MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Sebagian besar titk parkir yang ada di Kota Banjarmasin sudah legal, sehingga sudah sangat jarang terlihat parkir yang liar, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Rusdiansyah, kepada wartawan Media Publik kemarin usai rapat kerja pembahasan RAPBD tahun 2011, Senin (10/1).
Menurut Rusdiansyah saat dicegat usai melaksanakan rapat kerja pembahasan RAPBD tersebut mengaku, letak parkir semua di Kota Banjarmasins sudah terdata, namun ada beberapa penjaga parkir yang melakukan pelanggaran, yakni tidak memasang plang parkir, untuk menunjukkan bahwa parkir tersebut dibawahi milik Pemerintah Kota Banjarmasin.
Namun dirinya sangat menyayangkan, masih banyak penjaga parkir yang tidak mengenakan seragam penjaga parkir, bahkan diharapkannya agar pembayaran parkir harus sesuai perda terdahulu dengan memungut parkir roda dua sebesar Rp.500, tidak dibolehkan memungut diatas Rp.500, ujarnya.
Untuk itulah, pihaknya bersama DPRD Kota Banjarmasin tengah melakukan ketegasan dengan merevisi perda parkir, agar tidak lagi terdapat pelanggaran yang dilakukan tukang parkir baik dalam pakaian maupun penagihan.
Ditambahkan Rusdiansyah, rencananya dalam isi raperda pajak parkir, tempat parkir untuk lokasi yang baru, akan diberikan ijinnya dengan terlebih dahulu ditandatangani Walikota Banjarmasin, namun bila masih terdapat pelanggaran maka secara tegas segera dicabut ijin parkir tersebut.
Aspihani Ideris Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM KALIMANTAN) angkat bicara dalam wawancaranya dengan awak media ini, ujarnya kalau berbicara permasalahan tarif parkir kalau kita benar-benar mau melihat secara kacamata hukum bahwa pengelola parkir tersebut sebagian besar sudah melanggar Peraturan Daerah tentang besaran nilai rupiah parkir tersebut.
Mengapa demikian, ujar Aspihani, hal ini terbukti dilapangan bahwa rata-rata pengelola parkir memungut dengan harga Rp.1000 untuk sepeda motor roda dua dan Rp.2000 untuk roda empat, bahkan sebagian besar para pengelola parkir ini sudah memungut sampai kisaran Rp.2000 untuk roda dua dan Rp.4000 untuk roda empat.
Kalau anda tidak percaya coba anda titip kendaraan anda di beberapa daerah parkiran pasar Antasari atau pasar lainnya yang berada di daerah Banjarmasin, bahkan pula di parkiran halaman Rumah Sakitpun instansi pemerintah berjalan sedemikan juga, ujar Aspihani.
Hal demikian ujar Aspihani seakan-akan Perda yang diproduksi oleh DPRD Kota Banjarmasin berjalan mandul, serta seakan-akan pihak Legeslatif Kota Banjarmasin tersebut tidak bergigi dan pihak Eksekutif pun tidak bertaring dibuatnya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar