Media Publik – Martapura. Kejari Martapura khususnya aparat Seksi Pidsus masih
berupaya meminta keterangan dari konsultan pengawas proyek pabrik es di
Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Aluh-Aluh.
Kasus dugaan korupsi pada proyek yang dilaksanakan 2011 lalu
itu yang sudah menetapkan NH, pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten
Banjar ini masih berkutat pada pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kami masih akan meminta keterangan dari Masudah ST,
Direktur PT Rekons Cipta Bina Air yang menjadi konsultan pengawas proyek ini.
Adapun yang akan kita ketahui, apa saja dasar sehingga konsultan pengawas
berani merekomendasikan pembayaran termin proyek sebesar 70 persen, sementara
kemajuan fisik yang diperiksa tim independen Unlam cuma 40 sampai 50
persen," tukas Kasi Pidsus Kejari Martapura, Agung Pamungkas SH MH,
baru-baru ini.
Diakui Agung, sebenarnya dari pihak konsultan pengawas sudah
ada yang dimintai keterangan, namun hanya perwakilan PT Rekons Cipta Bina Air,
yakni Asniansyah. Namun, keterangan yang diperlukan justru dari direktur
perusahaan tersebut. Mengenai materi keterangan, Agung mengatakan bahwa
pihaknya ingin mengetahui apakah benar konsultan pengawas memberikan
rekomendasi atau telah memeriksa fisik proyek sudah berjalan 70 persen ataukah
bagaimana. "Sebab dari sinilah dasar untuk membayar termin proyek,"
cetusnya.
Di samping itu, pada pemeriksaan Kamis (14/6) kemaren, Kejari
juga telah meminta keterangan dari pejabat di Pelindo III Cabang Banjarmasin,
Syahrial Marzuki. "Dari beliau kita ingin mengetahui apakah benar pada 15
Desember 2011 lalu, kontiner barang kelengkapan pabrik es dan bengkel datang di
Pelabuhan Trisakti," bebernya.
Meski faktanya, sebagaimana berita acara serah terima
kontiner, pada 15 Desember 2011 itu, kontiner telah tiba di Aluh-Aluh,
Kecamatan Aluh-Aluh. "Bahkan, selain kontiner yang tiba tanggal itu di
Trisakti, sebagian barang ada lagi datang ke Trisakti setelah tanggal
tersebut," ujarnya.
Seiring bergulirnya penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar yang sudah menetapkan seorang
pejabatnya sebagai tersangka, yakni NH, Kejari Martapura melalui Seksi Pidana
Khusus bakal membidik tersangka lainnya. Hal ini sangat dimungkinkan, mengingat
proyek pembangunan pabrik es di Pelabuhan Pendaratan Ikan Aluh-Aluh Kecamatan
Aluh-Aluh ini senilai Rp.5 miliar ini diduga melibatkan beberapa orang.
Kasi Pidsus Kejari Martapura, Agung SH menerangkan,
penyidikan masih berjalan, dan sampai saat ini, pihaknya baru menetapkan NH
sebagai tersangka. NH adalah Kabid Kelautan dan Sumber Daya Air pada Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar. "Pada proyek
senilai Rp.5 miliar ini, NH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga
kita duga sangat bertanggung-jawab terhadap pelaksanaan proyek," tegas Agung.
Menurutnya, penyimpangan proyek di 2011 ini, terutama pada
pembuatan pabrik dan pengadaan peralatan pendukungnya sejumlah 51 item, meski
ada juga pembuatan jalan lingkungan seputar pabrik. Proyek dikalkulasi hanya
selesai sekitar 40 hingga 50 persen saja, namun keuangan proyek yang dikucurkan
ke kontraktor diduga mencapai 70 persen lebih.
NH mengakui kalau ia jarang melihat langsung pengerjaan
proyek di lapangan. Ia hanya sering terlibat komunikasi via telepon dengan
seseorang berinisial RN yang mengaku staf dari kontraktor berinisial BR. RN pun
dari informasi panik dan grasak-grusuk sejak akhir Mei lalu, begitu pihak
kejaksaan melakukan penyitaan terhadap 51 item perlengkapan pabrik es yang
diduga menjadi alat bukti penyimpangan proyek miliaran rupiah ini. (Kastal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar