Kamis, 24 Mei 2012

Dispenda Hanya Tegur Pengusaha THM Terkait Tarif Karcis Masuk

BERITA MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN.  Pemerintah Kota Banjarmasin belum melakukan tindakan tegas apapun terhadap pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang terbukti mencoba memanipulasi tarif masuk untuk menekan pajak. Padahal, ulah nakal pengusaha itu berpotensi merugikan pendapatan daerah dari pajak yang dihitung berdasarkan tarif masuk yang ditetapkan masing-masing pengelola THM.
 
“Setelah ada temuan itu, kami sudah memberikan teguran kepada para pengusaha Tempat Hiburan Malam,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin Khairil Anwar, Kamis (24/5).  

Pihaknya juga menolak dikatakan kecolongan karena baru mengetahui adanya pelanggaran itu. Untuk menyebut hal itu sebagai upaya penggelapan pajak, ia tak berani. 

“Pengunjung diberi tiga tiket, masing-masing Rp 10 ribu untuk masuk, Rp 20 ribu untuk minuman, dan Rp 20 ribu untuk rokok. Tapi saya tidak bisa sebut itu penggelapan atau manipulasi,” katanya. Ditambahkannya, selama ini pajak yang ditarik hanya dari karcis masuk.

Tarifnya 40 persen dari harga sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010. Sedangkan untuk minuman mestinya ditarik pajak 10 persen.  “Ya kami akan berikan semacam pembinaan kepada pengusaha. Kami juga harus lebih sering lagi turun ke lapangan,” imbuhnya. 

Salah seorang aktifis LSM Kalimantan, Aspihani Ideris menuturkan sikap lembek Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin Khairil Anwar itu jelas-jelas mencerminkan adanya indikasi permainan terselubung didalamnya, ada apa, kenapa, mengapa dan sebagainya.

“Seharusnya pihak Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banjarmasin tersebut bukan hanya memberikan teguran kepada pihak pengusaha THM itu, bikinlah surat secara tegas dengan memberikan peringatan yang serius agar mereka (Pengusaha THM) itu tahu aturan dan tidak melakukan penggelapan, seperti harga rokok itukan sudah ada ketentuan pajak dari pusat” ujar Aspihani Ideris yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan. 

Selain itupula ujar Aspihani Ideris bahwa THM itu kalau kita mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, Nomor 19 Tahun 2011, tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Bab VIII Syarat dan tata Cara Pengajuan Izin, yang terdapat dalam Pasal 10 Ayat 1 Poin b Syarat Formil Alenia 2 berbunyi : “Untuk usaha rekreasi dan hiburan umum yang meliputi permainan ketangkasan dan sejenisnya, area bola sodok / bilyard, diskotek, karaoke, pusat kesehatan dan kebugaran jarak minimal dengan kantor/instansi pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah 150 (seratus lima puluh) meter;”. ujarnya.

Bahkan tegas Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan ini bahwa untuk mendirikan usaha diskotik wajib mendapat kan ijin yang ditetapkan oleh Walikota dengan persetujuan DPRD, dugaan saya bahwa prosudur perijinan yang didapatkan oleh para pengusaha THM itu tidak sesuai dengan ketentuan dari Perda itu sendiri, karena mereka tidak melalui persetujuan DPRD yang harus di agendakan dalam Rapat Paripurna Dewan, pungkasnya. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar