BERITA MEDIA PUBLIK - KALIMANTAN SELATAN. Ribuan masa dari elemen 51 LSM yang
tergabung dalam wadah sebuah organisasi kemasyarakatan PERSATUAN LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT KALIMANTAN penuhi daerah sekitar Jembatan Barito lakukan
aksi demo damai menyuarakan tuntutan hati masyarakat permasalahan kurangnya
kuota BBM bersubsidi yang tersedia di Kalimantan Selatan, Sabtu 26 Mei 2012.
H. Muhammad Hasan Rasad,
SAB selaku penanggung
jawab aksi Persatuan LSM Kalimantan mengungkapkan bahwa aksi yang kami
laksanakan ini sudah sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang ada, dan kami
tanggal 21 Mei 2012 kemaren sudah mengirimkan surat permohonan ijin ke Polda
Kalsel, ujarnya.
Alhamdulillah walau berbagai proses dan beberapa kali
pertemuan dengan petinggi-petinggi Polda Kalsel surat ijin aksi demo yang kami
sodorkan hari Jum`at kemaren telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian Kalimantan
Selatan, ucap H Hasan disela-sela kegiatan aksi demo tersebut.
H. Abdullah Sani, SH Ketua Koordinator lapangan aksi demo dari Persatuan LSM Kalimantan mengungkapkan bahwa sehari sebelum aksi ini kami
lakukan, kami telah memasang 148 lembar spanduk tersebar di daerah Banjarmasin
dan Barito Kuala sebagai bentuk aksi kampanye penolakan terhadap pengurangan kuota
BBM di Kalimantan Selatan pada Khususnya dan Kalimantan pada Umumnya, ujar
Ketua DPD LPPNRI Kalsel ini.
"Dalam penyampaian aksi ini kami murni tidak membawa
kepentingan politik yang selama ini menjadi bahan perbincangan masyarakat
Banjarmasin melainkan murni untuk kepentingan hajat masyarakat banyak di Kalimantan,
dan pendanaan lembaga kami 100 persen dari hasil anggota dan pimpinan kami
sendiri", ujar H Dudung panggilan akrabnya.
Dalam orasinya Drs.
H. Muhammad Lutfi Saifuddin Rais, M.Ag Direktur Eksekutif Persatuan LSM
Kalimantan menuturkan bahwa sangat disayangkan kuota BBM di Kalimantan
mengalami penurunan, sementara di pulau lain mendapatkan penambahan seperti di
Sumatra naik dari 24,2 persen menjadi 25 persen, Sulawesi yang semula 7,09
persen naik menjadi 8 persen, dan daerah Papua juga yang semula 1,86 persen
menjadi 2 persen, ucapnya.
“Pada tahun sebelumnya yaitu di tahun 2011 Kalimantan
memperoleh kuota BBM sekitar 7,19 persen, namun sangat disayangkan di tahun
2012 ini turun drastis 0,19 persen menjadi 7 persen, padahalkan Indonesia ini
mendapatkan dana besar untuk kelangsungan sebuah roda pemerintahan sebagian
besar dari hasil alam Kalimantan”, ujar Lutfi yang juga Ketua Umum LSM
Pemerhati Tambang dan Korupsi (PETAK) ini.
Ahmad Yani salah satu Direktur Persatuan LSM
Kalimantan angkat bicara dalam orasinya menyampaikan bahwa kalau kuota BBM di
Kalimantan dikurangi demikian sama saja pemerintah menganggap Kalimantan ini
sebagai anak tiri, padahal tidak sedikit kekayaan alam kita di ambil hanya
untuk membiayai NKRI ini, katanya.
Kami berdemo disini murni tidak ada kepentingan politik
yang kami bawa, melainkan kami membawa hati nurani masyarakat Kalimantan, kalau
tuntutan kami ini tidak dipenuhi kedepannya kami akan mengarahkan masa yang
lebih besar lagi, ujar Yani yang juga Ketua Forum Gerakan Amanat Masyarakat
(F.GAM).
Sementara itu Aspihani
Ideris, MH selaku Sekretaris
Jenderal Persatuan LSM Kalimantan yang juga Direktur Eksekutif Lembaga
Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) dengan lantang
ditengah-tengah ribuan masa dalam aksi demo tersebut menyampaikan pernyataan
sikap dan tuntutan bersifat kekhususan
dan umum dari organisasi Persatuan LSM Kalimantan ini yang berbunyi sebagai berikut :
Secara KHUSUS,
yaitu : 1).Pemerintah RI Cq. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) wajib
menambah kuota BBM bagi wilayah Kalimantan sesuai angka dan kebutuhan rasional
akibat adanya penambahan kendaraan dan industry yang beroperasi di Kalimantan
(Kalsel-Kalteng-Kalbar dan Kaltim). 2).Presidin RI Cq. Kapolri wajib menegakkan
hokum yang berlaku dengan menindak secara tegas para pelaku penimbun BBM
bersubsidi dan pelaku illegal mining yang merupakan pemakai BBM bersubsidi
terbanyak beserta semua pihak yang terlibat dan turut serta melakukan,
melegalkan dan membiarkan hal tersebut karena indikasinya banyak para oknum aparat
Negara yang terlibat. 3).Pertamina wajib menindak tegas pemilik SPBU pelaku
industry pertambangan yang melanggar Undang-Undang dan peraturan yang berlaku
dengan cara menghentikan secara total supply BBM terhadap mereka termasuk
memberhentikan karyawan Pertamina yang terlibat. 3).Kapolri Cq. Kapolda
diwilayah hokum Kalimantan harus melakukan penyidikan dan menindak tegas para
mafia tambang, mafia BBM dan mafia PLN, terutama mengusut adanya dugaan
tindakpidana pada proyek genset di PLTU Asam Asam yang dijadikan alas an pembenar
oleh pihak PLN untuk pemadaman listrik diwilayah Kalimantan secara berkala.
Secara UMUM yaitu : 1).Perintah RI wajib berlaku adil terhadap masyarakat
Kalimantan sebagai wilayah penghasil tambang batubara untuk memberikan royalty
sebesar 50 persen kepada pemerintah daerah di Kalimantan mengingat dampak dari
kerusakan lingkungan dan keresahan social yang dialami masyarakat Kalimantan.
2).Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah wajib menindak para pengusaha tambang
batubara (pemegang ijin PKP2B/KP/IUP) yang tidak memenuhi peraturan berlaku,
khusunya masalah kerusakan lingkungan, social dan pajak Negara. 3).Pemerintah
RI Cq. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) harus meninjau kembali ijin
PKB2B perusahan pemegang konsesi besar/luas di Kalimantan, halnya seperti PT.
Adaro Indonesia dan PT. Arutmin Indonesia yang selama ini dinilai hanyalah
menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat
dan kelestarian alam Kalimantan. Berbagai laporan yang pernah disampaikan oleh
masyarakat harus segera dilakukan penyidikan dan pengusutan secara tuntas oleh
Kepolisian RI tanpa pilih kasih. 4).Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) harus
segera mengusut tegas dan tuntas semua pejabat Negara yang terlibat dalam
legalisasi ijin tambang di wilayah Kalimantan yang tidak sesuai dengan
Undang-Undang aturan dan prosedur yang berlaku, dikarenakan banyaknya terbit
ijin PKP2B/KP/IUP, termasuk adanya ijin prinsip dari Kementerian Kehutanan
tentang kawasan hutan terindikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan para Kepala
Daerah dengan Mafia tambang. 5).Mabes Polri wajib menindak tegas semua oknum
aparatur Negara dan aparatur penegak hukum yang saat ini terindikasi melakukan
dan atau turut serta melakukan, melindungi dan membiarkan terjadinya perbuatan
pidana disemua bidang, khususnya dibidang pertambangan batubara dan
penyelewengan BBM bersubsidi di Kalimantan. 6).Pemerintah RI harus
memperhatikan dan memenuhi aspirasi warga Kalimantan yang pernah disampaikan
pada tanggal 24 Juni 2007 yang bertajuk “Deklarasi Rakyat Kalimantan” yang
sampai saat ini tidak ada jawaban dan penjelasan secara resmi kepada masyarakat
Kalimantan.
Demikian pernyataan sikap dan tuntutan ini disampaikan
demi tegaknya hukum, kesejateraan masyarakat dan kelestarian alam Kalimantan,
apabila tidak diindahkan maka opsi yang kami pilih adalah Otonumi Khusus
Masyarakat Kalimantan, Cinta NKRI, namun jangan lah cinta kami dihianati. Ujar
Aspihani Ideris seraya mengakhiri penyampaian pernyataan
sikap dan tuntutan dari lembaga Persatuan LSM Kalimantan dalam aksi demonya .
Badrul Ain Sanusi
Al-Afif, SH.I, MS, MH
salah satu Direktur Persatuan LSM Kalimantan juga menyatakan selama ini rakyat
Kalimantan selalu diam dengan sikap pemerintah pusat yang melakukan ketidak
adilan seperti kelangkaan BBM, Sering padamnya Lintrik hingga pembangunan
infrastruktur yang tidak memadai untuk kepentingan dan kenyamanan warga Kalimantan,
selain itupula sumberdaya alam sebagai penggerak energy seperti batubara dan
sumber minyak yang di ambil dari perut bumi Kalimantan diangkut semua ke Jawa, nah sudah saatnyalah kita sebagai putra
Kalimantan bangkit dari keterpurukan ini, ujarnya.
"Imbas dari semua keterpurukan tersebut tidak menutup
kemungkinan bencana alam akan menanti kita, seperti banjir dan kekeringan serta
hal tersebut juga dapat berakibat konflik antar warga karena berebut sumber
makanan, maka oleh karena itu kita warga Kalimantan harus benar benar
menyatukan tangan dan tekad menuntut keadilan untuk rakyat daerah Kalimantan
agar kita bisa merasakan hasil sumberdaya alama yang dimiliki Kalimantan guna
masa depan anak cucu kita, kemerdekaan yang hakiki, bukan kemerdekaan yang
semu", ujar Badrul yang juga Direktur Bina Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan
(BLHI Kalimantan). (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar