Rabu, 20 Juni 2012

Kejati Kalbar Belum Terima Putusan Bebas Tony Wong


Berita Media Publik - Pontianak. Tony Wong, whistle blower kasus ilegal logging yang pembebasannya terganjal kasasi Kejaksaan bisa bebas murni. Sebab pengajuan kasasi Kejaksaan Negeri Ketapang terhadap kasus tersebut sudah kadaluarsa. Kendati demikian, pembebasan terpidana harus melalui surat perintah dari Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jasman Panjaitan, mengatakan, surat tembusan kasus Tony Wong telah diterima dari Mahkamah Agung pada 29 Mei lalu. Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan kasasi Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Dalam surat tersebut disebutkan, tidak ada berkas kasasi dengan nomor surat yang kita sebutkan dari Pengadilan Negeri Ketapang,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, sebenarnya Tony Wong bisa saja langsung bebas karena pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut telah melewati batas waktu yang ditentukan atau kadaluarsa. Tetapi, kata Jasman, Kejaksaan Tinggi tidak bisa serta merta mengeluarkan surat tidak mempunyai sangkutan perkara kepada Tony Wong karena tidak ada dasarnya.

“Mahkamah Agung bisa saja memberikan surat yang isinya mengintruksikan agar Tony Wong bebas. Mengikuti putusan Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya, karena kasasi tidak pernah diajukan. Sederhana saja sebenarnya,” jelasnya.

Terlepas dari dibebaskannya Tony Wong karena tidak sampainya kasasi kepada MA, Kejati Kalbar akan melakukan tindakan terhadap putusan PN Ketapang. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jasman Panjaitan, menyatakan telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus kasasi yang hilang ditengah jalan tersebut.

“Ini menandakan masih banyak yang harus dibenahi. Saya telah meminta pendapat dari Asisten Intelijen apakah perlu dilakukan penyelidikan terhadap hilangnya pengajuan kasasi Tony Wong,” kata Jasman.

Kajati menyatakan, ini bukan merupakan sikap lempar tanggung jawab. Karena Kejaksaan memang tidak ada kewenangan dalam kasus ini. “Di register kami, kasus ini masih ada,” tambahnya.

Pihak PN Ketapang akan diperiksa terkait hal ini, demikian juga jasa pengantar surat pengajuan kasasi tersebut. Jasman mengatakan, PN Ketapang harus bisa memperlihatkan resi pengiriman surat. Sedangkan jasa pengiriman harus bisa memperlihatkan tanda terima, jika surat telah disampaikan ke Mahkamah Agung.

“Sebenarnya kasihan si terpidana, karena ini hak asasi manusia. Kami tidak ada kepentingan apapun. Justru kita prihatin, kok akibat kesalahan administrasi, mengakibatkan pencari keadilan tidak mendapatkan keadilan yang diharapkan,” katanya. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar