Sabtu, 26 Mei 2012

Persatuan LSM Kalimantan Kerahkan Ribuan Masa


BERITA MEDIA PUBLIK - KALIMANTAN SELATAN. Ribuan masa dari elemen 51 LSM yang tergabung dalam wadah sebuah organisasi kemasyarakatan PERSATUAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KALIMANTAN penuhi daerah sekitar Jembatan Barito lakukan aksi demo damai menyuarakan tuntutan hati masyarakat permasalahan kurangnya kuota BBM bersubsidi yang tersedia di Kalimantan Selatan, Sabtu 26 Mei 2012.

H. Muhammad Hasan Rasad, SAB selaku penanggung jawab aksi Persatuan LSM Kalimantan mengungkapkan bahwa aksi yang kami laksanakan ini sudah sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang ada, dan kami tanggal 21 Mei 2012 kemaren sudah mengirimkan surat permohonan ijin ke Polda Kalsel, ujarnya.

Alhamdulillah walau berbagai proses dan beberapa kali pertemuan dengan petinggi-petinggi Polda Kalsel surat ijin aksi demo yang kami sodorkan hari Jum`at kemaren telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian Kalimantan Selatan, ucap H Hasan disela-sela kegiatan aksi demo tersebut.

H. Abdullah Sani, SH Ketua Koordinator lapangan aksi demo dari Persatuan LSM Kalimantan mengungkapkan bahwa sehari sebelum aksi ini kami lakukan, kami telah memasang 148 lembar spanduk tersebar di daerah Banjarmasin dan Barito Kuala sebagai bentuk aksi kampanye penolakan terhadap pengurangan kuota BBM di Kalimantan Selatan pada Khususnya dan Kalimantan pada Umumnya, ujar Ketua DPD LPPNRI Kalsel ini.

"Dalam penyampaian aksi ini kami murni tidak membawa kepentingan politik yang selama ini menjadi bahan perbincangan masyarakat Banjarmasin melainkan murni untuk kepentingan hajat masyarakat banyak di Kalimantan, dan pendanaan lembaga kami 100 persen dari hasil anggota dan pimpinan kami sendiri", ujar H Dudung panggilan akrabnya. 

Dalam orasinya Drs. H. Muhammad Lutfi Saifuddin Rais, M.Ag Direktur Eksekutif Persatuan LSM Kalimantan menuturkan bahwa sangat disayangkan kuota BBM di Kalimantan mengalami penurunan, sementara di pulau lain mendapatkan penambahan seperti di Sumatra naik dari 24,2 persen menjadi 25 persen, Sulawesi yang semula 7,09 persen naik menjadi 8 persen, dan daerah Papua juga yang semula 1,86 persen menjadi 2 persen, ucapnya.

“Pada tahun sebelumnya yaitu di tahun 2011 Kalimantan memperoleh kuota BBM sekitar 7,19 persen, namun sangat disayangkan di tahun 2012 ini turun drastis 0,19 persen menjadi 7 persen, padahalkan Indonesia ini mendapatkan dana besar untuk kelangsungan sebuah roda pemerintahan sebagian besar dari hasil alam Kalimantan”, ujar Lutfi yang juga Ketua Umum LSM Pemerhati Tambang dan Korupsi (PETAK) ini.

Ahmad Yani salah satu Direktur Persatuan LSM Kalimantan angkat bicara dalam orasinya menyampaikan bahwa kalau kuota BBM di Kalimantan dikurangi demikian sama saja pemerintah menganggap Kalimantan ini sebagai anak tiri, padahal tidak sedikit kekayaan alam kita di ambil hanya untuk membiayai NKRI ini, katanya.

Kami berdemo disini murni tidak ada kepentingan politik yang kami bawa, melainkan kami membawa hati nurani masyarakat Kalimantan, kalau tuntutan kami ini tidak dipenuhi kedepannya kami akan mengarahkan masa yang lebih besar lagi, ujar Yani yang juga Ketua Forum Gerakan Amanat Masyarakat (F.GAM).

Sementara itu Aspihani Ideris, MH selaku Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) dengan lantang ditengah-tengah ribuan masa dalam aksi demo tersebut menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan bersifat  kekhususan dan umum dari organisasi Persatuan LSM Kalimantan ini yang berbunyi sebagai berikut :

Secara KHUSUS, yaitu : 1).Pemerintah RI Cq. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) wajib menambah kuota BBM bagi wilayah Kalimantan sesuai angka dan kebutuhan rasional akibat adanya penambahan kendaraan dan industry yang beroperasi di Kalimantan (Kalsel-Kalteng-Kalbar dan Kaltim). 2).Presidin RI Cq. Kapolri wajib menegakkan hokum yang berlaku dengan menindak secara tegas para pelaku penimbun BBM bersubsidi dan pelaku illegal mining yang merupakan pemakai BBM bersubsidi terbanyak beserta semua pihak yang terlibat dan turut serta melakukan, melegalkan dan membiarkan hal tersebut karena indikasinya banyak para oknum aparat Negara yang terlibat. 3).Pertamina wajib menindak tegas pemilik SPBU pelaku industry pertambangan yang melanggar Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dengan cara menghentikan secara total supply BBM terhadap mereka termasuk memberhentikan karyawan Pertamina yang terlibat. 3).Kapolri Cq. Kapolda diwilayah hokum Kalimantan harus melakukan penyidikan dan menindak tegas para mafia tambang, mafia BBM dan mafia PLN, terutama mengusut adanya dugaan tindakpidana pada proyek genset di PLTU Asam Asam yang dijadikan alas an pembenar oleh pihak PLN untuk pemadaman listrik diwilayah Kalimantan secara berkala. 

Secara UMUM yaitu : 1).Perintah RI wajib berlaku adil terhadap masyarakat Kalimantan sebagai wilayah penghasil tambang batubara untuk memberikan royalty sebesar 50 persen kepada pemerintah daerah di Kalimantan mengingat dampak dari kerusakan lingkungan dan keresahan social yang dialami masyarakat Kalimantan. 2).Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah wajib menindak para pengusaha tambang batubara (pemegang ijin PKP2B/KP/IUP) yang tidak memenuhi peraturan berlaku, khusunya masalah kerusakan lingkungan, social dan pajak Negara. 3).Pemerintah RI Cq. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) harus meninjau kembali ijin PKB2B perusahan pemegang konsesi besar/luas di Kalimantan, halnya seperti PT. Adaro Indonesia dan PT. Arutmin Indonesia yang selama ini dinilai hanyalah menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam Kalimantan. Berbagai laporan yang pernah disampaikan oleh masyarakat harus segera dilakukan penyidikan dan pengusutan secara tuntas oleh Kepolisian RI tanpa pilih kasih. 4).Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengusut tegas dan tuntas semua pejabat Negara yang terlibat dalam legalisasi ijin tambang di wilayah Kalimantan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang aturan dan prosedur yang berlaku, dikarenakan banyaknya terbit ijin PKP2B/KP/IUP, termasuk adanya ijin prinsip dari Kementerian Kehutanan tentang kawasan hutan terindikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan para Kepala Daerah dengan Mafia tambang. 5).Mabes Polri wajib menindak tegas semua oknum aparatur Negara dan aparatur penegak hukum yang saat ini terindikasi melakukan dan atau turut serta melakukan, melindungi dan membiarkan terjadinya perbuatan pidana disemua bidang, khususnya dibidang pertambangan batubara dan penyelewengan BBM bersubsidi di Kalimantan. 6).Pemerintah RI harus memperhatikan dan memenuhi aspirasi warga Kalimantan yang pernah disampaikan pada tanggal 24 Juni 2007 yang bertajuk “Deklarasi Rakyat Kalimantan” yang sampai saat ini tidak ada jawaban dan penjelasan secara resmi kepada masyarakat Kalimantan.

Demikian pernyataan sikap dan tuntutan ini disampaikan demi tegaknya hukum, kesejateraan masyarakat dan kelestarian alam Kalimantan, apabila tidak diindahkan maka opsi yang kami pilih adalah Otonumi Khusus Masyarakat Kalimantan, Cinta NKRI, namun jangan lah cinta kami dihianati. Ujar Aspihani Ideris seraya mengakhiri penyampaian pernyataan sikap dan tuntutan dari lembaga Persatuan LSM Kalimantan dalam aksi demonya .

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH.I, MS, MH salah satu Direktur Persatuan LSM Kalimantan juga menyatakan selama ini rakyat Kalimantan selalu diam dengan sikap pemerintah pusat yang melakukan ketidak adilan seperti kelangkaan BBM, Sering padamnya Lintrik hingga pembangunan infrastruktur yang tidak memadai untuk kepentingan dan kenyamanan warga Kalimantan, selain itupula sumberdaya alam sebagai penggerak energy seperti batubara dan sumber minyak yang di ambil dari perut bumi Kalimantan diangkut semua ke Jawa,  nah sudah saatnyalah kita sebagai putra Kalimantan bangkit dari keterpurukan ini, ujarnya.

"Imbas dari semua keterpurukan tersebut tidak menutup kemungkinan bencana alam akan menanti kita, seperti banjir dan kekeringan serta hal tersebut juga dapat berakibat konflik antar warga karena berebut sumber makanan, maka oleh karena itu kita warga Kalimantan harus benar benar menyatukan tangan dan tekad menuntut keadilan untuk rakyat daerah Kalimantan agar kita bisa merasakan hasil sumberdaya alama yang dimiliki Kalimantan guna masa depan anak cucu kita, kemerdekaan yang hakiki, bukan kemerdekaan yang semu", ujar Badrul yang juga Direktur Bina Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan (BLHI Kalimantan). (TIM)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar