Berita Media Publik - Banjarmasin. Barisan Pemadam Kebakaran atau BPK yang ada dibanjarmasin sesuai perda
nomor 13 tahun 2008 dilarang meminta sumbangan kepada masyarakat diluar
wilayah kelurahannya.
Kepala Seksi Kedaruratan Dan Logistik Badan Penaggulangan Bencana
Daerah Kota Banjarmasin , H Muhammad Syahrani , mengatakan anggota
barisan pemadam kebakaran/BPK dilarang meminta sumbangan kepada
masyarakat yang berada diluar wilayah kelurahannya.
Larangan tersebut sudah jelas dicantumkan pada perda nomor 13 tahun 2008 , tentang pembagian tugas dan penarikan sumbangan dari masyarakat oleh BPK. Jika masih ada anggota bpk yang masih meminta sumbangan diluar wilayah tersebut , maka akan kami berikan teguran kepada yang bersangkutan dan tidak mustahil sampai kami berikan sanksi kepada bapak yang menaunginya, berupa pencabutan izin operasi.(Minan)
Larangan tersebut sudah jelas dicantumkan pada perda nomor 13 tahun 2008 , tentang pembagian tugas dan penarikan sumbangan dari masyarakat oleh BPK. Jika masih ada anggota bpk yang masih meminta sumbangan diluar wilayah tersebut , maka akan kami berikan teguran kepada yang bersangkutan dan tidak mustahil sampai kami berikan sanksi kepada bapak yang menaunginya, berupa pencabutan izin operasi.(Minan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar