unpar menerima sekitar 50 orang mahasiswa internasional untuk mengikuti kursus selama satu minggu di Unpar. Materi perkuliahan adalah tentang pelaksanaan sustainable development di Kalimantan Tengah. Kemudian lanjut Kumpiady, pada April-Juni ini dari tanggal 5 April-4 Juni 2012 dilaksanakan kuliah internasional di Universitas Palangka Raya bertempat di ruang kelas internasional Fakultas Pertanian Unpar. 

Para mahasiswa yang mengikuti perkuliahan internasional ini berjumlah 65 orang dengan rincian; Unpar 11 orang, Jepang 36 orang, Cina tiga orang, Taiwan 10 orang dan dari Afrika lima orang. Tenaga pengajar internasional yang dipercayakan dari Unpar adalah Prof Drs Kumpiady Widen MA PhD dan Prof Dr Sulmin Gumiri MSc. Mata kuliah yang diberikan oleh Prof Sulmin Gumiri adalah sustainable inland tropical fisheries yang diberikan pada tanggal 16 April 2012. Sedangkan Prof Drs Kumpiady Widen MA PhD mengajar mata kuliah: sustainable management of nature: learning from the Dayak of Central Kalimantan, diberikan pada tanggal 31 Mei 2012 pukul 16.30. (tur/hit)

SDA BALANGAN TERUS DIKEMBANGKAN



MEDIA PUBLIK - BALANGAN. Peningkatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Balangan terus dikembangkan, baik di sektor perkebunan maupun kehutanan, di mana saat ini telah mulai dirintis perkebunan kelapa dan salak yang diharapkan dapat menjadi alternatif usaha masyarakat di sektor perkebunan.

Pengembangan tanaman kelapa salak ini dimaksudkan untuk dapat dikomersialkan pada daerah pengembangan wisata, serta diharapkan berpeluang untuk dilakukan kerjasama waralaba kebun induk di daerah sentra kelapa, sebagai sumber benih jangka panjang dengan menggunakan benih kelapa salak.

PT Adaro Indonesia bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Balangan memulai pengembangan usaha perkebunan tersebut sebagai alternatif usaha perkebunan rakyat. 

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Balangan, Akhmad Effendie mengatakan, upaya pengembangan alternatif  pada bidang perkebunan bagi petani di wilayah Balangan akan terus dikembangkan dan ditujukan kepada para petani .

Adapun kondisi alam yang baik bagi potensi pengembangan perkebunan masih relatif menjanjikan. Untuk itulah program pengembangan kelapa salak dijalankan.

“Kelapa dan salak tumbuh dengan waktu yang relatif pendek, yakni hanya tiga sampai empat tahun saja,” ujar Effendie.

Namun komoditi ini ujarnya, mampu menghasilkan 60 biji kelapa setiap tahunnya, sehingga bisa menambah pasokan kelapa di pasaran dan ditambahkannya juga bahwa bantuan dari perusahaan swasta yang menjadi mitra dalam pengembangan usaha masyarakat  ini, terbukti sangat membantu pihak Dishutbun dalam mengembangkan komoditi  kelapa salak.

PT Adaro Indonesia baru-baru ini telah mendistribusikan bibit kelapa salak ke sejumlah petani  di delapan kecamatan wilayah Kabupaten Balangan.

Manajer Corporate Social Responcibility (CSR) PT  Adaro Indonesia, Abdurrahman mengatakan bahwa tanaman kebun kelapa salak merupakan varietas lokal Kalsel yang keberadaannya dinilai sudah hampir punah dan bibit kelapa salak telah didistribusikan ke seluruh pemerintah kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan. (TIM)

Minggu, 27 Mei 2012

NARKOBA DI SUNGAI TABUK, KABUPATEN BANJAR


Berita Media Publik - Banjar. Tertangkapnya dua tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu -shabu membenarkan pernyataan Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Ariwibo beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan kerja ke Polsek ini,bahwa mustahil di Sungai Tabuk tidak ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Samsu Darsono mengatakan, keberhasilan mereka menangkap kedua orang tersangka berinisial DI dan UN pada selasa dinihari sekitar pukul 03.00 wita berawal dari laporan masyarakat yang mereka ditidaklanjuti dilapangan. (Minan)

Sabtu, 26 Mei 2012

Persatuan LSM Kalimantan Kerahkan Ribuan Masa


BERITA MEDIA PUBLIK - KALIMANTAN SELATAN. Ribuan masa dari elemen 51 LSM yang tergabung dalam wadah sebuah organisasi kemasyarakatan PERSATUAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KALIMANTAN penuhi daerah sekitar Jembatan Barito lakukan aksi demo damai menyuarakan tuntutan hati masyarakat permasalahan kurangnya kuota BBM bersubsidi yang tersedia di Kalimantan Selatan, Sabtu 26 Mei 2012.

H. Muhammad Hasan Rasad, SAB selaku penanggung jawab aksi Persatuan LSM Kalimantan mengungkapkan bahwa aksi yang kami laksanakan ini sudah sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang ada, dan kami tanggal 21 Mei 2012 kemaren sudah mengirimkan surat permohonan ijin ke Polda Kalsel, ujarnya.

Alhamdulillah walau berbagai proses dan beberapa kali pertemuan dengan petinggi-petinggi Polda Kalsel surat ijin aksi demo yang kami sodorkan hari Jum`at kemaren telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian Kalimantan Selatan, ucap H Hasan disela-sela kegiatan aksi demo tersebut.

H. Abdullah Sani, SH Ketua Koordinator lapangan aksi demo dari Persatuan LSM Kalimantan mengungkapkan bahwa sehari sebelum aksi ini kami lakukan, kami telah memasang 148 lembar spanduk tersebar di daerah Banjarmasin dan Barito Kuala sebagai bentuk aksi kampanye penolakan terhadap pengurangan kuota BBM di Kalimantan Selatan pada Khususnya dan Kalimantan pada Umumnya, ujar Ketua DPD LPPNRI Kalsel ini.

"Dalam penyampaian aksi ini kami murni tidak membawa kepentingan politik yang selama ini menjadi bahan perbincangan masyarakat Banjarmasin melainkan murni untuk kepentingan hajat masyarakat banyak di Kalimantan, dan pendanaan lembaga kami 100 persen dari hasil anggota dan pimpinan kami sendiri", ujar H Dudung panggilan akrabnya. 

Dalam orasinya Drs. H. Muhammad Lutfi Saifuddin Rais, M.Ag Direktur Eksekutif Persatuan LSM Kalimantan menuturkan bahwa sangat disayangkan kuota BBM di Kalimantan mengalami penurunan, sementara di pulau lain mendapatkan penambahan seperti di Sumatra naik dari 24,2 persen menjadi 25 persen, Sulawesi yang semula 7,09 persen naik menjadi 8 persen, dan daerah Papua juga yang semula 1,86 persen menjadi 2 persen, ucapnya.

“Pada tahun sebelumnya yaitu di tahun 2011 Kalimantan memperoleh kuota BBM sekitar 7,19 persen, namun sangat disayangkan di tahun 2012 ini turun drastis 0,19 persen menjadi 7 persen, padahalkan Indonesia ini mendapatkan dana besar untuk kelangsungan sebuah roda pemerintahan sebagian besar dari hasil alam Kalimantan”, ujar Lutfi yang juga Ketua Umum LSM Pemerhati Tambang dan Korupsi (PETAK) ini.

Ahmad Yani salah satu Direktur Persatuan LSM Kalimantan angkat bicara dalam orasinya menyampaikan bahwa kalau kuota BBM di Kalimantan dikurangi demikian sama saja pemerintah menganggap Kalimantan ini sebagai anak tiri, padahal tidak sedikit kekayaan alam kita di ambil hanya untuk membiayai NKRI ini, katanya.

Kami berdemo disini murni tidak ada kepentingan politik yang kami bawa, melainkan kami membawa hati nurani masyarakat Kalimantan, kalau tuntutan kami ini tidak dipenuhi kedepannya kami akan mengarahkan masa yang lebih besar lagi, ujar Yani yang juga Ketua Forum Gerakan Amanat Masyarakat (F.GAM).

Sementara itu Aspihani Ideris, MH selaku Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) dengan lantang ditengah-tengah ribuan masa dalam aksi demo tersebut menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan bersifat  kekhususan dan umum dari organisasi Persatuan LSM Kalimantan ini yang berbunyi sebagai berikut :

Secara KHUSUS, yaitu : 1).Pemerintah RI Cq. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) wajib menambah kuota BBM bagi wilayah Kalimantan sesuai angka dan kebutuhan rasional akibat adanya penambahan kendaraan dan industry yang beroperasi di Kalimantan (Kalsel-Kalteng-Kalbar dan Kaltim). 2).Presidin RI Cq. Kapolri wajib menegakkan hokum yang berlaku dengan menindak secara tegas para pelaku penimbun BBM bersubsidi dan pelaku illegal mining yang merupakan pemakai BBM bersubsidi terbanyak beserta semua pihak yang terlibat dan turut serta melakukan, melegalkan dan membiarkan hal tersebut karena indikasinya banyak para oknum aparat Negara yang terlibat. 3).Pertamina wajib menindak tegas pemilik SPBU pelaku industry pertambangan yang melanggar Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dengan cara menghentikan secara total supply BBM terhadap mereka termasuk memberhentikan karyawan Pertamina yang terlibat. 3).Kapolri Cq. Kapolda diwilayah hokum Kalimantan harus melakukan penyidikan dan menindak tegas para mafia tambang, mafia BBM dan mafia PLN, terutama mengusut adanya dugaan tindakpidana pada proyek genset di PLTU Asam Asam yang dijadikan alas an pembenar oleh pihak PLN untuk pemadaman listrik diwilayah Kalimantan secara berkala. 

Secara UMUM yaitu : 1).Perintah RI wajib berlaku adil terhadap masyarakat Kalimantan sebagai wilayah penghasil tambang batubara untuk memberikan royalty sebesar 50 persen kepada pemerintah daerah di Kalimantan mengingat dampak dari kerusakan lingkungan dan keresahan social yang dialami masyarakat Kalimantan. 2).Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah wajib menindak para pengusaha tambang batubara (pemegang ijin PKP2B/KP/IUP) yang tidak memenuhi peraturan berlaku, khusunya masalah kerusakan lingkungan, social dan pajak Negara. 3).Pemerintah RI Cq. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) harus meninjau kembali ijin PKB2B perusahan pemegang konsesi besar/luas di Kalimantan, halnya seperti PT. Adaro Indonesia dan PT. Arutmin Indonesia yang selama ini dinilai hanyalah menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam Kalimantan. Berbagai laporan yang pernah disampaikan oleh masyarakat harus segera dilakukan penyidikan dan pengusutan secara tuntas oleh Kepolisian RI tanpa pilih kasih. 4).Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengusut tegas dan tuntas semua pejabat Negara yang terlibat dalam legalisasi ijin tambang di wilayah Kalimantan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang aturan dan prosedur yang berlaku, dikarenakan banyaknya terbit ijin PKP2B/KP/IUP, termasuk adanya ijin prinsip dari Kementerian Kehutanan tentang kawasan hutan terindikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan para Kepala Daerah dengan Mafia tambang. 5).Mabes Polri wajib menindak tegas semua oknum aparatur Negara dan aparatur penegak hukum yang saat ini terindikasi melakukan dan atau turut serta melakukan, melindungi dan membiarkan terjadinya perbuatan pidana disemua bidang, khususnya dibidang pertambangan batubara dan penyelewengan BBM bersubsidi di Kalimantan. 6).Pemerintah RI harus memperhatikan dan memenuhi aspirasi warga Kalimantan yang pernah disampaikan pada tanggal 24 Juni 2007 yang bertajuk “Deklarasi Rakyat Kalimantan” yang sampai saat ini tidak ada jawaban dan penjelasan secara resmi kepada masyarakat Kalimantan.

Demikian pernyataan sikap dan tuntutan ini disampaikan demi tegaknya hukum, kesejateraan masyarakat dan kelestarian alam Kalimantan, apabila tidak diindahkan maka opsi yang kami pilih adalah Otonumi Khusus Masyarakat Kalimantan, Cinta NKRI, namun jangan lah cinta kami dihianati. Ujar Aspihani Ideris seraya mengakhiri penyampaian pernyataan sikap dan tuntutan dari lembaga Persatuan LSM Kalimantan dalam aksi demonya .

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH.I, MS, MH salah satu Direktur Persatuan LSM Kalimantan juga menyatakan selama ini rakyat Kalimantan selalu diam dengan sikap pemerintah pusat yang melakukan ketidak adilan seperti kelangkaan BBM, Sering padamnya Lintrik hingga pembangunan infrastruktur yang tidak memadai untuk kepentingan dan kenyamanan warga Kalimantan, selain itupula sumberdaya alam sebagai penggerak energy seperti batubara dan sumber minyak yang di ambil dari perut bumi Kalimantan diangkut semua ke Jawa,  nah sudah saatnyalah kita sebagai putra Kalimantan bangkit dari keterpurukan ini, ujarnya.

"Imbas dari semua keterpurukan tersebut tidak menutup kemungkinan bencana alam akan menanti kita, seperti banjir dan kekeringan serta hal tersebut juga dapat berakibat konflik antar warga karena berebut sumber makanan, maka oleh karena itu kita warga Kalimantan harus benar benar menyatukan tangan dan tekad menuntut keadilan untuk rakyat daerah Kalimantan agar kita bisa merasakan hasil sumberdaya alama yang dimiliki Kalimantan guna masa depan anak cucu kita, kemerdekaan yang hakiki, bukan kemerdekaan yang semu", ujar Badrul yang juga Direktur Bina Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan (BLHI Kalimantan). (TIM)



PERSATUAN LSM KALIMANTAN KOMANDO AKSI DEMO ALUR BARITO

KALIMANTAN SELATAN. Ribuan masa dari elemen 51 LSM yang tergabung dalam wadah sebuah organisasi kemasyarakatan PERSATUAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KALIMANTAN penuhi daerah sekitar Jembatan Barito lakukan aksi demo damai menyuarakan tuntutan hati masyarakat permasalahan kurangnya kuota BBM bersubsidi yang tersedia di Kalimantan Selatan, Sabtu 26 Mei 2012.

H. Muhammad Hasan Rasad, SAB selaku penanggung jawab aksi Persatuan LSM Kalimantan mengungkapkan bahwa aksi yang kami laksanakan ini sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang ada, dan kami tanggal 21 Mei 2012 kemaren sudah mengirimkan surat permohonan ijin ke Polda Kalsel, ujarnya.

Alhamdulillah walau berbagai proses dan beberapa kali pertemuan dengan petinggi-petinggi Polda Kalsel surat ijin aksi demo yang kami sudurkan hari Jum`at kemaren telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian Kalimantan Selatan, ucap H Hasan disela-sela kegiatan aksi demo tersebut.

Lebih lanjut H Hasan yang juga Ketua DPD Kalsel Institut Trias Politika Republik Indonesia (TRIAS POLITIKA RI) ini menututurkan bahwa Persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan sementara terdiri dari di 51 (Lima Puluh Satu) gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kalimantan, yaitu : LSM Mapel, LEKEM KALIMANTAN, LPPNRI, LEMPEMA, LEMPEKOR, CIDES INSTITUTE, GEMPAR, BAKI, BKKBI, BKLH TALA, BLHI KALIMANTAN, FORAK, FORBES, FORMAKOT, FRONT BORNEO RAYA, PETAK, KALIH, GKJI, IWB Banjaraty, LKKNU, HIMPAL, ICM, JANUR, KLH, KOMUNITAS SIAGA, KSHNM HST, LBR, LKPI, LIJI, LPH, LPPD, MASAK, API, PELIH, PM BORNEO, PLHI, TCIPSITL, FGAM TALA, PUTRA PRIBUMI KALIMANTAN, LEKEDA, TRISAKTI BJB, SURUT UNGKAP, INDOR, PELIR, APEK, SAVE BORNEO, LEKAT, IPW, TRIAS POLITIKA, SAMBA, LASKAR MERAH, F K GEMA PRADAKA dan LSM LPC AMPPLHI KALSEL, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi LSM-LSM yang mau bergabung didalam wadah organisasi ini, ungkapnya.

H. Abdullah Sani, SH Ketua Koordinator lapangan aksi demo dari Persatuan LSM Kalimantan mengungkapkan bahwa sehari sebelum aksi ini kami lakukan, kami telah memasang 148 lembar spanduk tersebar di daerah Banjarmasin dan Barito Kuala sebagai bentuk aksi kampanye penolakan terhadap pengurangan kuota BBM di Kalimantan Selatan pada Khususnya dan Kalimantan pada Umumnya, ujar Ketua DPD LPPNRI Kalsel ini.

Dalam penyampaian aksi ini kami murni tidak membawa kepentingan politik yang selama ini menjadi bahan perbincangan masyarakat Banjarmasin melainkan murni berjuang untuk kepentingan hajat masyarakat banyak di Kalimantan, dan pendanaan lembaga kami melakukan aksi ini 100 persen dari hasil anggota kami sendiri, ujar H Dudung panggilan akrabnya. 

Ahmad Yani salah satu Direktur Persatuan LSM Kalimantan angkat bicara dalam orasinya menyampaikan bahwa kalau kuota BBM di Kalimantan dikurangi demikian sama saja pemerintah menganggap Kalimantan ini sebagai anak tiri, padahal tidak sedikit kekayaan alam kita di ambil hanya untuk membiayai NKRI ini, katanya.

Kami berdemo disini murni tidak ada kepentingan politik yang kami bawa, melainkan kami membawa hati nurani masyarakat Kalimantan, kalau tuntutan kami ini tidak dipenuhi kedepannya kami akan mengarahkan masa yang lebih besar lagi, ujar Yani yang juga Ketua Forum Gerakan Amanat Masyarakat (F.GAM).

Dalam orasinya Aspihani Ideris SH MH Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan menuturkan bahwa sangat disayangkan kuota BBM di Kalimantan mengalami penurunan, sementara di pulau lain mendapatkan penambahan seperti di Sumatra naik dari 24,2 persen menjadi 25 persen, Sulawesi yang semula 7,09 persen naik menjadi 8 persen, dan daerah Papua juga yang semula 1,86 persen menjadi 2 persen, ucapnya.

“Pada tahun sebelumnya yaitu di tahun 2011 Kalimantan memperoleh kuota BBM sekitar 7,19 persen, namun sangat disayangkan di tahun 2012 ini turun drastic 0,19 persen menjadi 7 persen, padahalkan Indonesia ini mendapatkan dana besar untuk kelangsungan sebuah roda pemerintahan sebagian besar dari hasil alam Kalimantan”, ujar Aspihani yang juga Direktuir Eklsekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini.

Selanjutnya Aspihani Ideris dengan lantang ditengah-tengah ribuan masa dalam aksi demo tersebut menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan bersifat  kekhususan dan umum dari organisasi Persatuan LSM Kalimantan ini yang berbunyi, KHUSUS, yaitu 1).Pemerintah RI Cq. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) wajib menambah kuota BBM bagi wilayah Kalimantan sesuai angka dan kebutuhan rasional akibat adanya penambahan kendaraan dan industry yang beroperasi di Kalimantan (Kalsel-Kalteng-Kalbar dan Kaltim). 2).Presidin RI Cq. Kapolri wajib menegakkan hokum yang berlaku dengan menindak secara tegas para pelaku penimbun BBM bersubsidi dan pelaku illegal mining yang merupakan pemakai BBM bersubsidi terbanyak beserta semua pihak yang terlibat dan turut serta melakukan, melegalkan dan membiarkan hal tersebut karena indikasinya banyak para oknum aparat Negara yang terlibat. 3).Pertamina wajib menindak tegas pemilik SPBU pelaku industry pertambangan yang melanggar Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dengan cara menghentikan secara total supply BBM terhadap mereka termasuk memberhentikan karyawan Pertamina yang terlibat. 3).Kapolri Cq. Kapolda diwilayah hokum Kalimantan harus melakukan penyidikan dan menindak tegas para mafia tambang, mafia BBM dan mafia PLN, terutama mengusut adanya dugaan tindakpidana pada proyek genset di PLTU Asam Asam yang dijadikan alas an pembenar oleh pihak PLN untuk pemadaman listrik diwilayah Kalimantan secara berkala. Secara UMUM yaitu 1).Perintah RI wajib berlaku adil terhadap masyarakat Kalimantan sebagai wilayah penghasil tambang batubara untuk memberikan royalty sebesar 50 persen kepada pemerintah daerah di Kalimantan mengingat dampak dari kerusakan lingkungan dan keresahan social yang dialami masyarakat Kalimantan. 2).Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah wajib menindak para pengusaha tambang batubara (pemegang ijin PKP2B/KP/IUP) yang tidak memenuhi peraturan berlaku, khusunya masalah kerusakan lingkungan, social dan pajak Negara. 3).Pemerintah RI Cq. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) harus meninjau kembali ijin PKB2B perusahan pemegang konsesi besar/luas di Kalimantan, halnya seperti PT. Adaro Indonesia dan PT. Arutmin Indonesia yang selama ini dinilai hanyalah menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam Kalimantan. Berbagai laporan yang pernah disampaikan oleh masyarakat harus segera dilakukan penyidikan dan pengusutan secara tuntas oleh Kepolisian RI tanpa pilih kasih. 4).Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengusut tegas dan tuntas semua pejabat Negara yang terlibat dalam legalisasi ijin tambang di wilayah Kalimantan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang aturan dan prosedur yang berlaku, dikarenakan banyaknya terbit ijin PKP2B/KP/IUP, termasuk adanya ijin prinsip dari Kementerian Kehutanan tentang kawasan hutan terindikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan para Kepala Daerah dengan Mafia tambang. 5).Mabes Polri wajib menindak tegas semua oknum aparatur Negara dan aparatur penegak hokum yang saat ini terindikasi melakukan dan atau turut serta melakukan, melindungi dan membiarkan terjadinya perbuatan pidana disemua bidang, khususnya dibidang pertambangan batubara dan penyelewingan BBM bersubsidi di Kalimantan. 6).Pemerintah RI harus memperhatikan dan memenuhi aspirasi warga Kalimantan yang pernah disampaikan pada tanggal 24 Juni 2007 yang bertajuk “Deklarasi Rakyat Kalimantan” yang sampai saat ini tidak ada jawaban dan penjelasan secara resmi kepada masyarakat Kalimantan. Demikian pernyataan sikap dan tuntutan ini disampaikan demi tegaknya hokum, kesejateraan masyarakat dan kelestarian alam Kalimantan, apabila tidak diindahkan maka opsi yang kami pilih adalah Otonumi Khusus Masyarakat Kalimantan, Cinta NKRI, namun jangan lah cinta kami dihianati. Ujar Aspihani Ideris.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH.I, MS, MH salah satu Direktur Persatuan LSM Kalimantan juga menyatakan selama ini rakyat Kalimantan selalu diam dengan sikap pemerintah pusat yang melakukan ketidak adilan seperti kelangkaan BBM, Sering padamnya Lintrik hingga pembangunan infrastruktur yang tidak memadai untuk kepentingan dan kenyamanan warga Kalimantan, selain itupula sumberdaya alam sebagai penggerak energy seperti batubara dan sumber minyak yang di ambil dari perut bumi Kalimantan diangkut semua ke Jawa,  nah sudah saatnyalah kita sebagai putra Kalimantan bangkit dari keterpurukan ini, ujarnya.

Imbas dari semua keterpurukan tersebut tidak menutup kemungkinan bencana alam akan menanti kita, seperti banjir dan kekeringan serta hal tersebut juga dapat berakibat konflik antar warga karena berebut sumber makanan, maka oleh karena itu kita warga Kalimantan harus benar benar menyatukan tangan dan tekad menuntut keadilan untuk rakyat daerah Kalimantan agar kita bisa merasakan hasil sumberdaya alama yang dimiliki Kalimantan guna masa depan anak cucu kita, kemerdekaan yang hakiki, bukan kemerdekaan yang semu, ujar Badrul yang juga Direktur Bina Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan (BLHI Kalimantan). (TIM)

Puskesmas Gratis dan 24 Jam Di Kabupaten Banjar

Berita Media Publik - Banjar. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Sungai Tabuk bisa lebih maksimal, sebab sekarang ini memiliki gedung rawat inap yang baru ,berikut tenaga medis dan perlengkapannya.


Pelayanan Puskesmas Sungai Tabuk sekarang tidak hanya rawat jalan sesuai dengan jam kerja saja. Kini setelah memiliki sarana dan prasarana medis yang cukup lengkap , pelayanan kesehatan untuk masyarakat makin ditingkatkan hingga menjadi 24 jam . Hal tersebut disampaikan Kepala Puskesmas Sungai Tabuk, Subahan , S.Kep, saat dikonfirmasi.

Lebih jauh ia mengungkapkan pelayanan yang mereka berikan juga gratis bagi masyarakat didaerah ini. ujar Subhan kepada wartawan Media Publik.

Pelayanan kesehatan gratis ini bertolak belakang dengan Puskesmas Kertak Hanyar yang memungut biaya Rp 5000 bagi warga yang mau berobat di Puskesmas tersebut.

Sarah salah satu yang ingin berobat di Puskesmas Kertak Hanyar menuturkan tadi saya berobat di Puskesmas Kertak Hanyar ini dengan tujuan mau ke Bidan, di situ sebelum saya menemui bidan saya terlebih dahulu membayar di kasir Rp 5000 dan ketika saya dikasih obat KB saya malahan bayar lagi sebesar Rp.15.000, ujarnya.

Saya merasa aneh wong katanya bagi warga Kabupaten Banjar yang memiliki KTP Kabupaten Banjar ingin berobat di Puskesmas daerah tersebut gratis, kenyataannya bayar juga, kata sarah tuturnya kepada wartawan Media Publik. (Minan)

Kamis, 24 Mei 2012

Dispenda Hanya Tegur Pengusaha THM Terkait Tarif Karcis Masuk

BERITA MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN.  Pemerintah Kota Banjarmasin belum melakukan tindakan tegas apapun terhadap pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang terbukti mencoba memanipulasi tarif masuk untuk menekan pajak. Padahal, ulah nakal pengusaha itu berpotensi merugikan pendapatan daerah dari pajak yang dihitung berdasarkan tarif masuk yang ditetapkan masing-masing pengelola THM.
 
“Setelah ada temuan itu, kami sudah memberikan teguran kepada para pengusaha Tempat Hiburan Malam,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin Khairil Anwar, Kamis (24/5).  

Pihaknya juga menolak dikatakan kecolongan karena baru mengetahui adanya pelanggaran itu. Untuk menyebut hal itu sebagai upaya penggelapan pajak, ia tak berani. 

“Pengunjung diberi tiga tiket, masing-masing Rp 10 ribu untuk masuk, Rp 20 ribu untuk minuman, dan Rp 20 ribu untuk rokok. Tapi saya tidak bisa sebut itu penggelapan atau manipulasi,” katanya. Ditambahkannya, selama ini pajak yang ditarik hanya dari karcis masuk.

Tarifnya 40 persen dari harga sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010. Sedangkan untuk minuman mestinya ditarik pajak 10 persen.  “Ya kami akan berikan semacam pembinaan kepada pengusaha. Kami juga harus lebih sering lagi turun ke lapangan,” imbuhnya. 

Salah seorang aktifis LSM Kalimantan, Aspihani Ideris menuturkan sikap lembek Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin Khairil Anwar itu jelas-jelas mencerminkan adanya indikasi permainan terselubung didalamnya, ada apa, kenapa, mengapa dan sebagainya.

“Seharusnya pihak Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banjarmasin tersebut bukan hanya memberikan teguran kepada pihak pengusaha THM itu, bikinlah surat secara tegas dengan memberikan peringatan yang serius agar mereka (Pengusaha THM) itu tahu aturan dan tidak melakukan penggelapan, seperti harga rokok itukan sudah ada ketentuan pajak dari pusat” ujar Aspihani Ideris yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan. 

Selain itupula ujar Aspihani Ideris bahwa THM itu kalau kita mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, Nomor 19 Tahun 2011, tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Bab VIII Syarat dan tata Cara Pengajuan Izin, yang terdapat dalam Pasal 10 Ayat 1 Poin b Syarat Formil Alenia 2 berbunyi : “Untuk usaha rekreasi dan hiburan umum yang meliputi permainan ketangkasan dan sejenisnya, area bola sodok / bilyard, diskotek, karaoke, pusat kesehatan dan kebugaran jarak minimal dengan kantor/instansi pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah 150 (seratus lima puluh) meter;”. ujarnya.

Bahkan tegas Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan ini bahwa untuk mendirikan usaha diskotik wajib mendapat kan ijin yang ditetapkan oleh Walikota dengan persetujuan DPRD, dugaan saya bahwa prosudur perijinan yang didapatkan oleh para pengusaha THM itu tidak sesuai dengan ketentuan dari Perda itu sendiri, karena mereka tidak melalui persetujuan DPRD yang harus di agendakan dalam Rapat Paripurna Dewan, pungkasnya. (TIM)

Selasa, 22 Mei 2012

Limbah PTPN V Sei. Buatan kabupaten Siak Mengandung B3


Media Publik - Riau. Sistem pengaliran limbah PTPN V Sei. Buatan diduga tidak kondusif dan limbah yang dialirkan ke parit-parit masih di bawah baku mutu yakni mengandung Zat COD dan Zat HNO kimia, karena sangat dimungkinkan terkonsumsi oleh masyarakat yang bermukim di areal perkebunan PTPN V Sei, Buatan kecamatan Dayun kabupaten Siak.

Jika ditinjau dari kolam penampungan limbah yang di miliki PTPN V memang belum memiliki persayaratan Tutur Direktur Khusus Inteligen LSM Komisi Pencari Fakta Independen -RI (KPFI-RI) DPD RIAU. Feri.SH kepada beberapa wartawan, Selasa (22/5). Kolam yang di maksud adalah kolam penampung limbah hasil produksi pabrik yang telah beroperasi selama puluhan tahun di kabupaten Siak.

Limbah yang di hasilkan pun tidak tanggung-tanggung yakni limbah B3 yang memang masih terkandung dari hasil produksi pabrik PTPN V ini. dan ini pun sangat tidak memungkinkan oleh masyarakat yang bermukim apabila terkonsumsi maka akan membahayakan kesehatan manusia serta dapat merusak ekosistem yang berada di sepanjang parit pembuangan hasil olahan pabrik tersebut, ''kata Feri''.

Menurutnya, Hasil Analisa LSM KPFI-RI Riau jika memacu pada peraturan Badan Lingkungan Hidup. Tentang Syarat-syarat dikeluarkan izin Amdal oleh BLH perusahaan harus menyediakan kolam penampungan limbah sebanyak 7 kolam dan minimal luas areal lahan yang di miliki 3 Hektar untuk lokasi penampungan limbah. Sehingga kolam peralihan limbah yang di miliki saat ini kalau di lihat dari segi line Aplication belum sempurna.

Dapat di mungkinkan, Karena pada saat limbah melimpah di dalam saluran Line Aplication keadaan limbah dapat mengalir kemana-mana. Keadaan limbah dapat dilihat tepatnya di lokasi kebun yang terletak di sebelah jalan KM 58 kecamatan Dayun kabupaten Siak saat ini. Tutur Fer, SH.

Limbah tersebut di ketahui keluar melimpah ke areal kebun dan di khawatirkan dapat berakibat apabila limbah tersebut mengenai organ tubuh buruh panen akan berdampak mengganggu kesehatan pekerja seperti: Bau busuk yang menusuk sangat mempengaruhi polusi udara dan pernafasan jika terkena kulit maka akan menyebabkan gatal- gatal dan tentulah dampak yang lain sangatlah membahayakan kehidupan manusia serta lingkungan ekosistem yang ada di sekitar aliran limbah yang mengalir, tutur Feri mengakhiri. (Dedi S).

Senin, 21 Mei 2012

DINAS CAPIL BANJAR RAMPUNGKAN PELAKSANAAN e-KTP

Media Publik - Martapura. Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar beberapa hari yang lalu telah merampungkan pelasaksanaan program nasional penerapan e-KTP secara nasional. Pada 30 April 2011 telah dinyatakan secara resmi berakhirnya kegiatan perekaman e-KTP secara massal pada 19 kecamatan di kabupaten Banjar. Sampai berakhirnya perekaman e-KTP, telah direkam wajib KTP sebanyak 309.303 jiwa dari 386.729 jiwa atau 80%.
 
Itulah yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Banjar Safrin Noor pada  saat apel gabungan PNS lingkup Kabupaten Banjar di halaman kantor Pemerintahan Kabupaten Banjar, Senin 21 Mei 2012.

