MEDIA PUBLIK – BATULICIN. Wacana keinginan sejumlah tokoh masyarakat Desa Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaporkan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming SH, langsung mendapatkan simpatik dan respon positif dari sang Bupati.
Rabu (02/11) kemarin, ketika ditemui beberapa wartawan di Ruang Kerjanya, Mardani H maming SH menegaskan, jika pemberitaan sebelumnya yang membeberkan adanya keinginan Tokoh masyarakat Desa Sebamban Baru, Abdullah Audah melaporkan dirinya, adalah informasi yang salah. Karena, menurut Bupati dirinya dengan Abdullah Audah yang juga mantan Anggota DPRD Tanbu itu masih memiliki hubungan yang harmonis.
Asumsi Bupati, kemungkinan besar yang akan dilaporkan itu maksudnya adalah PT. TIA. “saya dengan Abdulah Audah, masih memiliki hubungan dan komunikasi yang harmonis, nggak ada masalah. Asumsi saya, Jikapun ada nada laporan ke Mabes, mungkin maksudnya pada pemberitaan itu adalah PT. TIA” ucap Mardani sang Bupati Tanbu.
Selebihnya, ungkap Bupati, jikapun arah pengaduan itu kepada dirinya, secara pribadi ataupun pemerintahan dirinya siap menghadapi laporan, gugatan, ataupun pengaduan itu. Apalagi dirinya merasa bahwa pengaduan dengan tudingan menahan dana tali asih pembebasan lahan yang selama ini diklaim milik warga masyarakat kubu H.Yadi dan kubu LSM Profery sebesar Rp 3 Milyar itu, sangat tidak beralasan.
Karena, bagi pemerintah menahan uang tersebut juga tidak memberikan keuntungan. “saat ini, pengadilan saja telah menolak dilakukan persidangan terhadap kasus persengketaan lahan itu, karena lahan yang diperebutkan itu, diatas lahan berstatus kawasan Hutan Lindung. Bila perlu, dalam waktu dekat ini saya akan kembalikan semua dana yang selama ini dititipkan di Bank itu plus bunganya, kembali kepada PT. TIA” tegas Bupati.
Alasan tepat, kenapa Bupati ingin mengembalikan semua dana tali asih yang diklaim total berjumlah Rp. 6 Milyar itu, adalah tidak lain untuk menghilangkan kesan dan prasangka buruk terhadap pemerintah, karena dianggap menahan-nahan uang milik masyarakat.
Bahkan, Bupati berencana akan segera memanggil semua Unsur MUSPIDA untuk melakukan penarikan uang tersebut, dan secara langsung dikembalikan kepada perusahaan PT. TIA, dengan disaksikan langsung kedua belah pihak yang bersengketa, termasuk media masa.
“Ya nanti, setelah kita cairkan, penyerahannya secara utuh semua dana yang kita terima akan kita kembalikan kepada PT. TIA dengan disaksikan MUSPIDA, kedua pihak yang bersengketa, serta Media Massa, dengan asas keterbukaan public” ujar Mardani.
Sebelumnya, diberitakan disejumlah Media Massa, Warga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan akan melaporkan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming ke Mabes Polri. Mardani dianggap sengaja menahan uang warga senilai Rp 6 Miliar sebagai ganti rugi lahan tambang dari PT Tunas Inti Abadi (TIA).
Tokoh masyarakat Desa Sebamban Baru, Abdullah Audah menyatakan upaya melaporkan Mardani ke pihak berwajib karena bertindak semena-mena kepada hak rakyatnya. Kata dia, ganti rugi lahan warga yang dijadikan tambang batu bara dalam bentuk dana tali asih dari PT TIA sebesar Rp 6 milyar belum juga diserahkan.
Abdullah Audah dan beberapa warga Desa Sebamban Baru sudah berada di Jakarta. Pria yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Amanan Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini menjelaskan uang senilai Rp 6 Milyar itu disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel.
Audah menambahkan dengan rinci, "Dana Rp 6 M itu berawal dari protes warga Desa Sebamban Baru atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT TIA yang mencaplok lahan pertambangan milik warga Desa Sebamban Baru". tegasnya
DPRD Tanah Bumbu kemudian menfasilitasi hingga Pada 30 Nopember 2010 dilakukan pembahasan tentang legalitas kepemilikan lahan masyarakat Desa Sebamban Baru. Rapat dihadiri oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Pemilik Lahan, Dinas Pertambangan dan Energi, Bappeda, Polres, Camat Sungai Loban, Camat Angsana dan seluruh kepala desa di sekitar lokasi pertambangan.
Rapat itu merekomendasikan merevisi SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/05/IUP-OP/D-PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT TIA karena sebagian wilayahnya mencaplok lahan warga. Rekomenasi yang pimpinan DPRD Tanah Bumbu, Burhanuddin (Ketua), Supiansya (Wakil Ketua) juga meminta Bupati untuk menghentikan aktivitas PT TIA.
Pada, 1 Maret 2011 kemudian dilakukan pertemuan antara PT. TIA dan Forum Komunikasi Muspida Kabupaten Tanah Bumbu. Di ruang rapat kantor Bupati Tanah Bumbu disepakati PT TIA bersedia memberi dana tali asih sebesar Rp 6 milyar.
Kesepakatan penitipan dana tali asih pertama sebesar Rp. 3 milyar dilakukan pada 7 Maret 2011 dan sisa penitipan dana tali asih Rp 3 milyar akan diserahkan empat bulan setelah dana tali asih pertama, yakni 7 Juli 2011.
“Tapi sampai sekarang, dana tali asih itu belum juga dicairkan dan diserahkan kepada kami. Makanya, kami akan melaporkan sang Bupati tersebut ke Mabes Polri,” ungkap Audah dengan nada tinggi. (Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar