Minggu, 23 Januari 2011

MANTAN WALIKOTA BANJARMASIN DIDUGA MENYALAHGUNAKAN APBD


MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN.  Pemerintah Kota Banjarmasin diindikasikan kebocoran dana APBD sepanjang Tahun 2005-2009, dan nilainya tidak tanggung-tanggung sekitar 52 miliar.
 
Setelah dikonfirmasi oleh wartawan Media Publik ke mantan Walikota Banjarmasin Yudhi Wahyuni disaat melakukan jumpa pers yang bersangkutan menyangkal temuan BPK tersebut, dengan alasan ada kesalahan administrasi dalam pelaporanya, “Wah itu hanya kekhilafan administrasi saja dalam pelaporannya”, aku Yudhi.

Kan kalau kita melihat dari sebuah aturan dalam pembuatan peraturan daerah tentang rancangan APBD sudah sangat jelas bahwa ada suatu evaluasi selama 15 hari sebelum rancanangan disampaikan, setelah itukan walikota dapat menetapkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah APBD dan rancangan peraturan walikota, ujar orang nomor satu di Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Selatan ini.

Selama menelusuri hal tersebut BPK telah menemukan banyaknya kejanggalan yang mengarah ketindak Korupsi dan temuan tersebut ditindak lanjuti oleh salah satu DPD RI dari Kalsel Ir. Adhariani, SH. MH selaku perwakilan dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan.

Sudah selayaknya sebagai fungsi kontrol DPD RI saya meminta BPK dan KPK segera mengambil tindakan cepat dan tegas serta permasalahan Korupsi di Kalsel ini harus segera bisa teratasi tanpa pandang bulu dan siapapun yang melakukan korupsi maka aparat hokum wajib menindaknya, ujar Adhariani.

Lebih lanjut Adhariani menuturkan bahwa sesuai temuan BPK ada kebocoran APBD selama Tahun 2005 sampai dengan 2009 yang dilakukan oleh pemerintahan Kota Banjarmasin yang masih dipimpin oleh Yudhi Wahyuni dulu, katanya.

Adhariani menjelaskan bahwa temuan BPK dana yang dikorupsi oleh mantan Walikota Banjarmasin ini berasal dari APBD, APBN, DAU serta DAK Tahun 2005 sebesar Rp.22.000.000.000,-/Tahun 2006 Rp.18.000.000.000,-/Tahun 2007 Rp.5.000.000.000,-/Tahun 2008 Rp.6.000.000.000,- dan Tahun 2009 Rp.11.000.000.000,- sesuai temuan total Rp.62.000.000.000,- ( Enam Puluh Dua Miliar Rupiah ) dan dari indikasi kebocoran APBD tersebut berkisar Rp.52 miliar, pungkasnya.

Temuan tersebut setelah saya telusuri melalui BPK Kalimantan Selatan, hasilnya data laporan tersebut sudah dikirim oleh BPK Kalsel ke BPK Pusat sehingga saya harus pulang dengan tangan hampa di iringi guyuran hujan yang sangat lebat pada waktu itu, tutur vokalis dari mantan Fraksi PAN DPRD Kalsel ini.

Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan Ipriani Suleman Al Kaderi menuturkan bahwa kalau dilihat lagi dari hasil peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang anggaran dan pendapatan daerah pasal 57 ayat (4) sebelum APBD tersebut disahkan dan disahkan melalui penyempurnaan  sebagaimana tersebut ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, dan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dijadikan dasar penetapan peraturan Daerah tentang APBD, selanjutnya Pimpinan DPRD sebagai mana dimaksud ayat (3) dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya, ujarnya.

Kalau dilihat dalam perda tersebut sebelum APBD disahkan banyak melalui tahapan-tahapan, kalau dikatakan kesalahan administrasi apakah Rakyat akan percaya begitu saja ?..., kata aktivis berambut gondrong ini.

Saya lihat ternyata masyarakat saat ini memang sudah pintar dan tidak bisa dibodohi, ujar Ipri panggilan akrabnya.

Saya sangat menyayangkan alasan yang dilontarkan mantan Walikota Bapak H Yudhi Wahyuni sebagai kesalahan administrasi itu sangat tidak bisa dijadikan sebuah alasan, kalau memang itu benar tolong pak Yudhi segera membuktikan pernyataanya tersebut agar tidak menimbulkan kegelisahan dan Fitnah, pungkas alumnus Sarjana Administrasi Bisnis STIA Bina Banua ini.

"Fungsi Wakil Rakyat yang duduk sebagai Wakil Rakyat apakah tidak ada fungsi control sebelum APBD tersebut disahkan, masyarakat berpendapat ada sebuah Korupsi berjamaah, seperti halnya dana siluman pada waktu itu yang menyeret Anggota DPRD Kota Banjarmasin periode lalu, ujar Ipri. 

Memang korupsi sulit akan dikikis apabila tidak ada tindakan dan hukum yang tegas dari penegak Hukum itu sendiri, mulai Hakim, Jaksa, Kepolisian dll, Kata Ipri.

Coba kita menengok kasus yang ditangani KPK selama 2002-2007 dalam pengadaan dan jasa 33 kasus atau 58%,Penyuapan 20 kasus atau 34 %,Penyalahgunaan Anggaran 6 kasus atau 10% total temuan selama 2002-2007 59 kasus atau 100%, dengan semakin merajalelanya kasus Korupsi, katanya.

Lebih rinci Sekjend LEKEM KALIMANTAN ini menuturkan bahwa sudah dijelaskan dalam UU Anti Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi “TIPIKOR” dan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHP) subtansi yang perlu diawasi dengan sulitnya dalam menjangkau aliran dana yang mencurigakan  (dalam hubungan dengan tindakan anti korupsi) yang menggunakan jasa perbankan,karena sangat cepat dan rumitnya, disinilah TIPIKOR dan KPK harus bekerjasama dengan PPATK” sebagai lembaga Intelegensi keuangan Indonesia,kekayaan serta asset para koruptor yang tidak sesuai dengan kewajaran sudah seharusnya disita untuk Negara,seperti kasus BLBI yang merugikan Bansa ini sebesar 150 triliun sejak 1998 sampai 2007 bahakan 2010 ini belum terbongkar, dan muncul kasus baru Bank Century, muncul lagi kasus Gayus Tambunan, semakin lama Negara ini akan dipenuhi para koruptor,sudah saatnya hukuman mati atau penyitaan semua harta hasil korupsi beserta bunganya selama harta itu dikorupsi diterapkan di Indonesia.

Kasus kebocoran anggaran APBD Kota banjarmasin senilai 52 miliar sangat menyakitkan hati Rakyat Kalsel,kasus ini  segera di tindaklanjuti agar tidak semakin memudar dan orang-orang yang terlibat mengalihkan asset asetnya kepada sanak keluarganya,temuan BPK selama ini tidak bisa dianggap remeh,contoh semua temuan korupsi di Negeri ini berdasarkan laporan awal BPK, Berdasarkan ketentuan Pasal 23E Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1973, dan Pasal 31 UU No. 17 Tahun 2003, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Laporan Keuangan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2004 yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sesuai temuan BPK dan MPK melangsir temuan tersebut agar masyarakat mengetahuinya laporan BPK Nomor : /S/XIV.6/06/2005 .

Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Daerah pada(Empat) Unit Kerja SebesarRp4.563.535.775,00 Tidak Didukung Bukti yang Lengkap dan Sah. Realisasi Belanja Tidak Tersangka (Rekening 01.03.8.2.5.1.1) Sebesar Rp 8.661.917.705,00 Tanpa Melalui Prosedur Pemberitahuan Kepada DPRD, dan Di  dalamnya Sebesar Rp2.081.626.000,00 Tidak Disertai Bukti Pendukung Yang Sah dan Cukup serta  Sebesar Rp6.173.274.663,00 Tidak Sesuai Ketentuan. Realisasi Biaya Operasional Pengurusan Bagi Hasil Pajak (2.01.05.2.1.03.03.1) sebesar Rp 850.000.000,00 dan Bagi Hasil Bukan Pajak (2.01.05.2.1.03.04.1)  sebesar Rp600.000.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan dan Belum Dilengkapi Bukti Pertanggungjawaban Yang sah........Realisasi Belanja Biaya Pemeliharaan untuk Bangunan Gedung Tempat Tinggal/Rumah Dinas (2.1.4.06.02.1) Sebesar Rp1.096.200.000,00 dan Alat Angkutan Darat Bermotor (2.1.4.09.01.1) Sebesar Rp947.200.000,00 Tidak Sesuai Peruntukannya Silpa Tahun Anggaran 2004 Tidak Termasuk Uang  Pemerintah Kota Banjarmasin Sebesar Rp2.016.000.000,00 Yang Dipinjam Kejaksaan Negeri Banjarmasin Sebagai Barang Bukti Perkara Pidana… Realisasi Uang Tali Asih Yang Berbentuk Bantuan Akhir Masa Jabatan Sebesar Rp1.125.000.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan……Realisasi Belanja Penunjang Kegiatan DPRD (2.1.2.09.02.1) Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp693.400.000.00 Dan Belum Termasuk Yang Dibebankan Pada Belanja Penunjang Kegiatan Dinas (2.1.2.09.01.1) Pada Bagian Umum Sekretariat Kota Sebesar Rp450.000.000,00. Realisasi Belanja Uang Perangsang (2.01.05.2.1.03.01.1) Melebihi Ketentuan Sebesar Rp497.232.489,75 Dan Sebesar Rp217.400.000,00 Yang Dibagikan Kepada DPRD Kota Banjarmasin………Penganggaran Belanja Biaya Operasional Pungutan PBB Perkotaan (2.01.05.2.1.03.05.1) Yang Tidak Sesuai Ketentuan dan Telah Direalisasikan sebesar Rp100.000.000,00. Penganggaran Belanja Biaya Operasional Pajak Hotel dan Restoran / PP 1 (2.01.05.2.1.03.06.1) Yang Tidak Sesuai Ketentuan dan Telah Direalisasikan sebesar Rp100.000.000,00. (TIM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar