MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak pernah menyebut berapa jumlah pasal undang-undang (UU) yang dibuat berdasar pesanan pihak tertentu di DPR.
Karena yang disebutnya ada 406 perkara yang diuji materi (judicial review) UU ke MK sejak 2003, dan 97 perkara dikabulkan, pihaknya menyatakan jumlah itu adalah pasal bermasalah dan inkonstitusional. "Jadi saya tak menyebut jumlah pasal yang dijualbelikan," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (17/11).
Menurut Mahfud, jumlah 97 perkara dengan konsekuensi ratusan pasal yang dibatalkan MK itu menandakan begitu buruknya pembuatan UU. Karena jika kualitasnya baik, sangat tidak mungkin MK membatalkan sampai 97 kali. Salah satu sebab buruknya UU karena ada jual beli pasal.
Sebab lain, kata Mahfud, pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR, tidak paham isi konstitusi, dan ada juga tukar menukar sikap alias saling mendukung antar pemain politik. "Jadilah kualitas UU buruk karena hasil pesanan," katanya. Meski begitu, ia menegaskan proses jual beli pasal itu memang ada di DPR.
DPR menyatakan tidak benar jika ada jual beli pasal dalam penyusunan atau revisi sebuah undang-undang. Hal itu dinilai tidak mungkin terjadi, karena keputusan di DPR dilakukan secara kolektif-kolegial.
"Sulit untuk melakukan jual-beli pasal," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari PPP, Dimyati Natakusuma, saat dihubungi, Selasa (15/11).
Menurutnya, pembuatan atau revisi sebuah undang-undang melibatkan seluruh anggota DPR yang jumlahnya lebih dari 500 orang. Pertama adalah pembahasan di komisi atau badan legislasi, kemudian dilanjutkan di paripurna.
Dia bertanya-tanya apakah mungkin semua anggota DPR disuap untuk mengesahkan pembuatan atau revisi sebuah undang-undang. Dia menilai hal itu tidak mungkin. "Kalau setelah diparipurnakan kemudian ada ayat yang hilang bisa saja hal itu terjadi karena jual beli pasal," paparnya.
Dia juga bertanya-tanya undang-undang apakah yang dibentuk atau direvisi dengan menggunakan praktik jual-beli pasal. "Tunjukkan kepada kami, nanti akan ditindaklanjuti," jelasnya.
Dimyati menyatakan jangankan praktik jual beli pasal, menggoalkan satu pasal saja yang berasal dari aspirasi masyarakat di sebuah daerah itu sulit. "Ini karena undang-undang itu dibentuk demi kepentingan nasional, bukan daerah, kita memaklumi itu semua," paparnya.
Dimyati menyatakan kalau memang ada praktik jual-beli pasal, maka dipastikan hal itu sama saja dengan penyuapan. Pelakunya bisa dijerat dengan KUHAP. "Silahkan saja diproses hukum jika memang terbukti ada yang melakukan penyuapan," jelasnya.
Marzuki Alie yang juga Ketua DPR RI angkat bicara, “Apabila Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tidak bisa menjelaskan dan membuktikan maksud dari pernyataannya yang menyebut bahwa ada praktik jual beli undang-undang di DPR, hal itu dianggap sebagai upaya politisasi Mahfud MD”. Sanggahnya, Kamis (17/11/2011).
"Ya, bisa diartikan demikian," ujar Ketua DPR, Marzuki Alie dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Pimpinan DPR sendiri, kata Marzuki, sudah meminta data-data yang dimaksud Mahfud MD tersebut. Hanya saja isinya tidak jelas.
"Sudah saya sampaikan, tapi enggak jelas, katanya itu forum ilmiah, ceramah di kampus," pungkasnya.
Tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD terkait adanya praktik jual beli pasal dalam UU diyakini benar. Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri menduga praktik tersebut memang ada.
Tetapi untuk membuktikannya perlu ada sejumlah bukti yang mengonfimasi hal tersebut. "Persoalannya, praktik jual beli pasal sulit dibuktikan, apalagi dalam alur pembahasan RUU, tersedia ruang kondusif yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung," katanya (16/11).
Menurutnya, pengertian jual beli pasal dalam UU tidak bisa dideskripsikan secara sempit dalam artian penggelontoran sejumlah uang. Adapula karena tarik menarik kepentingan kelompok seperti partai politik atau pemangku kepentingan tertentu.
Hingga pada akhirnya disepakati rumusan final atas UU. "Inilah yang lazim dan banyak ditemukan dalam pembahasan RUU," katanya.
Ia memberikan dugaanya perihal praktik jual beli saham. Yakni saat pembahasan RUU Notaris pada DPR periode 2004-2009. Saat itu, muncul dugaan atau isu yang berkembang bahwa untuk memastikan hanya ada satu organisasi profesi notaris yang diakui, mengalirlah sejumlah uang kepada anggota DPR dari sekelompok notaris. Bahkan pembahasan RUU-nya hanya butuh waktu dua minggu.
Pembahasan itu sangat instan dibandingkan rata-rata pembahasan RUU. Kalaupun dibahas dalam satu masa sidang, untuk pembahasan hingga pengesahan pasti lebih dari dua minggu. "Ya dugaan seperti inilah yang muncul ke permukaan, tanpa bisa dibuktikan," katanya.
“Hal itu bisa dilihat dari banyaknya uji materi undang-undang yang diajukan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak 2003 hingga 2011, terdapat 406 kali pengujian undang-undang ke MK.”, kata M Yusran ST, Direktur Daerah Surabaya LSM LEKEM Kamis (17/11/2011), ketika dihubungi wartawan via telpon.
"Dari jumlah itu, 97 di antaranya dikabulkan atau dinyatakan tidak konstitusional. Tidak berlebihan jika Mahfud MD mengeluhkan buruknya praktik legislasi karena terjadi praktik jual beli kepentingan dalam pembentukan UU," Katanya.
"Jual beli pasal ini benar adanya dan populernya disebut juga korupsi legislasi, yang merupakan bentuk penyimpangan kewenangan legislasi DPR, Pemerintah, maupun pemerintahan daerah yang menghamba pada kepentingan kelompok tertentu," ungkap Yusran.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan, saat masih menjadi Ketua Badan Legislasi DPR pernah mendapati praktik jual beli ayat dalam penyusunan undang-undang. (Team)
Selamat Datang Para Pecinta POKERS MANIA.
BalasHapusBinngung Cari WEBSITE Yang Bisa Buat Anda Mendadak Jadi Jutawan..?? Kenapa Tidak Di Coba Saja Di Jagodomino,com !!!
Sudah Terjamin FAIR PLAY 100% MEMBER VS MEMBER
Menyediakan Beberapa Meja MAS, CS Yang CANTIK DAN RAMAH , PELAYANAN CEPAT DAN MEMUASKAN
Mau Menang Dengan Mudah? Main Disini Aja!
Persentase Kemenangan Lebih Besar!
Silahkan Di UJI Kemampuan Bermain KARTU Hanya Di Website
Jagodomino,com ???
Info lebih lanjut silahkan hubungi CS 24/7 melalui :
* LIVECHAT Jago188(dot)net
* PIN BBM : jago288
* WA : +855964380085
* LINE : Jago288
Salam Jackpot Jagodomino