MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Pemerintah Kota Banjarmasin diindikasikan kebocoran dana APBD sepanjang Tahun 2005-2009, dan nilainya tidak tanggung-tanggung sekitar 52 miliar.
Setelah
dikonfirmasi oleh wartawan Media Publik ke mantan Walikota Banjarmasin Yudhi
Wahyuni disaat melakukan jumpa pers yang bersangkutan menyangkal temuan BPK
tersebut, dengan alasan ada kesalahan administrasi dalam pelaporanya, “Wah itu
hanya kekhilafan administrasi saja dalam pelaporannya”, aku Yudhi.
Kan
kalau kita melihat dari sebuah aturan dalam pembuatan peraturan daerah tentang
rancangan APBD sudah sangat jelas bahwa ada suatu evaluasi selama 15 hari
sebelum rancanangan disampaikan, setelah itukan walikota dapat menetapkan
rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah APBD dan rancangan
peraturan walikota, ujar orang nomor satu di Partai Amanat Nasional (PAN)
Kalimantan Selatan ini.
Selama
menelusuri hal tersebut BPK telah menemukan banyaknya kejanggalan yang mengarah
ketindak Korupsi dan temuan tersebut ditindak lanjuti oleh salah satu DPD RI
dari Kalsel Ir. Adhariani, SH. MH selaku perwakilan dari daerah pemilihan
Kalimantan Selatan.
Sudah
selayaknya sebagai fungsi kontrol DPD RI saya meminta BPK dan KPK segera
mengambil tindakan cepat dan tegas serta permasalahan Korupsi di Kalsel ini
harus segera bisa teratasi tanpa pandang bulu dan siapapun yang melakukan
korupsi maka aparat hokum wajib menindaknya, ujar Adhariani.
Lebih
lanjut Adhariani menuturkan bahwa sesuai temuan BPK ada kebocoran APBD selama
Tahun 2005 sampai dengan 2009 yang dilakukan oleh pemerintahan Kota Banjarmasin
yang masih dipimpin oleh Yudhi Wahyuni dulu, katanya.
Adhariani
menjelaskan bahwa temuan BPK dana yang dikorupsi oleh mantan Walikota
Banjarmasin ini berasal dari APBD, APBN, DAU serta DAK Tahun 2005 sebesar
Rp.22.000.000.000,-/Tahun 2006 Rp.18.000.000.000,-/Tahun 2007
Rp.5.000.000.000,-/Tahun 2008 Rp.6.000.000.000,- dan Tahun 2009
Rp.11.000.000.000,- sesuai temuan total Rp.62.000.000.000,- ( Enam Puluh Dua
Miliar Rupiah ) dan dari indikasi kebocoran APBD tersebut berkisar Rp.52
miliar, pungkasnya.
Temuan
tersebut setelah saya telusuri melalui BPK Kalimantan Selatan, hasilnya data
laporan tersebut sudah dikirim oleh BPK Kalsel ke BPK Pusat sehingga saya harus
pulang dengan tangan hampa di iringi guyuran hujan yang sangat lebat pada waktu
itu, tutur vokalis dari mantan Fraksi PAN DPRD Kalsel ini.
Sekretaris
Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan Ipriani Suleman Al Kaderi
menuturkan bahwa kalau dilihat lagi dari hasil peraturan Daerah Kota
Banjarmasin tentang anggaran dan pendapatan daerah pasal 57 ayat (4) sebelum
APBD tersebut disahkan dan disahkan melalui penyempurnaan sebagaimana tersebut ayat (1) ditetapkan oleh
Pimpinan DPRD, dan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dijadikan dasar penetapan peraturan Daerah tentang APBD, selanjutnya Pimpinan
DPRD sebagai mana dimaksud ayat (3) dilaporkan pada sidang paripurna
berikutnya, ujarnya.
Kalau
dilihat dalam perda tersebut sebelum APBD disahkan banyak melalui
tahapan-tahapan, kalau dikatakan kesalahan administrasi apakah Rakyat akan
percaya begitu saja ?..., kata aktivis berambut gondrong ini.
Saya
lihat ternyata masyarakat saat ini memang sudah pintar dan tidak bisa dibodohi,
ujar Ipri panggilan akrabnya.
Saya
sangat menyayangkan alasan yang dilontarkan mantan Walikota Bapak H Yudhi
Wahyuni sebagai kesalahan administrasi itu sangat tidak bisa dijadikan sebuah
alasan, kalau memang itu benar tolong pak Yudhi segera membuktikan pernyataanya
tersebut agar tidak menimbulkan kegelisahan dan Fitnah, pungkas alumnus Sarjana
Administrasi Bisnis STIA Bina Banua ini.
"Fungsi
Wakil Rakyat yang duduk sebagai Wakil Rakyat apakah tidak ada fungsi control
sebelum APBD tersebut disahkan, masyarakat berpendapat ada sebuah Korupsi
berjamaah, seperti halnya dana siluman pada waktu itu yang menyeret Anggota
DPRD Kota Banjarmasin periode lalu, ujar Ipri.
Memang
korupsi sulit akan dikikis apabila tidak ada tindakan dan hukum yang tegas dari
penegak Hukum itu sendiri, mulai Hakim, Jaksa, Kepolisian dll, Kata Ipri.
Coba
kita menengok kasus yang ditangani KPK selama 2002-2007 dalam pengadaan dan
jasa 33 kasus atau 58%,Penyuapan 20 kasus atau 34 %,Penyalahgunaan Anggaran 6
kasus atau 10% total temuan selama 2002-2007 59 kasus atau 100%, dengan semakin
merajalelanya kasus Korupsi, katanya.
Lebih
rinci Sekjend LEKEM KALIMANTAN ini menuturkan bahwa sudah dijelaskan dalam UU
Anti Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi
“TIPIKOR” dan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHP) subtansi yang perlu diawasi dengan
sulitnya dalam menjangkau aliran dana yang mencurigakan (dalam hubungan dengan tindakan anti korupsi)
yang menggunakan jasa perbankan,karena sangat cepat dan rumitnya, disinilah
TIPIKOR dan KPK harus bekerjasama dengan PPATK” sebagai lembaga Intelegensi
keuangan Indonesia,kekayaan serta asset para koruptor yang tidak sesuai dengan
kewajaran sudah seharusnya disita untuk Negara,seperti kasus BLBI yang
merugikan Bansa ini sebesar 150 triliun sejak 1998 sampai 2007 bahakan 2010 ini
belum terbongkar, dan muncul kasus baru Bank Century, muncul lagi kasus Gayus
Tambunan, semakin lama Negara ini akan dipenuhi para koruptor,sudah saatnya
hukuman mati atau penyitaan semua harta hasil korupsi beserta bunganya selama
harta itu dikorupsi diterapkan di Indonesia.
Kasus
kebocoran anggaran APBD Kota banjarmasin senilai 52 miliar sangat menyakitkan
hati Rakyat Kalsel,kasus ini segera di
tindaklanjuti agar tidak semakin memudar dan orang-orang yang terlibat mengalihkan
asset asetnya kepada sanak keluarganya,temuan BPK selama ini tidak bisa
dianggap remeh,contoh semua temuan korupsi di Negeri ini berdasarkan laporan
awal BPK, Berdasarkan ketentuan Pasal 23E Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1973,
dan Pasal 31 UU No. 17 Tahun 2003, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK-RI) telah memeriksa Laporan Keuangan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2004
yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sesuai temuan BPK dan MPK
melangsir temuan tersebut agar
masyarakat mengetahuinya laporan BPK Nomor : /S/XIV.6/06/2005 .
Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Daerah pada(Empat) Unit Kerja
SebesarRp4.563.535.775,00 Tidak Didukung Bukti yang Lengkap dan Sah. Realisasi
Belanja Tidak Tersangka (Rekening 01.03.8.2.5.1.1) Sebesar Rp 8.661.917.705,00
Tanpa Melalui Prosedur Pemberitahuan Kepada DPRD, dan Di dalamnya Sebesar Rp2.081.626.000,00 Tidak
Disertai Bukti Pendukung Yang Sah dan Cukup serta Sebesar Rp6.173.274.663,00 Tidak Sesuai
Ketentuan. Realisasi Biaya Operasional Pengurusan Bagi Hasil Pajak
(2.01.05.2.1.03.03.1) sebesar Rp 850.000.000,00 dan Bagi Hasil Bukan Pajak
(2.01.05.2.1.03.04.1) sebesar
Rp600.000.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan dan Belum Dilengkapi Bukti
Pertanggungjawaban Yang sah........Realisasi Belanja Biaya Pemeliharaan untuk
Bangunan Gedung Tempat Tinggal/Rumah Dinas (2.1.4.06.02.1) Sebesar
Rp1.096.200.000,00 dan Alat Angkutan Darat Bermotor (2.1.4.09.01.1) Sebesar
Rp947.200.000,00 Tidak Sesuai Peruntukannya Silpa Tahun Anggaran 2004 Tidak
Termasuk Uang Pemerintah Kota
Banjarmasin Sebesar Rp2.016.000.000,00 Yang Dipinjam Kejaksaan Negeri
Banjarmasin Sebagai Barang Bukti Perkara Pidana… Realisasi Uang Tali Asih Yang
Berbentuk Bantuan Akhir Masa Jabatan Sebesar Rp1.125.000.000,00 Tidak Sesuai
Ketentuan……Realisasi Belanja Penunjang Kegiatan DPRD (2.1.2.09.02.1) Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp693.400.000.00 Dan Belum Termasuk Yang Dibebankan
Pada Belanja Penunjang Kegiatan Dinas (2.1.2.09.01.1) Pada Bagian Umum
Sekretariat Kota Sebesar Rp450.000.000,00. Realisasi Belanja Uang Perangsang
(2.01.05.2.1.03.01.1) Melebihi Ketentuan Sebesar Rp497.232.489,75 Dan Sebesar
Rp217.400.000,00 Yang Dibagikan Kepada DPRD Kota Banjarmasin………Penganggaran
Belanja Biaya Operasional Pungutan PBB Perkotaan (2.01.05.2.1.03.05.1) Yang
Tidak Sesuai Ketentuan dan Telah Direalisasikan sebesar Rp100.000.000,00. Penganggaran
Belanja Biaya Operasional Pajak Hotel dan Restoran / PP 1 (2.01.05.2.1.03.06.1)
Yang Tidak Sesuai Ketentuan dan Telah Direalisasikan sebesar Rp100.000.000,00. (TIM
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar