Sabtu, 30 Juni 2012

POLISI TIDUR BIKIN ALIRAN DOSA YANG TIDAK TERASA

Maraknya polisi tidur terpampang dijalan-jalan umum wilayah Banjarmasin membuat masyarakat yang melewati jalan tersebut jengkel dan mengeluarkan ucapan sumpah serapah.

Memang niat baik mereka yang membuikin polisi tidur tersebut untuk menghindari para pengendara motor maupun mobil agar tidak ngebut, akan tetapi kalau pembikinan polisi tidur tersebut dibuat dijalan negara atau jalan umum maka hal itu sangatlah tidak tepat, ujar Fahmi seorang warga Banjarmasin.

Dampak dari pembikinan polisi tidur tersebut sangatlah mengganggu para pengendara, yaitu bagi mereka yang memiliki sepeda motor yang saat itu dalam keadaan beban berat pasti bawah sepeda motor itu akan tersentuh yang mengakibatkan kerusakan dan goresan bawah sepeda motor tersebut serta selain itupula tidak jarang pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan akibat adanya polisi tidur itu, pungkas Fahmi.

Salah seorang ulama mengatakan yang namanya minta tidak disebutkan bahwa, pembikinan polisi tidur itu jelas-jelas berdampak kemudharatan bagi para pengendara, dan sesungguhnya perbuatan itu adalah perbuatan dosa sepanjang polisi tidur itu masih berada dijalan umum serta dosa itu akan selalu mengalir terhadap para pembuatnya walaupun ada niat baik baginya untuk pembuatan polisi tidur itu, ujarnya.

Rabu, 27 Juni 2012

NARKOBA DI SUNGAI TABUK, KABUPATEN BANJAR

Berita Media Publik - Banjar. Tertangkapnya dua tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu -shabu membenarkan pernyataan Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Ariwibo beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan kerja ke Polsek ini,bahwa mustahil di Sungai Tabuk tidak ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Samsu Darsono mengatakan, keberhasilan mereka menangkap kedua orang tersangka berinisial DI dan UN pada selasa dinihari sekitar pukul 03.00 wita berawal dari laporan masyarakat yang mereka ditidaklanjuti dilapangan. (Minan)

Selasa, 26 Juni 2012

NARKOTIKA RAMBAH INDONESIA

Berita Media Publik. PBB sejak tahun 1987 menetapkan 26 Juni sebagai hari Anti Madat Sedunia oleh International Day Against Drugs. Dengan adanya hari anti Madat diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat berkurang. Ini juga sebagai warning bahwa narkoba tidak bisa disepelekan begitu saja.

Kalau dilihat sekarang ini, kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) di Negara kita semakin merebak. Dari pengkonsumsi, pengedar, penjual bahkan bandar. Yang mengkonsumsi narkoba pun semakin meningkat, mulai dari kalangan orangtua sampai dengan generasi muda, dari yang hidup di jalanan sampai yang tinggal di rumah mewah. Jenisnya bermacam-macam, antara lain: putaw, ekstasi, sabu-sabu dan lain-lain. Narkoba sangat dilarang di Indonesia, kecuali digunakan dalam bidang kedokteran. Bagi yang ketahuan mengkonsumsi, mengedar dan memperjualbelikannya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Psikotropika.

Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) mencatat sebanyak lima juta jiwa menjadi pengguna dan pecandu Narkoba di Indonesia pada tahun 2012 dan diantaranya hasil penelitian dari Lembaga Anti Narkotika Kalimantan (LAN Kalimantan) juga mencatat pada tahun 2012 di Kalimantan lebih 10 persen anak muda berumur antara 17 tahun sampai 30 tahun telah kecanduan Narkotika berbagai jenis. Di Kalimantan tercatat angka terbanyak pecandu Narkoba tersebut berada di Banjarmasin ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Bahkan saat ini Narkoba sudah mulai masuk ke sekolah-sekolah, dan di indikasikan sekarang sudah beredar jenis Narkoba baru di Indonesia yang berasal dari negara Thailand, Laos dan Birma melalui negara Malaysia yang jenis tersebut dikenal dengan sebutan YABA (Thailand: Crazy Medicine/Obat Gila).

Bentuknya Narkoba tersebut dikemas seperti penghapus di ujung pensil, agak lembut dan manis rasanya dengan berbagai aneka rasa seperti rasa strawberry, rasa jeruk, rasa vanilla dan lain-lain berbagai rasa. Selain itupula jenis ini beraneka warna, hijau, kuning, biru dan lain-lain. Harganyapun cenderung sangat murah dan terjangkau dengan uang jajan anak sekolah, akan tetapi efeknya lebih dahsyat dari pil extasy.

Pada saat ini pil-pil setan tersebut terkemas dalam kotak kecil yang berisi 3 pil/permen berjenis YABA ini. Apabila dimakan 1-2  butir tidak ada reaksinya, namun setelah memakan butiran pil yang ke 3 maka efik pemakannya  sangat terasa seperti halusiasi tidak merasa capek sama sekali. Setelah efek pengaruhnya hilang maka si pemakai akan merasa sakit, bahkan hal ini akan mengakibatkan ketergantungan dan bisa menyebabkan kematian.

Oleh karena itu kami  Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) dan Lembaga Anti Narkotika Kalimantan (LAN Kalimantan) menghimbau kepada orang tua/ wali murid dan guru-guru sekolah serta masyarakat agar senantiasa memberikan pengawasan sejak sekarang terhadap anak-anak agar jangan sampai terjebak dalam pengkonsumsi Narkoba ini.

Peran orangtua/ wali murid, guru-guru disekolah serta masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba sangatlah berpengaruh, karena orangtua/ wali murid, guru-guru disekolah serta masyarakat adalah orang yang paling dekat dan pusat pendidikan rohani dalam mendidik anak-anaknya.  Orangtua sebaiknya mengetahui siapa saja teman anak-anaknya, ke mana mereka pergi, dan apa saja kegiatan mereka. Karena itu merupakan salah satu bentuk perhatian orangtua terhadap anaknya. Untuk menghindari anak dari bahaya narkoba, orangtua juga harus meningkatkan peranannya sebagai pengawas atau bisa juga bekerja sama dengan guru atau masyarakat.

Masalah narkoba adalah masalah kita semua, maka perlu kita berantas. Semoga pendidikan agama dan peran orangtua menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Untuk generasi muda, mari isi hidup kita dengan hal-hal positif.
Sungguh ironis, tiap tahun penyalahgunaan narkoba semakin tinggi. Narkoba ini pun berpotensi kuat menghancurkan bangsa dan peradaban kita. Karena narkoba merupakan ancaman generasi muda. Sebagai generasi muda, jangan sampai terlibat di dalamnya. Apa yang terjadi apabila generasi muda sudah terjerumus dengan narkoba, mau dibawa ke mana bangsa kita saat ini? Pemuda hari ini adalah pemimpin di masa yang akan datang.

“Asy-syahab waro’a jami’ttaghoyyurot, dibalik setiap revolusi, pemuda adalah pemeran utamanya”

Narkoba adalah bagian dari khamar, karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Ini merupakan salah satu bagian dari dosa besar.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)

Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Bukhari).

Jenis-jenis Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.

Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).

Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.

Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.

Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).

Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
OPIAT atau Opium (candu)opium
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
  • Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
  • Menimbulkan semangat
  • Merasa waktu berjalan lambat.
  • Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
  • Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
  • Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.

MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
  • Menimbulkan euforia.
  • Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
  • Kebingungan (konfusi).
  • Berkeringat.
  • Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
  • Gelisah dan perubahan suasana hati.
  • Mulut kering dan warna muka berubah.

HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.

Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
  • Denyut nadi melambat.
  • Tekanan darah menurun.
  • Otot-otot menjadi lemas/relaks.
  • Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
  • Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
  • Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
  • Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
  • Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
  • Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat.

GANJA atau kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
  • Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
  • Mulut dan tenggorokan kering.
  • Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
  • Sulit mengingat sesuatu kejadian.
  • Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
  • Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
  • Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
  • Gangguan kebiasaan tidur.
  • Sensitif dan gelisah.
  • Berkeringat.
  • Berfantasi.
  • Selera makan bertambah.
LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
  • Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
  • Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
  • Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
  • Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
  • Diafragma mata melebar dan demam.
  • Disorientasi.
  • Depresi.
  • Pusing
  • Panik dan rasa takut berlebihan.
  • Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
  • Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
  • Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
  • Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
  • Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
  • Timbul masalah kulit.
  • Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
  • Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
  • Merokok kokain merusak paru (emfisema).
  • Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
  • Paranoid.
  • Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
  • Gangguan penglihatan (snow light).
  • Kebingungan (konfusi).
  • Bicara seperti menelan (slurred speech).
AMFETAMINNama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
  • Jantung terasa sangat berdebar-debar (heart thumps).
  • Suhu badan naik/demam.
  • Tidak bisa tidur.
  • Merasa sangat bergembira (euforia).
  • Menimbulkan hasutan (agitasi).
  • Banyak bicara (talkativeness).
  • Menjadi lebih berani/agresif.
  • Kehilangan nafsu makan.
  • Mulut kering dan merasa haus.
  • Berkeringat.
  • Tekanan darah meningkat.
  • Mual dan merasa sakit.
  • Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
  • Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
  • Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.
  • Akan mengurangi pengendalian diri dan pengambilan keputusan.
  • Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B & C akibat pemakaian jarum bersama.
Obat tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal.
  • Terjadi gangguan konsentrasi dan keterampilan yang berkepanjangan.
  • Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension).
  • Perilaku aneh atau menunjukkan tanda kebingungan proses berpikir.
  • Nampak bahagia dan santai.
  • Bicara seperti sambil menelan (slurred speech).
  • Jalan sempoyongan.
  • Tidak bisa memberi pendapat dengan baik.
Sebelum muncul istilah narkoba lama sudah kita mengenal apa yang dinamakan dengan Candu. dalam catatan sejarah kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama OPIUM ( Candu = Papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan Wilaya-wilayah asia lainnya.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin ( diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius).tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Seriakt, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.

Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat ( cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat “BAYER” memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. Sakit ini Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Perkembangan teknologi tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.
Jenis -jenis Narkoba :
1. Shabu

2.Cocain

3.Heroin

Minggu, 24 Juni 2012

INDONESIA LADANGNYA KORUPSI

KORUPSI BUDAYA INDONESIA

Oleh : Aspihani Ideris MH
MEDIA PUBLIK - Korupsi sesungguhnya merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang sudah hampir menjadi budaya bagi pejabat yang memiliki kesempatan untuk berbuat dan seakan-akan sudah mendarah daging, bahkan tidak hanya bagi pejabat republik ini, tapi juga bagi seluruh kalangan masyarakat. Korupsi adalah dehumanisasi yang nyata-nyata telah merusak peradaban kita.

Hasil survei di tahun 2010 oleh lembaga Indonesian Corruption Monitoring (ICM) dan Hongkong Based Political Economical Risk Consultancy Ltd menempatkan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara terkorup di wilayah kawasan Asia Pasifik setelah Kamboja.

Pejabat di negeri kita ini sudah tidak merasa malu dengan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum ini, yang sepatutnya mereka pelaku korupsi tersebut patut dihukum yang setimpal. Akan tetapi sangat disayangkan aparat hukumnya sekalipun seakan-akan tutup mata menghadapi permasalahan ini. Bagaimana mereka bisa membabat korupsi ini, wong mereka sendiri juga termasuk dalam lingkaran actor korupsi itu?

Pejabat Publik sekarang di Era Repormasi ini sangat pandai bermain Korupsi, Kolusi dan Nefatisme (KKN). Dengan pemanfaatan jabatan sebagai pejabat publik itulah mereka bermain yang begitu rapi dan sangat cantik bertamingkan jabatan yang di emban.

Ada satu cara yang tren-trennya masa kita sebagai jurus taktik korupsi tertata rapi yang dilakukan seorang pejabat publik, yaitu seorang pejabat publik memanfaatkan anak buahnya yang bukan pejabat publik atau yang bukan di angkat melalu SK yang dia buat untuk bermain dengan perintahnya tanpa surat tugas atau tanpa adanya ikatan dinas dari instansi jabatannya. Hal demikian bisa digunakan untuk menghindari dari jeratan hukum apabila pejabat publik tersebut kedapatan atau tertangkap tangan berbuat prilaku korupsi itu.

Dengan cara apa lagi korupsi mesti dibasmi. Vaksin kebal antikorupsi entah ke mana lagi mesti kita cari. Komisi, lembaga, dan satgas yang silih berganti didirikan, peraturan yang silih berganti di undangkan, dan konvensi yang acapkali kita ratifikasi, pun seakan lumpuh tak berdaya, semuanya terlihat bodoh di hadapan virus korupsi.

Jikalah para pejabat public itu diketika mereka mau menduduki jabatannya hanya menggunakan dengan kepintarannya tanpa mengeluarkan uang sepeserpun jua, niscaya para pejabat public tersebut tidak akan lakukan korupsi. Alasannya kenapa? Karena mereka ingin mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan sebelumnya itu.

Nah inilah Indonesia… Di era reformasi ini korupsi telah menjadi bagian budaya Indonesia. Korupsi sudah menjadi darah daging bagi pelaku yang mendapatkan kesempatan untuk itu.Dan bahkan pada saat ini Indonesia seperti ladangnya para pelaku korupsi

Korupsi yang secara etimologis berakar dari corruption (Inggris), korruptie (Belanda), atau corrumpere (Latin), mengandung arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, telah sukses mencandui negeri ini.

Secara hiperbolik, meminjam istilah Jawa, korupsi telah menjadi ”sangganing langit pakuning bumi” (penyangga langit dan pasak bumi) yang menopang tegak eksistensi republik ini. Korupsi terjadi kapan saja, di mana saja, menjadi urat nadi negeri ini. Sedangkan kita seolah tak berdaya, bahkan menjelang putus asa menghadapi gempita gurita korupsi.

Kita ingat dulu slogan dari salah satu LSM yang ada di Kalimantan, yaitu LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ketika melakukan orasinya sewaktu memperingati hari anti korupsi, yang berbunyi : “PEJABAT BERSIH, PEJABAT YANG JUJUR DAN ADIL, MASYARAKAT PASTI MAKMUR”.

Jika slogan di atas benar-benar tercermin untuk diterapkan keseharian tugas para pejabat-pejabat di negeri kita ini, maka hal tersebut merupakan sebuah langkah kedamaian dan kemakmuran bagi negeri kita yang kita cintai ini.

Nah kalau kita melihat dari kondisi seperti ini, sungguh sangat memalukan sekali, sebuah negara terbesar islamnya di dunia telah mendapatkan nilai yang sangat tidak pantas ini, apalagi saat ini hebohnya tentang kasus korupsi pengadaan Al Qur`an berkisar 50 milliar rupiah di Kementerian Agama, Kasus Korupsi di Instansi Perpajakan, DPR, Kasus Wisma Atlet yang dilakukan oleh para petinggi partai Demokrat dan lain sebagainya, merupakan sebuah pencorengan dan pertaruhan sebuah negara kita tercinta ini.

Apalagi adanya sebuah info yang dirilis akhir Mei 2012 ini sedikitnya 773 kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati maupun Walikota di Indonesia terlilit permasalahan korupsi dan bahkan ada 3.423 kasus korupsi yang telah mereka lakukan serta ada sebagian besar sudah berstatus tersangka, Waduh betapa bejatnya para pemimpin negeri dan daerah kita ini....!!!

Selain itupula para anggota legeslatif pun ikut andil telah melakukan korupsi ini sepanjang 2004 sampai 2012 sudah dikeluarkan izin pemeriksaan terhadap 2.976 anggota dewan provinsi maupun kabupaten/kota yang nyaris seluruhnya terkait kasus korupsi. Dan bahkan KPK sudah memenjarakan 40 anggota DPR-RI dan delapan orang menteri yang terlibat kasus korupsi ini. ***

Rabu, 20 Juni 2012

Kejati Kalbar Belum Terima Putusan Bebas Tony Wong


Berita Media Publik - Pontianak. Tony Wong, whistle blower kasus ilegal logging yang pembebasannya terganjal kasasi Kejaksaan bisa bebas murni. Sebab pengajuan kasasi Kejaksaan Negeri Ketapang terhadap kasus tersebut sudah kadaluarsa. Kendati demikian, pembebasan terpidana harus melalui surat perintah dari Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jasman Panjaitan, mengatakan, surat tembusan kasus Tony Wong telah diterima dari Mahkamah Agung pada 29 Mei lalu. Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan kasasi Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Dalam surat tersebut disebutkan, tidak ada berkas kasasi dengan nomor surat yang kita sebutkan dari Pengadilan Negeri Ketapang,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, sebenarnya Tony Wong bisa saja langsung bebas karena pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut telah melewati batas waktu yang ditentukan atau kadaluarsa. Tetapi, kata Jasman, Kejaksaan Tinggi tidak bisa serta merta mengeluarkan surat tidak mempunyai sangkutan perkara kepada Tony Wong karena tidak ada dasarnya.

“Mahkamah Agung bisa saja memberikan surat yang isinya mengintruksikan agar Tony Wong bebas. Mengikuti putusan Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya, karena kasasi tidak pernah diajukan. Sederhana saja sebenarnya,” jelasnya.

Terlepas dari dibebaskannya Tony Wong karena tidak sampainya kasasi kepada MA, Kejati Kalbar akan melakukan tindakan terhadap putusan PN Ketapang. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jasman Panjaitan, menyatakan telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus kasasi yang hilang ditengah jalan tersebut.

“Ini menandakan masih banyak yang harus dibenahi. Saya telah meminta pendapat dari Asisten Intelijen apakah perlu dilakukan penyelidikan terhadap hilangnya pengajuan kasasi Tony Wong,” kata Jasman.

Kajati menyatakan, ini bukan merupakan sikap lempar tanggung jawab. Karena Kejaksaan memang tidak ada kewenangan dalam kasus ini. “Di register kami, kasus ini masih ada,” tambahnya.

Pihak PN Ketapang akan diperiksa terkait hal ini, demikian juga jasa pengantar surat pengajuan kasasi tersebut. Jasman mengatakan, PN Ketapang harus bisa memperlihatkan resi pengiriman surat. Sedangkan jasa pengiriman harus bisa memperlihatkan tanda terima, jika surat telah disampaikan ke Mahkamah Agung.

“Sebenarnya kasihan si terpidana, karena ini hak asasi manusia. Kami tidak ada kepentingan apapun. Justru kita prihatin, kok akibat kesalahan administrasi, mengakibatkan pencari keadilan tidak mendapatkan keadilan yang diharapkan,” katanya. (TIM)

Senin, 18 Juni 2012

Indonesia Termasuk Indeks Negara gagal

Media Publik. Indonesia menempati urutan ke-63 dalam Indeks Negara Gagal. Data ini edisi kedelapan dikeluarkan The Fund for Peace dari situs resmi mereka, hari ini Senin (18/6).

Indeks Negara Gagal ini ditentukan lewat 12 indikator dan 100 subindikator, termasuk sosial, politik, ekonomi, dan hukum.

Setiap indikator bernilai 1-10 lewat analisa jutaan dokumen publik dan data kuantitatif lain. Seluruhnya dinilai oleh analis terbaik dunia. Semakin tinggi posisi dalam indeks itu, negara itu menuju kehancuran.

Peringkat pertama diraih Somalia. Situasi di sana memang seperti tanpa aturan. Pelanggaran hukum meluas, terorisme, pemerintah tidak efektif, pemberontakan, kejahatan, serangan bajak laut, dan perang saudara membuat negara ini menghitung waktu kehancurannya. Posisi terakhir ditempati Finlandia. Negara ini mempunyai pelayanan publik baik, penegakan hukum, serta ekonomi kuat.

Indonesia berada di urutan ke-63 dari 178 negara. Posisi ini turun satu peringat ketimbang indeks tahun lalu. Itu artinya keadaan Indonesia semakin buruk. Negara dinilai makin gagal.

Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia kalah dari Thailand (84), Vietnam (96), Malaysia (110), Brunei Darussalam (123), dan Singapura (157), Indonesia unggul dibanding Myanmar (21), Timor Leste (28), Kamboja (37), Laos (48), dan Filipina (56).

Penghormatan atas hak asasi manusia, kestabilan politik, dan penegakan supremasi hukum menjadi indikator paling kuat ketimbang kestabilan ekonomi dan sosial.

Jumat, 15 Juni 2012

Kejari Periksa Konsultan Pengawas Proyek Pabrik Es


Media Publik – Martapura. Kejari Martapura khususnya aparat Seksi Pidsus masih berupaya meminta keterangan dari konsultan pengawas proyek pabrik es di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Aluh-Aluh.

Kasus dugaan korupsi pada proyek yang dilaksanakan 2011 lalu itu yang sudah menetapkan NH, pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar ini masih berkutat pada pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kami masih akan meminta keterangan dari Masudah ST, Direktur PT Rekons Cipta Bina Air yang menjadi konsultan pengawas proyek ini. Adapun yang akan kita ketahui, apa saja dasar sehingga konsultan pengawas berani merekomendasikan pembayaran termin proyek sebesar 70 persen, sementara kemajuan fisik yang diperiksa tim independen Unlam cuma 40 sampai 50 persen," tukas Kasi Pidsus Kejari Martapura, Agung Pamungkas SH MH, baru-baru ini.

Diakui Agung, sebenarnya dari pihak konsultan pengawas sudah ada yang dimintai keterangan, namun hanya perwakilan PT Rekons Cipta Bina Air, yakni Asniansyah. Namun, keterangan yang diperlukan justru dari direktur perusahaan tersebut. Mengenai materi keterangan, Agung mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui apakah benar konsultan pengawas memberikan rekomendasi atau telah memeriksa fisik proyek sudah berjalan 70 persen ataukah bagaimana. "Sebab dari sinilah dasar untuk membayar termin proyek," cetusnya.

Di samping itu, pada pemeriksaan Kamis (14/6) kemaren, Kejari juga telah meminta keterangan dari pejabat di Pelindo III Cabang Banjarmasin, Syahrial Marzuki. "Dari beliau kita ingin mengetahui apakah benar pada 15 Desember 2011 lalu, kontiner barang kelengkapan pabrik es dan bengkel datang di Pelabuhan Trisakti," bebernya.

Meski faktanya, sebagaimana berita acara serah terima kontiner, pada 15 Desember 2011 itu, kontiner telah tiba di Aluh-Aluh, Kecamatan Aluh-Aluh. "Bahkan, selain kontiner yang tiba tanggal itu di Trisakti, sebagian barang ada lagi datang ke Trisakti setelah tanggal tersebut," ujarnya.

Seiring bergulirnya penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar yang sudah menetapkan  seorang pejabatnya sebagai tersangka, yakni NH, Kejari Martapura melalui Seksi Pidana Khusus bakal membidik tersangka lainnya. Hal ini sangat dimungkinkan, mengingat proyek pembangunan pabrik es di Pelabuhan Pendaratan Ikan Aluh-Aluh Kecamatan Aluh-Aluh ini senilai Rp.5 miliar ini diduga melibatkan beberapa orang.

Kasi Pidsus Kejari Martapura, Agung SH menerangkan, penyidikan masih berjalan, dan sampai saat ini, pihaknya baru menetapkan NH sebagai tersangka. NH adalah Kabid Kelautan dan Sumber Daya Air pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar. "Pada proyek senilai Rp.5 miliar ini, NH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga kita duga sangat bertanggung-jawab terhadap pelaksanaan proyek," tegas Agung.

Menurutnya, penyimpangan proyek di 2011 ini, terutama pada pembuatan pabrik dan pengadaan peralatan pendukungnya sejumlah 51 item, meski ada juga pembuatan jalan lingkungan seputar pabrik. Proyek dikalkulasi hanya selesai sekitar 40 hingga 50 persen saja, namun keuangan proyek yang dikucurkan ke kontraktor diduga mencapai 70  persen lebih.

NH mengakui kalau ia jarang melihat langsung pengerjaan proyek di lapangan. Ia hanya sering terlibat komunikasi via telepon dengan seseorang berinisial RN yang mengaku staf dari kontraktor berinisial BR. RN pun dari informasi panik dan grasak-grusuk sejak akhir Mei lalu, begitu pihak kejaksaan melakukan penyitaan terhadap 51 item perlengkapan pabrik es yang diduga menjadi alat bukti penyimpangan proyek miliaran rupiah ini. (Kastal)

Selasa, 12 Juni 2012

HGU Palsu / Fiktif Kalahkan Negara Hukum

Oleh : Muhammad, SH (Wakil Bendahara Umum LEKEM KALIMANTA)
Masyarakat Kalimantan Selatan khususnya di desa Lamida Bawah dan Desa Lok Batung Kabupaten Balangan Kec. Paringin, benar-benar tertindas dan terjalimi serta dibuat tidak mengerti oleh penguasa sebagai penyelenggara negara di Republik ini. Pasalnya adalah Desa Lamida Bawah dan Lok Batung sesuai UU jelas merupakan bagian negara hukum, ternyata HGU palsu / fiktif yang terdapat di sertifikat palsu / tipe ex yang dikantongi PTPN (PT. Perkebunan Nusantara) 13 PIR Paringin yang mencaplok tanah warga dan tanah ulayat, sampai berita ini diturunkan lagi, pelaku mafia tanah (PTPN 13) aman dan seakan pelanggaran hukum tidak ada.

Masyarakat Balangan adalah merupakan komponen bangsa  bingung alias heran… yang dinamakan negara hukum di Republik ini, negara hukum yang mana…? Apakah Balangan ini tidak termasuk negara hukum, fakta bicara kalau Republik ini adalah negara hukum kenapa dan mengapa HGU palsu / fiktif yang dilahirkan dari sertifikat palsu (type ex) tetap bercongkol di tanah milik masyarakat, saat ini tidak ada aparatur negara yang bertindak terhadap kejahatan tersebut. Padahal kejahatan tersebut berada di wilayah negara hukum sebagaimana UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3.

Apakah ini pembiaran mafia tanah atau negara hukum itu tidak ada, atau bisa disebut HGU palsu / fiktif dapat mengalahkan negara, atau negara hukum tidak berdaya serta bertekuk lutut dengan HGU palsu / fiktif,  atau yang berkuasa di Republik ini bukan hukum tetapi adalah kejahatan (sertifikat palsu dan HGU fiktif / palsu). Ini sebuah realita yang diterima serta dialami oleh bangsa Indonesia khususnya masyarakat korban, mereka tahu bahwa yang berkuasa di negara ini adalah hukum, ternyata hukum seperti UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 terbukti tidak bisa memberikan jaminan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, faktanya HGU palsu / fiktif tersebut bebas mengklaim tanah masyarakat dengan cara ilegal.

Kalau memang negara hukum itu ada, PTPN 13 sebagai Badan Usaha Korporasi Milik BUMN, pasti tidak mau beraksi dengan HGU palsu / fiktif, selanjutnya aparatur negara tanpa pandang bulu pasti melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan mafia tanah yang berlindung dengan surat haram tersebut, ini jelas diskriminasi hukum, bahkan alas hak dari pada HGU tersebut, berasal dari tanah pencadangan dan ketika di sisir, tanah pencadangan tersebut adalah keterangna palsu dan penipuan publik, karena sesuai fakta tanah pencadangan yang termasuk lahan HGU itu tidak ada ditemukan di Desa Lamida Bawah ataupun Desa Lok Batung sebagaimana dijamin oleh hukum seperti Surat Ukur No. 68/PT-HGU/1993, jadi kebun inti milik perkebunan tersebut bukan dilahan HGU tetapi di tanah milik masyarakat.

Secara hukum, surat PTPN 13 tanggal 07 Juni 2011 yang ditujukan kepada Kepala Desa Lamida Bawah Hal : Tanggapan Surat Sdr. Muhammad yang ditanda tangani Manager Aditya Nurcahya, dianggap bagian perbuatan mengambil paksa tanah masyarakat dengan cara memberikan keterangan palsu dan penipuan publik terhadap masyarakat Balangan khususnya Desa Lamida Bawah dan Lok Batung, karena terbukti alas Hak HGU yang berasal dari tanah pencadangan tersebut tidak ada ditemukan di Desa Lamida Bawah maupun Desa Lok Batung, lihat surat ukur.

Masyarakat berbicara fakta, yang menyatakan tidak ada tanah pencadangan maupun tanah HGU di desa Lok Batung atau Lamida Bawah justru adanya jaminan hukum. Seperti surat ukur yang terdapat di sertifikat palsu (type ex), kasus mafia ini sudah dibuat dalam Media Pemburu Fakta seperti PTP 13 PIR Paringin rambah tanah ulayat dengan HGU fiktif  edisi ke 13 dan negara hukum biarkan mafia tanah, anehnya walaupun PTPn 13 sudah 2 (dua) kali dilangsir oleh Media Publik ternyata PTPN 13 dengan HGU palsunya berbuat pidana seolah-olah tidak ada hukum.

Saya sangat sesalkan kinerja PTPN 13, sebagai perusahaan perkebunan milik BUMN ini mestinya wajib tunduk dan mentaaati hukum tanpa terkecuali (sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat 1). Berarti good well pemerintah untuk menjalankan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa itu hanya testimonial biasa, dan prinsip membangun bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa serta Indonesia negara yang menjamin kepastian hukum itu hanya slogan saja. Faktanya didesa ini terjadi pelanggaran hukum (mafia tanah), penguasa bungkam, rakyatnya merintih dan tidak peduli padahal pemerintah adalah abdi masyarakat yang sudah menjadi kewajibannya untuk melindungi masyarakatnya dari korban penipuan HGU palsu / fiktif serta sertifikat palsu (type ex).

Apalagi tanah merupakan sumber daya alam dan merupakan hak masyarakat untuk menikmati kekayaan alam yang ada disekitarnya sebagaimana dijamin pasal 33 ayat 3, pada UUD 1945. Ternyata hak-hak masyarakat tersebut diambil / direbut / ditarik kembali oleh penguasa (BPN) dan di pergunakan untuk pengusaha perkebunan, kalau boleh saya katakan bahwa pemberian HGU, HPH, HTI itu adalah sebuah bentuk penghilangan hak rakyat terhadap sumber daya alam (tanah) serta adalah alat untuk menghilangkan hak ulayat yang ada di dalam kehidupan masyarakat hukum adat, oleh sebab itu kembalikan kedaulatan rakyat terhadap sumber daya alam (tanah milik masyarakat dan tanah ulayat).

Saya Muhammad Sarjana Hukum, sebagai orang hukum yang bergabung di anggota LBH Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia (HAPI) dan Wakil Bendahara Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan) sekaligus anggota Advokasi Hukum Persatuan LSM Kalimantan berani mempertanggungjawabkan segala ucapan dan opini yang saya sampaikan ini dimata hukum yang berlaku di Indonesia.***

ASKUMINDO KABUPATEN BANJAR TERBENTUK

Banjar - Kalsel. Satulagi asosiasi pengusaha terbentuk di kabupaten Banjar Kalimantan Selatan yaitu Asosiasi Kontarktor Umum Indonesia di singkat ASKUMINDO.

Hasil rapat beberapa pengusaha intelektual muda di Kabupaten Banjar terbentuklah susunan kepengurusannya, yaitu H Marli SH (Ketua), Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH.I MS, MH (Wakil Ketua), Aspihani Ideris SAP, MH (Sekretaris), Ipriani Suleman Al-Kaderi S.AB, H Illa, Normilawati AS, dan Kastalani Ideris masing-masing menduduki posisi bidang sesuai kebutuhan yang ada, ujar H Marli SH Ketua terpilih kepada wartawan Media Publik Online kemaren, Senin (11/6) di Banjarmasin sesusai rapat pembentukan kepengurusannya. 

Penyusunan kepengurusan ini tidak menutup kemungkinan bertambah jumlah strukturnya, mengingat hari ini baru rapat tahap awal penyusunan kepengurusan Badan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia (ASKUMINDO) Kabupaten Banjar ini, dan nantinya kalau sudah penyusunannya rampung, kami akan mengajukan ke Badan Pimpinan Pusat untuk diberikan sebuah Surat Keputusan (SK) pengesahannya sekaligus mempersiapkan pelantikan kepengurusan tersebut, ujar Marli seorang pengusaha muda yang handal ini.

Alamat kantor Badan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia (ASKUMINDO) Kabupaten Banjar di jalan Puskesmas, Nomor 17, RT.02, RW.01, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 70613, E-mail askumindobanjar@yahoo.co.id. (Tim)


Minggu, 10 Juni 2012

PEMERINTAH ANGKAT 72 RIBU HONORER JADI PNS

BERITA MEDIA PUBLIK - JAKARTA -  Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama dengan Kementerian Pendayaan Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) telah melakukan melakukan verifikasi terhadap 152 ribu pegawai honorer kategori 1 (K1), atau pegawai honorer yang penghasilannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan, dari hasil verifikasi terhadap 152 ribu tenaga honorer kategori 1 di seluruh instansi pemerintah dan daerah di tanah air, hanya ada 72 ribu tenaga honorer yang datanya dianggap valid. Sesuai ketentuan PP, terhadap mereka dilakukan  uji publik. Sebanyak 523 instansi pusat dan daerah sudah melakukan uji publik dan yang sudah melaporkan ada 429 instansi, sementara 94 instansi saat ini tengah lakukan uji publik.

“Dari hasil uji publik, ada 111 instansi yang menyatakan sudah clear, karena tidak ada complain. Dari jumlah itu, tercatat ada sebanyak 4.517 tenaga honorer kategori 1 yang sudah clear,” kata Eko seperti dikutip Tribunnews.com dari situs Sekretariat Kabinet RI, Minggu (10/6/2012).

Dari laporan yang diterima BKN, lanjut Eko, surat hasil uji publi dan analisa jabatan ada yang ditandatanganai oleh bupati,  ada walikota, Wakil Bupati,  ada juga yang ditandatanganai Sekda. Hanya beberapa yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Eko menambahkan, laporan dari Pejabat Pembina kepegawaian (PPK)  ada 574 surat. Isinya bukan pengaduan, tapi umumnya berupa penjelasan. Sedangkan dari perorangan sebanyak  254 surat, termasuk yang menyangkut dirinya.” Ada dari masyarakat yang mengatakan semuanya tak benar,” ujar Eko.

Sementara itu Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto menjelaskan, PP No. 56 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2 (penghasilannya dibayar bukan dari APBN dan APBD), dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.

PP ini akan menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan. “Prinsipnya, mereka yang berhak harus diangkat, tetapi yang tidak berhak ya tidak diangkat,” kata  Tasdik.

Sejalan dengan prinsip itu, konsekuensinya tidak semua yang sudah lolos verifikasi, yakni  pasti bisa diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, setelah diuji publik ternyata banyak aduan, laporan, serta keluhan dari berbagai pihak, terkait dengan kebenaran honorer dimaksud. Namun angka itu tidak harus habis.
“Meskipun alokasi anggarannya sudah ditetapkan oleh badan Anggaran untuk masuk dalam tahun 2012 ini, kalau realitasnya hanya lima ribu yang memenuhi syarat, ya cukup lima ribu  yang diangkat. Kami sangat serius menangani ini,” ujarnya.

Deputi bidang SDM AParatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho menambahkan, sehubungan dengan banyaknya aduan, Menteri PAN dan RB telah memerintahkan agar dibentuk tim verifikasi bersama dnegan BKN dan BPKP, untuk memperoleh data yang benar-benar akurat. “Setelah diperoleh data akurat, baru ditetapkan formasinya,” ujarnya.

Namun hal itu juga belum menjamin bahwa honorer  yang sudah pemberkasan pasti diangkat menjadi CPNS. “Bahkan, meski sudah diberi NIP sekalipun, kalau terbukti palsu, akan kami batalkan,” katanya.

Selain mengatur honorer kategori 1, dalam PP  juga diatur mengenai honorer kategori 2, yang sebenarnya antara keduanya hampir sama. Bedanya, kategori 2 ini dibiayai bukan dari APBN atau APBD. Terhadap mereka, tidak dilakukan diverifikasi, tapi akan dilakukan tes sesama mereka. Juga ada penghargaan terhadap mereka yang memiliki masa kerja lebih lama. Dari hasil pembahasan dengan kementerian Keuangan, dan DPR, alokasi anggaran untuk mereka akan masuk APBN tahun 2013.

Dengan terbitnya PP itu juga memungkinkan seorang dokter yang mau bekerja di daerah terpencil dapat  diangkat menjadi CPNS tanpa melalui seleksi. Namun usianya dibatasi, maksimal 46 tahun. Selain itu, dibuka juga untuk tenaga yang memiliki keahlian spesifik yang tidak ada di PNS, misalnya ahli nuklir. “Konsentrasinya, untuk yang mendukung program pro job,pro poor,pro growth. Ini kewenangan Presiden. BKN dan Menpan membantu melakukan analisis,” katanya.

Terkait dengan formasi tahun 2012 ini, Ramli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima usulan formasi dari 85 daerah, tetapi hanya 20 yang telah melengkapi dengan analisa jabatan, analisa beban kerja serta proyeksi kebutuhan pegawai hingga lima tahun ke depan. Bagi yang tidak melaporkan dengan benar, sesuai dengan kebijakan moratorium, tidak diberi alokasi formasi PNS. Padahal, formasi untuk tahun ini dialokasikan sebanyak 72 ribu dari honorer, dan sekitar 60 ribu dari pelamar umum.

“Bagi yang masih ingin mengajukan formasi, diberikan kesempatan hingga akhir Juni, karena sudah harus masuk dalam pembahasan APBN. Kalau memasukkan sesudah bulan Juni, maka akan masuk dalam prioritas untuk tahun 2013,” tegas Ramli. (Aco)

Sabtu, 09 Juni 2012

Putusan Mahkamah Agung RI Salah Alamat

Oleh : Muhammad, SH anggota Advokasi Hukum Persatuan LSM Kalimantan
Saya sebagai orang hukum yang bergabung di anggota LBH Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia (HAPI) dan Wakil Bendahara Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan) sekaligus anggota Advokasi Hukum Persatuan LSM Kalimantan turut menyesalkan dan berduka cita terhadap insiden paling terburuk yang mewarnai bumi Lambung Mangkurat kota Banjarmasin terhadap adanya surat palsu dan keputusan Mahkamah Agung RI, ini gerakan mafia modern, Yakkada beraksi dengan surat palsunya, sedangkan Mahkamah Agung RI beraksi dengan putusannya, akibat mafia peradilan dan mafia tanah beraksi akhirnya tanah milik warga Kelurahan Sungai Lulut (Akhmad Ardiansyah) diklaim berdasarkan foto gambar berupa papan tanda pengenal berisikan :

1.        Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.01/PDT/6/2002 PN/BJM Jo.No.1940 K/PDT/2003 tanggal 10 Mei 2005;

2.        Putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 01/6/2002/PN BJM JO No.531 PK/Plt/2008 tanggal 25 Pebruari 2008;

3.        Penetapan dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan / Eksekusi Pengadilan Negeri No.01/Pdt.G/EKS/2002/PN/BJM.
Padahal putusan-putusan yang tercantum di tanah korban adalah putusan salah alamat yang putusan tersebut dilahirkan atas dasar kriminal, kemudian putusan tersebut hanya memiliki hubungan hukum dengan surat palsu, keterangan palsu dan penipuan publik pasalnya adalah :

1.      Saberi Bin H. Yusuf yang tercantum di perjanjian tanggal 10 April 1978 dan tanggal 2 Januari 1978 tersebut dianggap Saberi palsu / ilegal, karena Saberi tersebut tidak ada memiliki dasar hukumnya seperti photocopy terlampir yang dicantumkan di perjanjian tersebut, sedangkan Saberi orang tua korban bernama Saberi – Usuf sesuai fakta Buku Nikah No.147960 Tanggal 22-12-1942, KTP No.611-Bjm.SLL-3-1985, dan Skep Veteran No : 22/03/31/A-XV/III/1990 Tanggal 10-03-1990 beralamat Jl. Veteran RT.4 Sei. Lulut tidak ada berdomisili di Kampung Pengambangan Jl. Pengambangan Utara RT.26 Kodya Banjarmasin dan Yakkada dapat disebut ambil tanah korban dengan memakai identitas palsu / ilegal sebagaimana tercantum di perjanjian tersebut.

2.      Saberi yang tercantum di perjanjian tanggal 10 April 1978, ternyata mengakui / mengambil tanah Syahran Mansur sebagai pemilik tanah, padahal surat keterangan jual beli tanggal 13 Juli 1947 dan 12 Agustus 1947 adalah milik Syahran Mansur sebagaimana dijamin hukum, seperti Surat Perjanjian Jual Beli tanah sawah / kebun tanggal 13 Januari 1978 pada huruf (b), dan perjanjian tanggal 13 Januari 1978  dibuat bukan dengan Yakkada, tetapi pihak lain, oleh sebab itu Yakkada dapat disebut ambil tanah korban selain memakai identitas palsu / ilegal (Saberi), juga menggunakan kepemilikan tanah palsu, diduga surat tersebut dibuat bukan diatas kertas segel tetapi kertas biasa, lambang / logo segel hanya ditempelkan pada surat tersebut, alias fotocopy, seolahnya surat tersebut adalah kertas segel (segel palsu).


3.      Saberi (palsu/ilegal) membuat perjanjian sewa beli tanah sawah / kebun dengan Yakkada tanggal 2 Januari 1978, padahal tanggal 2 Januari 1978 tidak ada perjanjian, perjanjian baru ada pada tanggal 22 Januari 1978 sebagaimana tercantum di perjanjian tanggal 2 Januari 1978, jelas perjanjian tersebut palsu, maka sertifikat No.98/1981 beralas perjanjian tanggal 2 Januari 1978 dianggap sertifikat tersebut batal karena segel adat tercantum di sertifikat tersebut adalah segel adat No.35/Hak-II.KP/1976 yang termuat di perjanjian palsu (tanggal 2 Januari 1978), surat tersebut dibuat bukan diatas kertas segel melainkan kertas biasa, dianggap memberikan keterangan palsu dan penipuan, serta surat palsu (bukan segel).

4.      Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1940/K/Pdt/2003 tanggal 10 Mei 2005 khususnya Hal.2 alinea ke.2 dan hal.3 alinea ke2 dianggap memberikan keterangan palsu dan penipuan publik, sebab terbukti perjanjian tanggal 2 Januari 1978 dan tanggal 10 April 1978, perjanjian tersebut keduanya ilegal / palsu dan tidak ada tercantum tanah milik Syahran Mansur dibeli Yakkada melalui Saberi Bin H.Yusuf, jadi sangat jelas putusan kasasi tersebut bukan saja salah alamat atau mengada-ada tetapi bisa dikatakan putusan tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk melindungi mafia tanah.

5.      SKHMA No.201/HAK-II/KP/1978 dianggap SKHMA keterangan palsu dan penipuan sebab pemilik asal tanah adalah Saberi yang dilahirkan perjanjian palsu dan pemilik tanah baru H.M. Tolchah A. Syukur (bukan A.N Sekretaris Yakkada) dan cap stempel Yakkada tidak ada, apalagi kejadian jual beli tanah dilaksanakan pada tahun 1959, jelas secara hukum, jual-beli tanah melalui kredit angsuran seperti perjanjian tanggal 2 Januari 1978 dan tanggal 10 April 1978 adalah surat palsu.

Kasus mafia ini sebelumnya sudah dimuat dalam Berita Online Media Publik ini, juga saya laporkan kepada Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin serta surat tanggal 14 Mei 2012, Perihal Wakil MA yang ada di daerah wajib bertanggung jawab dan menyatakan batal semua putusan yang terkait tanah Yakkada telah terlilit pidana, serta surat tanggal 22 Mei 2012, perihal : mendesak PN. Kota Banjarmasin wakil MA di daerah agar bertindak melawan mafia tanah (Yakkada) yang menggunakan surat palsu (SKHMA), serta tembusan disampaikan pada instansi terkait, sangat disayangkan pihak pengadilan Negeri Kota Banjarmasin acuh dan tidak peduli seolahnya putusan tersebut legal, sementara Yakkada yang mengantongi putusan sesat masih tetap mengklaim tanah tersebut adalah milik sah Yakkada.

Jadi apa negara ini...??? seharusnya putusan tersebut untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bukan terbalik jadi pelanggaran pidana, lihat putusan Mahkamah Agung RI hal.2 Alinea Ke 2 dan Hal 3 Alinea Ke 2. Kalau masyarakat kelas awam, dianggap putusan tersebut benar dan memiliki kepastian hukum, tetapi setelah dilakukan penyisiran ternyata putusan memberikan keterangan palsu serta kebohongan publik… lewat media ini, saya mengajak pada semua komponen bangsa mari kita benahi bangsa ini, dan janganlah negara hukum ini dinodai oleh putusan yang memalukan serta menyesatkan sebab putusan tersebut bukan saja dianggap bagian yang meresahkan masyarakat kota Banjarmasin khususnya di RT.18 dan RT.20 Kelurahan Sungai Lulut, tetapi dapat pula dikatakan putusan tersebut sebagai bentuk mafia hukum, saya sebagai putera bangsa mengutuk keras terhadap putusan tersebut, menurut fakta putusan tersebut dianggap sebuah pembusukan, tentunya kita bersihkan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga milik publik ini tidak ada lagi menilai negatif, saya katakan lagi dengan tegas Mahkamah Agung RI adalah pucuk Peradilan Tertinggi di Indonesia mestinya tidak patut keluarkan putusan demikian, dan hakim-hakim yang keluarkan putusan tersebut harus diperiksa, dimintai pertanggung jawaban, jangan dibiarkan karena ini menyangkut kredibilitas hakim sebagai aparat hokum yang terindikasi bahwa hakim tersebut sebagai pelindung kejahatan terselubung, karena putusan yang dibuatnya terlilit tindak pidana keterangan palsu dan penipuan publik.

Kemudian surat Yakkada seperti tanggal 21 Nopember 2011 No.06/YKD/PKS/2001. Perihal : Pemberian Teguran I, surat tanggal 8 Oktober 2011, No.01/YKD/PKS/2011, perihal : pemberitahuan dan surat tanggal 17 Oktober 2000, Perihal : Teguran I secara hukum surat tersebut dianggap keterangan palsu dan penipuan, dan surat-surat Yakkada bisa disebut tindakan pengambilan paksa tanah korban dengan cara memakai putusan-putusan kriminal yang dilahirkan dari surat palsu, termasuk pula perbuatan menghalangi / merintangi korban membuat sertifikat, sesuai surat Yakkada dialamatkan kepada Lurah dan instansi terkait, dianggap surat itu mengganggu pelayanan publik dan mengganggu kepentingan umum, secara hukum POLRI berhak usut surat tersebut sebab pelaku masih ada, dianggap surat Yakkada di tahun 2000 dan 2011 adalah penerus kejahatan Yakkada di era tahun 1978 (surat palsu tanggal 2 Januari 1978 dan tanggal 10 April 1978).***

Sabtu, 02 Juni 2012

Bimbingan Allah SWT


Oleh:Andi Nurdin,SH.
Advokasi Hukum LEKEM Kalimantan

   Sebelum datangnya Muhammad SAW sebagai Rasul untusan Allah SWT, negeri Arab dikatakan sebagai zaman jahiliyah. Zaman yang penuh dengan kegelapan, kejahilan, dan tersesat dari nilai-nila kemanusiaan. Karena AllahSWT menghendaki manusia berada di jalaNya, maka di utuslah malaikat Jibril untuk mengjarkan Al-Qur’an pada Muhammad SAW, untuk mengajak manusia dalam pengabdian kepada Allah SWT(Adz-dzariat ayat 56). Karena manusia hanyalah makhluq, maka sudah semestinyalah Khaliq akan membimibingnya.

   Malaikat menyeru Muhammad SAW,”Bergembiralah hai Muhammad, saya adalah Jibril  dan tuan adalah utusan AllahSWT untuk ummat ini”.

   Karena Muhammad SAW tidak bisa membaca, dan tidak pernah sekolah untuk membaca, tetapi di sini terlihat jika membaca yang dimaksud adalah bacalah dengan jiwa, dengan nilai kemanusiaan, dan dengan hati yang diberkati oleh kasih saying. Maka kalimat”Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan” masuk langsung kedalam jiwa Muhammad SAW, karena dipeluk berkali-kali oleh Jibril. Maka jiwa dapat membaca bahasa apa saja,jika dikehendaki oleh Allah SWT.Ini dapat dilihat dari cerita Al-Qur’an sendiri di mana nabi Sulaiman AS pun dapat mengerti bahasa binanang dan bahasa jin dan syetan, karena ilmu Allah SWT yang langsung dimasukkan ke dalam jiwa seorang manusia dan nabi seperti nabi Sulaiman AS. 

   Dalam jaman seperti sekarang ini pun banyak sekali para wali yang mendapat ilmu langsung dari Allah SWT, yang langsung dimasukkan ke dalam jiwa manusia. Dengan demikian orang lain pun tidak mengerti kapan dia sekolah dan kapan dia belajar. Tetapi semuanya karena berkah dan rahmat dari ayat-ayat Al-Qur’an yang agung. Karena itu pada zaman apapun termasuk jaman ini, begitu banyak para wali yang juga terus berhubungan untuk menjaga nilai-nilai Al-Qur’an, begitu Al-Qur’an yang ada di dalam jiwa manusia atau para penghapal Al-Qur’an.

   “Yang telah menciptakan manusia dari segumpal darah”, adalah kalimat yang kedua setelah kalimat wahyu yang pertama. Kedokteran, adalah juga merupakan, hal yang perlu di dalam meyakini nilai-nila wahyu jika berpegang pada kalimat ini. Karena dari darahlah manusia diciptakan. Tentu saja artinya manusia ada yang menciptakan, bukan seperti pendapat sebagian materialisme yang mengatakan manusia tercipta dengan sendirinya, karena alam tercipta secara teratur dan berdiri sendiri. 

   “Bacalah dengan nama Tuhanmu yang sangat mulia”, adalah kalimat wahyu yang ketiga. Mulia di sini adalah karamah, untuk manusia yang menyempurnakan nilai ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Mulia  di dalam kalimat wahyu tersebut adalah “Yang memberi karamah”. Karena itu belum sampai pengkajian yang sempurna jika tidak pernah merasakan karamah karena kalimat wahyu Allah SWT. Pencipta adalah penentu, siapa manusia yang karamah atau mempunyai makna wahyu, dan siapa yang tidak mendapat karamah karena mengabaikan wahyu. Manusia berhak untuk berjuang, dan itulah perjuangan yang benar.

   Karena itu marilah kita muliakan nilai-nilai Al-Qur’an sepanjang hidup kita. Jika “Yang mengajarkan manusia dengan kalam atau wahyu”. Di mana manusia sebelumnya zaman jahiliyah belum pernah ada. “Mengajarkan manusia apa yang belum diketahui”.***