Berita Media Publik. PBB sejak tahun 1987 menetapkan 26 Juni sebagai hari Anti Madat
Sedunia oleh International Day Against Drugs. Dengan adanya hari anti
Madat diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat berkurang. Ini juga
sebagai warning bahwa narkoba tidak bisa disepelekan begitu saja.
Kalau
dilihat sekarang ini, kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan
terlarang) di Negara kita semakin merebak. Dari pengkonsumsi, pengedar,
penjual bahkan bandar. Yang mengkonsumsi narkoba pun semakin meningkat,
mulai dari kalangan orangtua sampai dengan generasi muda, dari yang
hidup di jalanan sampai yang tinggal di rumah mewah. Jenisnya
bermacam-macam, antara lain: putaw, ekstasi, sabu-sabu dan lain-lain.
Narkoba sangat dilarang di Indonesia, kecuali digunakan dalam bidang
kedokteran. Bagi yang ketahuan mengkonsumsi, mengedar dan
memperjualbelikannya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang
Psikotropika.
Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) mencatat
sebanyak lima juta jiwa menjadi pengguna dan pecandu Narkoba di
Indonesia pada tahun 2012 dan diantaranya hasil penelitian dari Lembaga Anti Narkotika Kalimantan (LAN Kalimantan) juga mencatat pada tahun 2012 di Kalimantan lebih 10 persen anak muda berumur antara 17 tahun sampai 30 tahun telah kecanduan Narkotika berbagai jenis. Di Kalimantan tercatat angka terbanyak pecandu Narkoba tersebut berada di Banjarmasin ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahkan saat ini Narkoba sudah mulai masuk ke sekolah-sekolah, dan di indikasikan sekarang sudah beredar jenis Narkoba baru di Indonesia yang berasal dari negara Thailand, Laos dan Birma melalui negara Malaysia yang jenis tersebut dikenal dengan sebutan YABA (Thailand: Crazy Medicine/Obat Gila).
Bentuknya Narkoba tersebut dikemas seperti penghapus di ujung pensil, agak lembut dan manis rasanya dengan berbagai aneka rasa seperti rasa strawberry, rasa jeruk, rasa vanilla dan lain-lain berbagai rasa. Selain itupula jenis ini beraneka warna, hijau, kuning, biru dan lain-lain. Harganyapun cenderung sangat murah dan terjangkau dengan uang jajan anak sekolah, akan tetapi efeknya lebih dahsyat dari pil extasy.
Pada saat ini pil-pil setan tersebut terkemas dalam kotak kecil yang berisi 3 pil/permen berjenis YABA ini. Apabila dimakan 1-2 butir tidak ada reaksinya, namun setelah memakan butiran pil yang ke 3 maka efik pemakannya sangat terasa seperti halusiasi tidak merasa capek sama sekali. Setelah efek pengaruhnya hilang maka si pemakai akan merasa sakit, bahkan hal ini akan mengakibatkan ketergantungan dan bisa menyebabkan kematian.
Oleh karena itu kami Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) dan Lembaga Anti Narkotika Kalimantan (LAN Kalimantan) menghimbau kepada orang tua/ wali murid dan guru-guru sekolah serta masyarakat agar senantiasa memberikan pengawasan sejak sekarang terhadap anak-anak agar jangan sampai terjebak dalam pengkonsumsi Narkoba ini.
Peran
orangtua/ wali murid, guru-guru disekolah serta masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba sangatlah berpengaruh,
karena orangtua/ wali murid, guru-guru disekolah serta masyarakat adalah orang yang paling dekat dan pusat pendidikan
rohani dalam mendidik anak-anaknya. Orangtua sebaiknya mengetahui siapa
saja teman anak-anaknya, ke mana mereka pergi, dan apa saja kegiatan
mereka. Karena itu merupakan salah satu bentuk perhatian orangtua
terhadap anaknya. Untuk menghindari anak dari bahaya narkoba, orangtua
juga harus meningkatkan peranannya sebagai pengawas atau bisa juga
bekerja sama dengan guru atau masyarakat.
Masalah narkoba adalah
masalah kita semua, maka perlu kita berantas. Semoga pendidikan agama
dan peran orangtua menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Untuk generasi muda, mari isi hidup kita dengan hal-hal positif.
Sungguh ironis, tiap tahun
penyalahgunaan narkoba semakin tinggi. Narkoba ini pun berpotensi kuat
menghancurkan bangsa dan peradaban kita. Karena narkoba merupakan
ancaman generasi muda. Sebagai generasi muda, jangan sampai terlibat di
dalamnya. Apa yang terjadi apabila generasi muda sudah terjerumus dengan
narkoba, mau dibawa ke mana bangsa kita saat ini? Pemuda hari ini
adalah pemimpin di masa yang akan datang.
“Asy-syahab waro’a jami’ttaghoyyurot, dibalik setiap revolusi, pemuda adalah pemeran utamanya”
Narkoba adalah bagian dari khamar, karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Ini merupakan salah satu bagian dari dosa besar.
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya
itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.”
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu
berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)
Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Bukhari).
Jenis-jenis
Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan
berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di
pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat
juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium,
suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman
Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The
Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
- Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
- Menimbulkan semangat
- Merasa waktu berjalan lambat.
- Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
- Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
- Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
- Menimbulkan euforia.
- Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
- Kebingungan (konfusi).
- Berkeringat.
- Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
- Gelisah dan perubahan suasana hati.
- Mulut kering dan warna muka berubah.
HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
- Denyut nadi melambat.
- Tekanan darah menurun.
- Otot-otot menjadi lemas/relaks.
- Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
- Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
- Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
- Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
- Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
- Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
GANJA atau kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
- Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
- Mulut dan tenggorokan kering.
- Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
- Sulit mengingat sesuatu kejadian.
- Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
- Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
- Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
- Gangguan kebiasaan tidur.
- Sensitif dan gelisah.
- Berkeringat.
- Berfantasi.
- Selera makan bertambah.
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
- Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
- Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
- Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
- Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
- Diafragma mata melebar dan demam.
- Disorientasi.
- Depresi.
- Pusing
- Panik dan rasa takut berlebihan.
- Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
- Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
- Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
- Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
- Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
- Timbul masalah kulit.
- Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
- Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
- Merokok kokain merusak paru (emfisema).
- Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
- Paranoid.
- Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
- Gangguan penglihatan (snow light).
- Kebingungan (konfusi).
- Bicara seperti menelan (slurred speech).
- Jantung terasa sangat berdebar-debar (heart thumps).
- Suhu badan naik/demam.
- Tidak bisa tidur.
- Merasa sangat bergembira (euforia).
- Menimbulkan hasutan (agitasi).
- Banyak bicara (talkativeness).
- Menjadi lebih berani/agresif.
- Kehilangan nafsu makan.
- Mulut kering dan merasa haus.
- Berkeringat.
- Tekanan darah meningkat.
- Mual dan merasa sakit.
- Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
- Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
- Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.
- Akan mengurangi pengendalian diri dan pengambilan keputusan.
- Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B & C akibat pemakaian jarum bersama.
- Terjadi gangguan konsentrasi dan keterampilan yang berkepanjangan.
- Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension).
- Perilaku aneh atau menunjukkan tanda kebingungan proses berpikir.
- Nampak bahagia dan santai.
- Bicara seperti sambil menelan (slurred speech).
- Jalan sempoyongan.
- Tidak bisa memberi pendapat dengan baik.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin ( diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius).tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Seriakt, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat ( cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat “BAYER” memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. Sakit ini Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Perkembangan teknologi tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.
Jenis -jenis Narkoba :
1. Shabu
2.Cocain
3.Heroin