Rabu, 11 Maret 2015

PENGEDAR NARKOBA MERUPAKAN KARYAWAN KOPERASI TERTANGKAP POLISI

MEDIA PUBLIK - JATIM. Lima orang tersangka pengedar sekaligus konsumen narkoba jenis Pil Dobel L dibekuk Satuan Polisi Polres Kediri karena terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Selain mengedarkan mereka juga mengkonsumsi narkoba untuk menambah rasa percaya diri saat menagih hutang.

Petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih menggiring lima orang tersangka pengedar sekaligus konsumen narkoba jenis Pil Dobel L yang berhasil ditangkap dari sejumlah tempat. tiga diantara pelaku merupakan karyawan koperasi simpan pinjam, yakni Aris Hardianto, 20 tahun Warga Desa Kenep, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Gondo Adiroso, 33 tahun, warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan Fikri Aryuda Agus Irawan, 21 Tahun, warga desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan dua lainnya, Alimah Roby, 36 tahun warga Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dan Agus Nurwakit, 37 tahun Warga Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri. 

Para pelaku dibekuk dari tempat terpisah, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tiga orang pelaku yang masih berseragam merupakan karyawan KSP, sedangkan dua lainnya pengedar yang sudah keluar masuk penjara. Salah seorang tersangka yang bekerja sebagai karyawan KSP mengaku, mengkonsumsi narkoba jenis pil double l sebagai dopping sekaligus untuk menambah rasa percaya diri ketika menagih hutang pada nasabah. Dari tangan kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak seribu 323 butir pil double l.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman lima tahun penjara.(canda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar