Jumat, 15 Juni 2012

Kejari Periksa Konsultan Pengawas Proyek Pabrik Es


Media Publik – Martapura. Kejari Martapura khususnya aparat Seksi Pidsus masih berupaya meminta keterangan dari konsultan pengawas proyek pabrik es di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Aluh-Aluh.

Kasus dugaan korupsi pada proyek yang dilaksanakan 2011 lalu itu yang sudah menetapkan NH, pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar ini masih berkutat pada pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kami masih akan meminta keterangan dari Masudah ST, Direktur PT Rekons Cipta Bina Air yang menjadi konsultan pengawas proyek ini. Adapun yang akan kita ketahui, apa saja dasar sehingga konsultan pengawas berani merekomendasikan pembayaran termin proyek sebesar 70 persen, sementara kemajuan fisik yang diperiksa tim independen Unlam cuma 40 sampai 50 persen," tukas Kasi Pidsus Kejari Martapura, Agung Pamungkas SH MH, baru-baru ini.

Diakui Agung, sebenarnya dari pihak konsultan pengawas sudah ada yang dimintai keterangan, namun hanya perwakilan PT Rekons Cipta Bina Air, yakni Asniansyah. Namun, keterangan yang diperlukan justru dari direktur perusahaan tersebut. Mengenai materi keterangan, Agung mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui apakah benar konsultan pengawas memberikan rekomendasi atau telah memeriksa fisik proyek sudah berjalan 70 persen ataukah bagaimana. "Sebab dari sinilah dasar untuk membayar termin proyek," cetusnya.

Di samping itu, pada pemeriksaan Kamis (14/6) kemaren, Kejari juga telah meminta keterangan dari pejabat di Pelindo III Cabang Banjarmasin, Syahrial Marzuki. "Dari beliau kita ingin mengetahui apakah benar pada 15 Desember 2011 lalu, kontiner barang kelengkapan pabrik es dan bengkel datang di Pelabuhan Trisakti," bebernya.

Meski faktanya, sebagaimana berita acara serah terima kontiner, pada 15 Desember 2011 itu, kontiner telah tiba di Aluh-Aluh, Kecamatan Aluh-Aluh. "Bahkan, selain kontiner yang tiba tanggal itu di Trisakti, sebagian barang ada lagi datang ke Trisakti setelah tanggal tersebut," ujarnya.

Seiring bergulirnya penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar yang sudah menetapkan  seorang pejabatnya sebagai tersangka, yakni NH, Kejari Martapura melalui Seksi Pidana Khusus bakal membidik tersangka lainnya. Hal ini sangat dimungkinkan, mengingat proyek pembangunan pabrik es di Pelabuhan Pendaratan Ikan Aluh-Aluh Kecamatan Aluh-Aluh ini senilai Rp.5 miliar ini diduga melibatkan beberapa orang.

Kasi Pidsus Kejari Martapura, Agung SH menerangkan, penyidikan masih berjalan, dan sampai saat ini, pihaknya baru menetapkan NH sebagai tersangka. NH adalah Kabid Kelautan dan Sumber Daya Air pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar. "Pada proyek senilai Rp.5 miliar ini, NH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga kita duga sangat bertanggung-jawab terhadap pelaksanaan proyek," tegas Agung.

Menurutnya, penyimpangan proyek di 2011 ini, terutama pada pembuatan pabrik dan pengadaan peralatan pendukungnya sejumlah 51 item, meski ada juga pembuatan jalan lingkungan seputar pabrik. Proyek dikalkulasi hanya selesai sekitar 40 hingga 50 persen saja, namun keuangan proyek yang dikucurkan ke kontraktor diduga mencapai 70  persen lebih.

NH mengakui kalau ia jarang melihat langsung pengerjaan proyek di lapangan. Ia hanya sering terlibat komunikasi via telepon dengan seseorang berinisial RN yang mengaku staf dari kontraktor berinisial BR. RN pun dari informasi panik dan grasak-grusuk sejak akhir Mei lalu, begitu pihak kejaksaan melakukan penyitaan terhadap 51 item perlengkapan pabrik es yang diduga menjadi alat bukti penyimpangan proyek miliaran rupiah ini. (Kastal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar