Selasa, 13 November 2012

MK Uji Aturan Syarat Anggota Legeslatif


Aturan Syarat Menjadi Anggota Legislatif Diuji ke MK
Aturan syarat menjadi anggota Legislatif diuji ke MK. 

Berita Media Publik - Jakarta. Majelis panel MK menggelar sidang perdana pengujian undang-undang yang dimohonkan Antonius Iwan Dwi Laksono dan Moch Syaiful. Keduanya, yang berniat menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 ini, memohon pengujian Pasal 51 ayat (1) huruf a-p UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD (Pemilu Legislatif).

Para pemohon menilai tidak diaturnya batasan masa jabatan calon anggota legislatif dalam Pasal 51 ayat (1) UU Pemilu Legislatif menimbulkan ketidakadilan atau diskriminasi. Padahal, jabatan pejabat publik lainnya seperti Presiden, Hakim MK, Pimpinan KPK, KY, dan kepala daerah dibatasi masa jabatannya.  

“Padahal, kepala daerah, presiden, dan calon anggota legislatif memiliki kesamaan yakni sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, penyelenggaranya KPU/KPUD, jika bersengketa sama-sama diputus oleh hakim MK,” kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Selasa (13/11).

Menurut Sholeh seharusnya masa jabatan calon anggota legislatif dibatasi agar tidak disalahgunakan. Sebab, kecenderungan kekuasaan jika tidak dibatasi akan menyimpang. Sholeh menyebut ada wacana membatasi jabatan anggota legislatif, hanya dua atau tiga kali. Wacana ini dilontarkan Partai Amanat Nasional atau PDI-P.

“Pasal itu seolah-olah ada ‘keistimewaan’, misalnya jika sudah dua kali menjadi anggota legislatif, kemungkinan terpilih kembali menjadi akan lebih kuat daripada calon lainnya karena gaji anggota DPR sangat besar. Ini bisa dibuat modal atu modal politik,” kata Sholeh.

Atas dasar itu, pemohon meminta agar Pasal 51 ayat (1) itu dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 22, Pasal 27, 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. “Kita ingin ada persamaan di hadapan hukum baik anggota legislatif maupun warga negara pada umumnya,” katanya.    

Ketua Majelis Panel, M. Akil Mochtar mempertanyakan legal standing para pemohon yang berniat menjadi calon anggota DPRD Sidoarjo. “Tetapi, Saudara sebutkan dari partai mana, atau mau mendaftar di jalur independen? ini saudara uraikan dalam permohonan,” kata Akil.

Akil juga mempertanyakan tuntutan pemohon yang ingin membatalkan aturan syarat menjadi calon anggota legislatif. “Kalau semua syarat itu dibatalkan, apa keperluan atau hubungannya? Karena maksud saudara meminta adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif yang dibandingkan dengan pejabat publik lainnya,” katanya. “Syarat-syarat yang diuji masih umum.” 

Ia mengatakan akuntabilitas anggota dewan diuji setiap ajang pemilu yang fairness. “Terbuka bagi publik, publik memilih, kalau seseorang terpilih berkali-kali sebagai anggota legislatif boleh-boleh saja. Kalau ada semangat pembatasan masa jabatan, kira-kira ada nggak hubungannya seseorang terpilih berkali-kali. Dulu PAN memang membatasi dua kali, tetapi sejak Munas di Batam 2010, pembatasan itu dicabut,” katanya.

Permohonan lain
Sementara, seorang warga Cianjur, Hadi Setiadi juga mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu Legislatif. Ia mempersoalkan Pasal 24 dan 27 UU Pemilu Legislatif yang mengatur penentuan daerah pemilihan anggota. Menurutnya, penentuan daerah pemilihan untuk calon anggota DPRD multitafsir sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

“Kita kesini akan mengajukan konsep penentuan daerah pemilihan sesuai metode matematika untuk menggantikan konsep yang ada dalam kedua pasal itu,” kata pria yang pernah gagal menjadi calon anggota DPRD.

Untuk perkara pengujian Pasal 24 dan 27, Akil menilai permohonannya tidak lazim. Akil meminta sistematika permohonan mengikuti standar permohonan di MK. Akil menjelaskan Pasal itu mengatur dapil yang menyebutkan dapil anggota DPRD di kabupaten/kota jumlahnya 3 hingga 12 kursi, ketentuan teknis soal ini diatur dalam peraturan KPU.

“Permohonannya juga tidak ada petitumnya, ini kan aneh. Kita tidak berwenang memerintah KPU pakai metode Bapak, cukup minta pasal itu bertentangan dengan UUD 1945,” sarannya. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar