Sabtu, 09 Juni 2012

Putusan Mahkamah Agung RI Salah Alamat

Oleh : Muhammad, SH anggota Advokasi Hukum Persatuan LSM Kalimantan
Saya sebagai orang hukum yang bergabung di anggota LBH Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia (HAPI) dan Wakil Bendahara Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan) sekaligus anggota Advokasi Hukum Persatuan LSM Kalimantan turut menyesalkan dan berduka cita terhadap insiden paling terburuk yang mewarnai bumi Lambung Mangkurat kota Banjarmasin terhadap adanya surat palsu dan keputusan Mahkamah Agung RI, ini gerakan mafia modern, Yakkada beraksi dengan surat palsunya, sedangkan Mahkamah Agung RI beraksi dengan putusannya, akibat mafia peradilan dan mafia tanah beraksi akhirnya tanah milik warga Kelurahan Sungai Lulut (Akhmad Ardiansyah) diklaim berdasarkan foto gambar berupa papan tanda pengenal berisikan :

1.        Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.01/PDT/6/2002 PN/BJM Jo.No.1940 K/PDT/2003 tanggal 10 Mei 2005;

2.        Putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 01/6/2002/PN BJM JO No.531 PK/Plt/2008 tanggal 25 Pebruari 2008;

3.        Penetapan dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan / Eksekusi Pengadilan Negeri No.01/Pdt.G/EKS/2002/PN/BJM.
Padahal putusan-putusan yang tercantum di tanah korban adalah putusan salah alamat yang putusan tersebut dilahirkan atas dasar kriminal, kemudian putusan tersebut hanya memiliki hubungan hukum dengan surat palsu, keterangan palsu dan penipuan publik pasalnya adalah :

1.      Saberi Bin H. Yusuf yang tercantum di perjanjian tanggal 10 April 1978 dan tanggal 2 Januari 1978 tersebut dianggap Saberi palsu / ilegal, karena Saberi tersebut tidak ada memiliki dasar hukumnya seperti photocopy terlampir yang dicantumkan di perjanjian tersebut, sedangkan Saberi orang tua korban bernama Saberi – Usuf sesuai fakta Buku Nikah No.147960 Tanggal 22-12-1942, KTP No.611-Bjm.SLL-3-1985, dan Skep Veteran No : 22/03/31/A-XV/III/1990 Tanggal 10-03-1990 beralamat Jl. Veteran RT.4 Sei. Lulut tidak ada berdomisili di Kampung Pengambangan Jl. Pengambangan Utara RT.26 Kodya Banjarmasin dan Yakkada dapat disebut ambil tanah korban dengan memakai identitas palsu / ilegal sebagaimana tercantum di perjanjian tersebut.

2.      Saberi yang tercantum di perjanjian tanggal 10 April 1978, ternyata mengakui / mengambil tanah Syahran Mansur sebagai pemilik tanah, padahal surat keterangan jual beli tanggal 13 Juli 1947 dan 12 Agustus 1947 adalah milik Syahran Mansur sebagaimana dijamin hukum, seperti Surat Perjanjian Jual Beli tanah sawah / kebun tanggal 13 Januari 1978 pada huruf (b), dan perjanjian tanggal 13 Januari 1978  dibuat bukan dengan Yakkada, tetapi pihak lain, oleh sebab itu Yakkada dapat disebut ambil tanah korban selain memakai identitas palsu / ilegal (Saberi), juga menggunakan kepemilikan tanah palsu, diduga surat tersebut dibuat bukan diatas kertas segel tetapi kertas biasa, lambang / logo segel hanya ditempelkan pada surat tersebut, alias fotocopy, seolahnya surat tersebut adalah kertas segel (segel palsu).


3.      Saberi (palsu/ilegal) membuat perjanjian sewa beli tanah sawah / kebun dengan Yakkada tanggal 2 Januari 1978, padahal tanggal 2 Januari 1978 tidak ada perjanjian, perjanjian baru ada pada tanggal 22 Januari 1978 sebagaimana tercantum di perjanjian tanggal 2 Januari 1978, jelas perjanjian tersebut palsu, maka sertifikat No.98/1981 beralas perjanjian tanggal 2 Januari 1978 dianggap sertifikat tersebut batal karena segel adat tercantum di sertifikat tersebut adalah segel adat No.35/Hak-II.KP/1976 yang termuat di perjanjian palsu (tanggal 2 Januari 1978), surat tersebut dibuat bukan diatas kertas segel melainkan kertas biasa, dianggap memberikan keterangan palsu dan penipuan, serta surat palsu (bukan segel).

4.      Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1940/K/Pdt/2003 tanggal 10 Mei 2005 khususnya Hal.2 alinea ke.2 dan hal.3 alinea ke2 dianggap memberikan keterangan palsu dan penipuan publik, sebab terbukti perjanjian tanggal 2 Januari 1978 dan tanggal 10 April 1978, perjanjian tersebut keduanya ilegal / palsu dan tidak ada tercantum tanah milik Syahran Mansur dibeli Yakkada melalui Saberi Bin H.Yusuf, jadi sangat jelas putusan kasasi tersebut bukan saja salah alamat atau mengada-ada tetapi bisa dikatakan putusan tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk melindungi mafia tanah.

5.      SKHMA No.201/HAK-II/KP/1978 dianggap SKHMA keterangan palsu dan penipuan sebab pemilik asal tanah adalah Saberi yang dilahirkan perjanjian palsu dan pemilik tanah baru H.M. Tolchah A. Syukur (bukan A.N Sekretaris Yakkada) dan cap stempel Yakkada tidak ada, apalagi kejadian jual beli tanah dilaksanakan pada tahun 1959, jelas secara hukum, jual-beli tanah melalui kredit angsuran seperti perjanjian tanggal 2 Januari 1978 dan tanggal 10 April 1978 adalah surat palsu.

Kasus mafia ini sebelumnya sudah dimuat dalam Berita Online Media Publik ini, juga saya laporkan kepada Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin serta surat tanggal 14 Mei 2012, Perihal Wakil MA yang ada di daerah wajib bertanggung jawab dan menyatakan batal semua putusan yang terkait tanah Yakkada telah terlilit pidana, serta surat tanggal 22 Mei 2012, perihal : mendesak PN. Kota Banjarmasin wakil MA di daerah agar bertindak melawan mafia tanah (Yakkada) yang menggunakan surat palsu (SKHMA), serta tembusan disampaikan pada instansi terkait, sangat disayangkan pihak pengadilan Negeri Kota Banjarmasin acuh dan tidak peduli seolahnya putusan tersebut legal, sementara Yakkada yang mengantongi putusan sesat masih tetap mengklaim tanah tersebut adalah milik sah Yakkada.

Jadi apa negara ini...??? seharusnya putusan tersebut untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bukan terbalik jadi pelanggaran pidana, lihat putusan Mahkamah Agung RI hal.2 Alinea Ke 2 dan Hal 3 Alinea Ke 2. Kalau masyarakat kelas awam, dianggap putusan tersebut benar dan memiliki kepastian hukum, tetapi setelah dilakukan penyisiran ternyata putusan memberikan keterangan palsu serta kebohongan publik… lewat media ini, saya mengajak pada semua komponen bangsa mari kita benahi bangsa ini, dan janganlah negara hukum ini dinodai oleh putusan yang memalukan serta menyesatkan sebab putusan tersebut bukan saja dianggap bagian yang meresahkan masyarakat kota Banjarmasin khususnya di RT.18 dan RT.20 Kelurahan Sungai Lulut, tetapi dapat pula dikatakan putusan tersebut sebagai bentuk mafia hukum, saya sebagai putera bangsa mengutuk keras terhadap putusan tersebut, menurut fakta putusan tersebut dianggap sebuah pembusukan, tentunya kita bersihkan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga milik publik ini tidak ada lagi menilai negatif, saya katakan lagi dengan tegas Mahkamah Agung RI adalah pucuk Peradilan Tertinggi di Indonesia mestinya tidak patut keluarkan putusan demikian, dan hakim-hakim yang keluarkan putusan tersebut harus diperiksa, dimintai pertanggung jawaban, jangan dibiarkan karena ini menyangkut kredibilitas hakim sebagai aparat hokum yang terindikasi bahwa hakim tersebut sebagai pelindung kejahatan terselubung, karena putusan yang dibuatnya terlilit tindak pidana keterangan palsu dan penipuan publik.

Kemudian surat Yakkada seperti tanggal 21 Nopember 2011 No.06/YKD/PKS/2001. Perihal : Pemberian Teguran I, surat tanggal 8 Oktober 2011, No.01/YKD/PKS/2011, perihal : pemberitahuan dan surat tanggal 17 Oktober 2000, Perihal : Teguran I secara hukum surat tersebut dianggap keterangan palsu dan penipuan, dan surat-surat Yakkada bisa disebut tindakan pengambilan paksa tanah korban dengan cara memakai putusan-putusan kriminal yang dilahirkan dari surat palsu, termasuk pula perbuatan menghalangi / merintangi korban membuat sertifikat, sesuai surat Yakkada dialamatkan kepada Lurah dan instansi terkait, dianggap surat itu mengganggu pelayanan publik dan mengganggu kepentingan umum, secara hukum POLRI berhak usut surat tersebut sebab pelaku masih ada, dianggap surat Yakkada di tahun 2000 dan 2011 adalah penerus kejahatan Yakkada di era tahun 1978 (surat palsu tanggal 2 Januari 1978 dan tanggal 10 April 1978).***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar