Rabu, 02 Mei 2012

NAGIH UANG BAGIAN, NYAWA MELAYANG

Berita Media Publik - Satui. Syamsudin alias Udin Tato (32), warga Desa Salaman Kecamatan Kintap, tewas mengenaskan setelah dikeroyok rekannya sendiri. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 Wita, Rabu (2/5), di jalan PLN Lama Gg. Dahlia, Desa Sungai Danau,  Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, korban bersama temannya mendatangi kediaman Edi Hariyanto alias Anto dengan membawa sebilah parang. Maksud kedatangan korban untuk menagih uang bagian dari hasil kerja samanya yang hanya selalu dijanjikan oleh Anto. Entah terbawa emosi atau rasa kesal terhadap masalah tersebut, sehingga korban begitu betemu langsung menyerang dengan sebilah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan korban.

Mendapat serangan tersebut, Anto berusaha menghindar dan menangkis, sehingga ia terluka di bagian tangan. Namun pada saat itu ia berhasil menendang korban hingga terjatuh. Bertepatan pada waktu itu muncul M Yasa dengan M Yani alias Amat yang merupakan paman dari Anto.
Melihat peristiwa yang mengancam keponakannya, M Yani pun mengambil sebatang kayu balok ulin dan memukulkanya ke bagian depan kepala. Korban pun terjatuh, dan parang ditanganya ikut terlepas. Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh M Yasa untuk mengambil parang milik korban, dan langsung membacokannya berkali-kali ke tubuh korban hingga tewas.

Kapolsek Satui, IPTU Mars Suryo beserta Kanit Reskrim, IPDA H Sunaryo dan beberapa anggota yang begitu mendapat laporan, langsung turun ke TKP. Dan karena cepat dalam menanggapi masalah/laporan warga, pihak Polsek Satui berhasil menangkap dan mengamankan ke-3 pelaku di TKP, setelah sebelumnya melakukan evakuasi terhadap korban dan menyita beberapa barang bukti yang salah satunya sebilah parang yang berlumur darah dan kayu balok ulin yang digunakan para pelaku terhadap korban.

M Yasa dan M Yani masing-masing dijerat pasal 338 sub 170 KUHP, sementara Edi Hariyanto dijerat dengan pasal 338 sub 55 dan 56 jo 351 ayat 3 KUHP. Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Satui dan jenazah korban Syamsudin alias Udin Tato begitu selesai divisum di Puskesmas Satui, langsung dibawa pulang pihak keluarganya untuk dikebumikan di kampung halamannya. (TIM)

1 komentar:

  1. Nah, ini juga nih, berita menjiplak juga. Kalo ingin memposting berita milik online lain, paling tidak menyebutkan sumber aslinya, jangan main copy paste saja. Anda tampaknya belum paham kode etik jurnalistik.

    BalasHapus