Safrin juga mengatakan jumlah wajib KTP yang direkam sampai dengan berakhirnya perekaman e-KTP belum bisa mencapai target kuota. “Hal ini dikarenakan masih adanya data ganda wajib KTP, ketidaksesuaian data wajib KTP dengan database wajib KTP pada database di kecamatan dan wajib KTP yang sakit atau sudah lanjut usia,” pungkasnya.

Ditambahkannya, wajib KTP yang tidak ada ditempat domisili selama perakaman data e-KTP juga merupakan masalah bagi timnya. “semua itu adalah kendala yang dihadapi tim pada saat berada di lapangan, sampai saat ini kami masih berupaya mencari jalan keluarnya”, tegasnya.

Atas dicapainya hasil perekaman e-KTP, lanjut safrin, di Kabupaten Banjar  dengan predikat baik dan telah rampungnya pelaksanaan program nasional penerapan e-KTP di Kabupaten Banjar merupakan hasil yang cukup memuaskan. “Ini merupakan kerja kita bersama, kalau tidak ada dukungan dari berbagai pihak tidak mungkin ini bisa terjadi”, ujarnya.

Bagi wajib KTP yang belum sempat direkam pada periode pertama, akan tetap direkam datanya bersamaan dengan wajib KTP yang baru memasuki usia 17 tahun maupun pindahan secara berkelanjutan sampai tercapainya target kuota nasional. “Mudah-mudahan untuk perekaman selanjutnya tidak ada masalah yang berarti sehingga perekaman dapat berjalan dengan lancar,” harapnya mengakhiri (TIM)

Kamis, 17 Mei 2012

Antara Kalam dan Pendapat


Oleh: Andi Nurdin, SH.
Praktisi Hukum LEKEM KALIMANTAN

   Al Ghazali pernah mengatakan jika sebagai manusia kita wajib memliki pengetahuan tentang pengenalan diri, sebagai manusia.Kemudian untuk yang keduanya maka tingkat lanjutnya adalah mengenal Tuhan sebagai Pencipta diri. Ketiga manusia wajib mengenal tempat hidup manusia, yaitu dunia.Tetapi kemudian wajib pengetahuan yang ke empat adalah tingkatan dunia akhir yaitu akhirat.

   Untuk mengenal diri manusia telah banyak ilmu pengetahuan yang membahas tentang itu.Salah satunya adalah ilmu hayat atau ilmu biologi. Ternyata memang untuk hidup di dunia ini tidak hanya manusia, tetapi juga tumbuh tumbuhan, binatang, protozoa, bahkan sel masih ada yang terkecil yaitu atom. Bahkan atom di dalam fisika masih ada kehidupan di mana proton dikelilingi oleh elektron dan netron.

   Untuk mengetahui diri manusia telah menjadikan semua ilmu pengetahuan tentang itu, begitu banyak.Jika manusia tentang makan dan minumnya dan fasilitasnya, menimbulkan ilmu ekonomi. Tentang hubungan dengan benar salahnya, menyebabkan ilmu hukum dan tentang pengambilan keputusan bersama, menimbulkan ilmu politik.

   Di dalam arti yang lebih ringkas, ada IPA, Ilmu pengetahuan alam, yang berhubungan dengan fisik manusia.Karena fisik manusia berhubungan dengan unsur tanah,air,api dan angin. Sebaliknya IPS, yang berhubungan dengan bathin manusia, Ilmu Pengetahuan Sosial. Semuanya bisa dipelajari, di mana saja, kapan saja dan apa saja.Karena pengalaman hidup manusia telah menjadikan ilmu pengetahuan baik IPA dan IPS itu berkembang sampai sekarang ini.

   Sebaliknya mengenai wahyu atau kalam Tuhan, maka Tuhan memperkenalkan siapa diriNya. Sudah jelas ajaran Tuhan berdasarkan wahyu atau kalam Tuhan, yang diturunkan kepada Musa as dan Isa AS. Tetapi ternyata sekarang ini ajaran kedua nabi tersebut seperti janggal, karena memang telah terjadi penyimpangan di dalam baik kitab suci dan juga cara penafsiran dan pengamalan pengikutnya. Adalah tidak mungkin ajaran Tuhan bertabrakan logikanya antara satu dengan yang lain.Baik itu di didalam penafsiran tentang Tuhan yang maha Esa. Jika itu terjadi berarti adanya penyimpangan ayat suci dan penafsiran oleh para pemimpin agama yang bersangkutan.

   Karena satu ayat berubah akan menimbulkan dampak. Begitu juga jika satu kata berubah akan menimbulkan dampak. Begitu juga jika satu huruf berubah akan menimbulkan dampak. Itu terjadi pada agama agama terdahulu yang sebenarnya Musa AS dan Isa AS, adalah para nabi yang terdahulu yang semua nabi mengajarkan Tauhid.

   Dengan demikian diturunkan Al-Qur’an sebagai kontrol kitab suci yang terdahulu yang diturunkan kepada Muhammad SAW, yang juga mengajarkan Tauhid. Bahkan Al-Qur’an dengan berbahasa  Arab adalah kesatuan, huruf,kata dan ayat yang mampu menjelaskan dan membuka tabir Islam dan hubungannya dengan agama yang terdahulu.Begitu juga mengenai bumi dan langit.

   Dengan demikian pendapat imam,ulama atau pimpinan agama tidak bisa dikatakan sebagai kalam Tuhan. Karena pendapat rakyat atau pengikut yang bersepakat dan disyahkan oleh sekelompok orang atas nama agama, juga tidak bisa dikatakan sebagai wahyu atau Kalam Tuhan. Itu sebagai koreksi pada agama yang telah lalu. Begitu juga atas koreksi pada agama Islam. Di mana pimpinan mazhab merupakan seperti nabi atau Tuhan. Semuanya itu tidak benar atau mungkin terjadinya penyimpangan agama.

   Apalagi sekarang ini di dunia ini menurut Bintang Islami begitu banyak negara besar dan bahkan negara yang mengklim dirinya sebagai negara polisi dunia. Tetapi mereka mengadopsi ajaran yang salah sebagai kekuatan keyakinan dan budaya mereka sendiri, yang hanya mengadobsi pendapat semata, karena nafsu bersama lalu bersepakat untuk tetap memaksakan diri mereka untuk mensyahkan ketidak benaran. Saya katakan kepada mereka! Mereka tidak bisa mengalahkan negara yang menjadikan Al-Qur’an sebagai pedomannya! Sampai kapanpun! Di manapun! Dan Siapapun! Karena itu periksa diri dan negaramu sendiri, sebelum anda berdebat dengan Allah SWT. Sangat memalukan argumentmu dan sangat rapuh, jangan sampai kami menyaksikannya di hari kimat nanti jika kami menjadi saksi.Karena itu hanyalah menambah sakitmu sebelum masuk neraka.Itu kamu kira akan mendapat kebaikan pada sisi Tuhan, tetapi kamu hanyalah pelaksana dari ajaran yang mengadobsi pendapat semata. Pendapat yang mengatakan jika Tuhan sangat lemah, punya keluarga, anak Tuhan dan hanya orang yang percaya dengan itu menurutmu yang selamat.

   “Saya katakan jika pendapatmu untuk menciptakan negara super power untuk mempertahankan pendapat agama yang salah itu berbahaya. Itu tidak lebih dari tentara setan. Di mana iblis yang menjadi pemimpinnya! Jika anda dapat mempengaruhi pimpinan pimpinan kami, semua itu hanyalah kebodohan mereka semata. Karena saya melihat kekuatan anda sangat rapuh dan seperti sarang laba laba semata! Walaupun sepertinya angkatan darat dan Udara serta pasukan elitmu menurutmu hebat? Tetapi itu hanyalah untuk memnghancurkan dan membunuh!Itulah jalan yang menurutmu hebat, dan mendominasi dunia dengan mengatakan seperti polisi dunia. Itu omong kosong semata!”, komentar dengan semangat oleh Bintang Islami.

   Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan harus dikuasai untuk menciptakan negara super power.Dengan demikian itulah tugas abdi negara dengan segala perangkatnya.Kemudian menjamin kemakmuran di dunia juga tetap sampai keakhirat. Dengan demikian persaingan waktu dan keadaan untuk pencapaian kepemimpinan di dalam memimpin orang beriman dan Islam, akan terjadi dengan sendirinya seiring dengan waktu dan hukum alam yang mengiringi kehidupan manusia di muka bumi ini.

   Al-Qur’an adalah imam dan orang yang mengerti nilai-nilai Al-Qur’an itulah yang sepantasnya menjadi pemimpin. Tetapi mengapa pula banyak orang yang tidak jelas pengetahuannya tentang Al-Qur’an ingin maju memimpin Indonesia? Mungkin orang itu itu tidak mengenal dirinya sendiri.Sehingga untuk itu hanya melihat pendapat orang lain.
 Jika ada orang yang berpendapat bahwa bapak pantas pimpin Indonesia, dia percaya saja. Padahal pendapat itu sering salah, karena pendapat semata tanpa wahyu akan menjerumuskan orang seperti mereka yang merasa negara super power dan polisi dunia. Akhirnya hanyalah memimpin kesesatan semata.Anehnya mereka tidak melihat dan mengetahui akan hal itu!

   Karena itu mereka yang sudah termasuk dan terjebak di dalam arena permainan dunia, akan sulit keluar dan melarikan diri. Mereka yang sudah terlanjur dijadikan pemimpin, tetapi mereka tidak mengetahui diri mereka sendiri, sebenarnya serba salah.Akhirnya mereka mati dengan keraguan. Dengan demikian perlu diajari lagi di neraka.***

Rabu, 16 Mei 2012

WABUP BANJAR HADIRI PARIPURNA DPRD ATAS LKPJ KEPALA DAERAH

PENYAMPAIAN REKOMENDASI DPRD ATAS LKPJ KEPALA DAERAH

Media Publik - Martapura. Bupati Banjar Pangeran H Khairul Saleh yang diwakili oleh Fauzan Shaleh Wakil Bupati Banjar untuk menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab Banjar dalam acara Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2011, Rabu (16/5) siang di Gedung DPRD Martapura.

Dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggung jawab sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD berupa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Dengan telah disampaikannya LKPJ Kepala Daerah Bupati Banjar Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Banjar pada tanggal 17 April yang lalu, maka dari pihak Eksekutif menyampai ucapan terima kasih atas segala rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Kab. Banjar Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah. (Tim)

Selasa, 15 Mei 2012

Yusril Kembali Kalahkan SBY di Pengadilan

Yusril Kembali Kalahkan SBY di Pengadilan


Berita Media Publik - Jakarta. Lagi-lagi mantan Menteri Kehakiman (Menkeh) Yusril Ihza Mahendra mengalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kali ini, Yusril menggugat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.

Gugatan tersebut dikabulkan dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.

"Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah, yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril dalam siaran persnya, Selasa (15/5/2012).

Yusril merupakan kuasa hukum Agusrin yang dihukum 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, PTUN Jakarta juga memerintahkan Presiden SBY, Menteri Dalam Negeri dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu untuk mentaati putusan sela tersebut.

"Agusrin M Najamudin sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK)," ujar mantan penulis naskah pidato Presiden Soeharto ini.

Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari ini praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junaidi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya".

Yusril meminta kepada Presiden SBY, Mendagri Gamawan Fauzie dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mentaati putusan dan perintah penundaan pengadilan.

"Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya" tegas Yusril. (TIM)

Senin, 14 Mei 2012

PENGEMIS JALANAN PENUHI KOTA BANJARMASIN

BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Kota Banjarmasin ternyata banyak memiliki julukan, seperti dikenal sebagai Kota Seribu Sungai, Kota Seribu Ruko bahkan saat ini mendapat julukan lagi Kota Seribu Pengemis, hal ini terbukti dari hasil investigasi wartawan Media Publik kekota Banjarmasin.

Saya ingat dahulu diwaktu pak H Muhidin ketika mencalonkan sebagai Walikota Banjarmasin dalam kampanye jitunya menyatakan ada tiga hal, pertama apabila terpilih sebagai Walikota Banjarmasin masyarakatnya akan diwajibkan bersekolah dan gratis dari SD sampai SLTA, kedua mempermudah dan menggratiskan pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan berobat dan yang ketiga janji beliau menghapuskan dan membersihkan Kota Banjarmasin dari para pengemis dan gelandangan, bagi para pengemis dan gelandangan orang luar daerah maka akan dipulangkan kedaerah asalnya dengan diberi bekal dan apabila pengemis dan gelandangan orang dalam daerah Kota Banjarmasin sendiri maka akan diberikan pembinaan dan keterampilan serta akan diberi modal usaha, ungkap Ipriani seorang aktivis lingkungan hidup.

Lebih lanjut Ipri menuturkan bahwa janji-janji pak H Muhidin tersebut ternyata hanya tinggal janji alias bohong semata, coba anda lihat dijalanan diperempatan dan di Sentra Antasari, para pengemis sangat banyak berkeliaran disana, kan sangat jelas janji-janji tersebut tong kosong nyaring bunyinya, pungkas Sekretaris Jenderal LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (Mapel).

Senada dengan Normilawati Sekretaris LSM Masyarakat Anti Korupsi Kalimantan Selatan (MASAK) menuturkan bahwa Pantauan kami para pengemis jalanan tersebut sangat nekat dan bahkan sangat banyak anak-anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang kok mereka bermalam-malaman terjun melakoni provisi sebagai pengemis jalanan tersebut dan bahkan ada seorang anak berumur sekira 5 (lima) tahun menggendung seorang bayi meminta-minta dijalanan, nah kemana kaburnya janji-janji H. Muhidin tersebut, ujarnya. (TIM) 

Rabu, 09 Mei 2012

PERADILAN ISLAM

Oleh : Aspihani Ideris MH
Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan

Pengadilan adalah merupakan tumpuan sebuah harapan terakhir pencari keadilan atau pihak pihak yang bersengketa. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pegadilan mempunyai tugas-tugas utama, yaitu 1) Memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi kepada pencari keadilan, 2) Memberi pelayanan yang simpatik dan bantuan yang diperlukan bagi pencari kedailan dan 3) Memberikan penyelesaian perkara secara efektif, efesien, tuntas dan final sehingga memuaskan kepada pihak-pihak dan masyarakat.

Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa : "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah konstitusi".

Sebagai salah satu pranata dalam memenuhi hajat hidup anggota masyarakat untuk menegakkan hukum dan keadilan Peradilan Agama mengemban tugas khusus pada bidang-bidang keperdataan Islam. Dimana ia berfungsi untuk menerima, memeriksa dan memutus ketetapan hukum antara pihak-pihak yang bersengketa dengan putusan yang dapat menghilangkan permusuhan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dengan tetap mempertimbangkan dasar-dasar hukum yang ada.

Peradilan Agama adalah peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis jenis perkara yang menjadi kewenangannya seluruhnya adalah jenis perkara yang didasarkan kepada agama Islam. Selain itu Peradilan Agama juga dikhususkan bagi mereka yang beragama Islam dan/atau mereka yang menyatakan diri tunduk kepada hukum Islam.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi Peradilan Agama dipegang oleh Pengadilan Agama untuk tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama untuk tingkat banding, yang masing masing mempunyai kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

Kewenangan dimaksud antara lain meliputi kewenangan terhadap jenis perkara yang disebutkan dalam pasal 49 dan 50 Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah di amandemen dengan Undang undang Nomor 3 tahun 2006 yang berbunyi:
Pasal 49
"Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. kewarisan
c. wasiat
d. hibah
e. wakaf
f. zakat
g. infak
h. sedekah; dan
i. ekonomi syari'ah.
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau sengketa lain dalam perkara perkara sebagaimana yang dimaksud dalam  pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
(2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang
(3) Beragama Islam. Objek sengketa tersebut diputuskan oleh Pengadilan Agama bersama perkara yang dimaksud pasal 49.
Khusus mengenai ekonomi syari'ah pada penjelasan pasal 49 huruf (i) disebutkan bahwa : "Yang dimaksud dengan ekonomi syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
a. Bank syari'ah
b. Lembaga keuangan mikro syari'ah
c. Asuransi syari'ah
d. Reasuransi syari'ah
e. Reksa dana syari'ah
f. Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah
g. Sekuritas syari'ah
h. Pembiayaan syari'ah
i. Pegadaian syari'ah
j. Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan
k. Bisnis syari'ah.

Selain itu menurut Undang-Undang No 21 tahun 2008  tentang perbankan  syariah bahwa penyelesaian sengketa tentang perbankkan syariah dilaksanakan melalui Peradilan agama sebagaimana Pasal 55 yang berbunyi :
(1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam  lingkungan Peradilan Agama.

Dengan demikian, Peradilan Agama diberi wewenang penuh untuk menyelesaikan sengketa-sengketa ekonomi syari'ah dalam bidang bidang tersebut di atas. Tidak terkecuali bidang Perbankan/Pegadaian/Perasuransian/Koperasi Syariah.

UU No 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, membawa implikasi besar terhadap perundang-undangan yang mengatur harta benda,  bisnis dan perdagangan secara luas. Pada pasal 49 point i disebutkan, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.

Amandemen ini membawa implikasi dalam sejarah hukum ekonomi Islam di Indonesia. wewenang untuk menangani perselisihan atau sengketa dalam bidang ekonomi syariah  diselesaikan di PN yang notabene belum bisa dianggap sebagai hukum syari’ah. Dalam aplikasinya, sebelum amandemen UU No 7/1989  ini,  penegakkan hukum kontrak bisnis di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut mengacu pada ketentuan KUH Perdata.

 Secara historis, norma-norma yang bersumber dari hukum Islam di bidang perikatan (transaksi) ini telah lama memudar dari perangkat hukum yang ada akibat politik penjajah yang secara sistematis mengikis keberlakuan hukum Islam di Indonesia. Akibatnya lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya, sangat terbiasa menerapkan ketentuan Buku Ke tiga BW (Burgerlijk Wetboek) yang sudah diterjemahkan. Sehingga untuk memulai suatu transaksi secara syariah tanpa pedoman teknis yang jelas akan sulit sekali dilakukan.

Selama ini sebelum berlaku di Pengadilan Agama, sebelum kasus sengketa dibawa ke Pengadilan Negeri, masalah perselisihan ditangani terlebih dahulu oleh Basan Arbitrase Syariah. Namun, peran dan fungsi Badan Arbitrase ini tidak optimal dan tidak memadai untuk menyelesaikan setiap kasus perselisihan, karena lembaga artbitrase tidak memiliki daya paksa untuk menyeret orang yang digugat ke Pengadilan, sehingga tidak mengherankan jika ratusan bahkan mungkin ribuan kasus gugatan perselisihan di bidang ekonom syariah yang tercecer, karena berada di luar kewenangan Badan Arbitrase Syariah.  Banyaknya kasus gugatan di bidang ekonomi syari’ah yang tidak bisa diselesaikan Badan Atbitrase Syari’ah, karena Badan Arbitrase bukanlah lembaga Pengadilan.

Dengan demikian, untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa yang senantiasa muncul, kedudukan lembaga atbitrase ini sangat lemah Dilaporkan saat ini paling tidak ratusan kasus komplain ke bank dan lembaga keuangan syariah yang diajukan ke Bank Indonesia yang tidak bisa ditangani oleh Badan Arbitrase.

            Lemahnya kedudukan arbitrase untuk menyesailan kasus-kasus sengketa karea memang atbitrase adalah lembaga tahkim, bukan lembaga pengadilan itu sendiri. Keputusan arbitrase baru memiliki kekuatan hukum, apabila kedua belah pihak telah bersepakat membawa kasus itu ke Badan Arbitrase Syariah dan mereka sepakat pula untuk menerima keputusan badan arbitrase tersebut.***