Senin, 31 Januari 2011
Kejaksaan Agung Terima Berkas Pemalsuan Paspor Gayus Tambunan
MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Berkas perkara dugaan pemalsuan paspor dengan tersangka Gayus Tambunan sudah diterima Kejaksaan Agung melalui Jaksa Tindak Pidana Umum pada Jumat lalu.
"Sudah, sudah masuk dua hari yang lalu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hamzah Tadja kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).
Menurut Hamzah saat ini berkas tersebut sedang dalam proses penelitian dan membutuhkan waktu satu pekan untuk menentukan sikap.
"Belum bisa ditentukan sikap, baru bisa ditentukan sikap itu setelah diteliti kurang lebih selama seminggu," tutupnya.(Tim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar