Sabtu, 24 November 2012

LSM PERTANYAKAN DANA TALI ASIH PT TIA BIKIN ANGGOTA DEWAN GERAH


Berita Media Publik – Batulicin. Kasus dugaan penyunatan dana tali asih untuk warga pemilik lahan sebesar Rp 747 juta lebih dari PT Tunas Inti Abadi (TIA) oleh beberapa anggota legislatif Tanah Bumbu Kalimantan Selatan memanas ketika sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempertanyakannya.

Menurut Ipriani Suleman Al Kaderi S.AB, Sekretaris Jenderal LEKEM Kalimantan (Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan), bahwa sikap dugaan tentang beberapa oknum anggota DPRD Tanah Bumbu tentang penyunatan  dana tali asih untuk warga pemilik lahan sebesar Rp 750 juta yang diberikan oleh PT Tunas Inti Abadi (TIA) kepada pemilik lahan itu merupakan awal presidin buruk bagi para seorang wakil rakyat terhormat.

Seharusnya seorang wakil rakyat itu memberikan pelayanan terbaiknya terhadap masyarakat dalam penanganan dan penyelesaian kasus tentang lahan yang digarap PT Tunas Inti Abadi (TIA) dengan memberikan santunan tali asih ini, bukannya malahan mengambil untung dalam sebuah kesempatan, ujar Ipri.

Lebih lanjut aktivis berambut gondrung ini menuturkan bahwa kasus ini merupakan sebuah kasus serius yang wajib ditangani oleh pihak kepolisian, jangan sampai nantinya pihak berwajib tutup mata sehingga tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menindakan mentang-mentang yang melakukan dugaan penyunatan dana tali asih ini seorang pejabat publik. “ ini sudah jelas bahwa oknum anggota Dewan Tanbu ini sudah masuk keranah hukum, berarti ini sudah bisa dikatagorekan pelanggaran tindak pidana”, tegas Sekjen LEKEM Kalimantan.

"Oleh karena itu kami dari LSM LEKEM Kalimantan mengharapkan penegakan hukum di Tanah Bumbu ini jangan sampai tajam kebawah, dan tumpul ke atas", ucap Ipri dengan nada keras kepada awak Media ini.

Selain kasus penyutaan tali asih yang dilakukan oknum Dewan, hasil investigasi kami dilapangan ternyata di PT. Tunas Inti Abadi (TIA) masih ada permasalahan kasus yang belum terselesaikan, yaitu kasus pengklaiman tanah milik ibu Dewi dan Uca, nah hal inilah patut keseriusan anggota Dewan untuk bias membantu penyelesainya, ujarnya. 

Senada dengan Sekretaris Jenderal LSM KPMP Sekretaris Jenderal LSM (Komando Pejuang Merah Putih) KPMP Tanah Bumbu, yang namanya minta tidak disebutkan menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim verifikasi lahan yang menangani penyaluran dana tali asih untuk warga Sebamban dari perusahaan PT Tia sangat tidak layak dan membuat kepercayaan masyarakat berkurang terhadap lembaga wakil rakyat ini.

Kasus “penyunatan”dana tali asih dari PT. Tunas Inti Abadi ( TIA ) yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memanas dan terus bergulir, saat ini penjagaan keamanan di PT. Tunas Inti Abadi (TIA) semakin tinggi dan lebih ditingkatkan, karena muncul gejolak baik didalam dan dari luar, terutama masalah pengakuan kelompok kepemilikan lahan yang digarap, ujar Sekjen LSM KPMP.

Mansyah salah seorang Kelompok pemilik lahan di Desa Sebamban Baru mengatakan bahwa “Kelompok lahan yang sekarang mengklaim lahannya adalah kelompok Uca, padahal permasalah ini harusnya sudah selesai sejak dulu, karena kami sudah diperiksa diPolres Tanbu,dan pemeriksaannya dinyatakan penyidik waktu itu perosesnya tidak bisa dilanjutkan karena bukti kepemilikannya hanya segel”. 

“Dan yang diklaim serta dipermasalakan Uca sesuai segel tanah nya berbeda dengan lokasi yang dimaksud, milik mereka di Bayansari, berbatas sungai sedangkan lokasi kegiatan di Sebamban Baru”, tambah Mansyah.” 

Untuk bukti pemeriksaan masih saya simpan dirumah, nanti kalo mau lihat akan saya perlihatkan, maaf saya ini masih dalam perjalanan ke Polda”.” Memang seharusnya apabila dianggap selesai kamaren harus dibuatkan berita acara atau pernyataan kedua belah pihak,namun dari Polres kemaren tidak ada saya, saya khawatir ini hanya trik membenturkan kami masyarakat, sengaja dibuat kacau”. Ujar Mansyah

“Saya juga pernah mendapatkan tekanan dari salah seorang anggota DPRD Tanah Bumbu, H.Supiansyah (H Upi) Sekretaris DPC PDIP Tanah Bumbu melalui Short Mesegge Service ( SMS ) seraya memperlihatkan HP-Nya yang inti isinya bahwa saya harus bertanggung jawab terhadap lahan tersebut, karena sudah menerima uang,dan tidak asal lapor, padahal saya tidak melapor apa-apa tapi sebagai saksi dimintai keterangan oleh polisi, begitu juga terhadap klaim oleh kelompok Uca”, ucap Mansyah

Berdasarkan informasi yang peroleh awak media ini bahwa, jumlah dana yang ‘disunat’ anggota tim yang terdiri dari beberapa anggota DPRD Tanah Bumbu diduga telah menarik fee 8 hingga 10 persen dari dana tali asih yang diberikan oleh PT. Tunas Inti Abadi (TIA) tersebut., 

Tidak hanya itu, sumber beberapa anggota dewan yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada wartawan mengatakan bahwa kelima oknum yang menarik fee bersikap sudah seperti humas perusahaan pertambangan tersebut.

“Oknum-oknum ini selain menerima fee bahkan kelimanya juga sudah bersikap seperti humas perusahaan,” katanya beberapa waktu yang lalu.

Andi Erwin, Ketua Fraksi Hanura saat dikonfirmasi awak Media Publik di gedung dewan, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar, dan menyebutkan fee sifatnya balas jasa kepada pengurus atau yang menguruskan dan tidak ada yang mengatas namakan lembaga dewan.

“Dananya itu, pemberian sukarela dari warga pemilik lahan, namun tidak ada mengatas namakan dewan, itu pribadi,” tegas Andi Erwin.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Surinto, juga membantah atas tudingan penerimaan fee tali asih yang diberikan PT. Tunas Inti Abadi (TIA)  dan mengangkap itu hanya issu. Ia juga meminta pembuktian terkait penerimaan fee ini.

“Saya minta kepada teman-teman wartawan tolong buktikan dan hadirkan orangnya yang menyebar issu itu, jangan sampai ini menjadi bias, saya siap dimana saja membantu pembuktiannya jika itu memang salah, siapa saja apalagi kalau dewan kita ada yang ngotot,” ucap Surinto dengan nada tinggi.

Dia menambahkan kalau timbulnya isu itu lantaran hanya banyak yang kecewa dan cemburu. “Nah, kalau sudah kecewa jelas macam-macam tindak tanduknya,” tambahnya.

“Yang menjadi persoalan saat kita bekerja, semua minggir dan tidak mau terlibat dalam persoalan ini. Ketika masalah uangnya ada malahan masing-masing mempersoalkan,” lanjutnya

Politisi PKS ini lebih lanjut menjelaskan kalau 2 tahun yang lalu pihak DPRD Tanbu memfasilitasi pemilik lahan dengan perusahaan, akhirnya terjadi kesepakatan bahwa PT Tia sepakat membayar Rp 750 perbulan didalam kesepakatan itu.

“Dari kesepakatan itu DPRD Tanbu tidak bisa berhenti disitu saja, karena harus bertanggung jawab mengawal proses pencairan dana tala asih ke warga yang berhak, sebab PT. Tunas Inti Abadi (TIA) sendiri tidak mau kalau tidak disaksikan oleh dewan,” tutup Surinto

Akibat memanasnya kasus tali asih ini, Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan menjadwalkan akan memanggil perusahaan pertambangan PT Tunas Inti Abadi (TIA), Rabu (9/1/2012) untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana tali asih untuk warga yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu.


Berdasarkan peneluran media ini kepada beberapa pihak, data yang diperoleh, PT. Tunas Inti Abadi (TIA)  akan diperiksa di Unit 1 Subdir 3 Tipikor Dit Reskimsus Polda Kalsel, bahkan polda telah melayangkan surat pemanggilan perusahaan pertambangan tersebut melalui Polres Tanah Bumbu.

Didalam surat panggilan Management PT. Tunas Inti Abadi (TIA) diminta untuk membawa dokumen terkait penyaluran dana tali asih warga Desa Sebamban Baru. Sedanhkan Pihak PT Tia Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan itu nampak tertutup.

Penyaluran dana tali asih untuk warga dari PT. Tunas Inti Abadi (TIA), berdasarkan data yang dihimpun awak Media Publik berjumlah sekitar Rp 750 juta perbulan, dan penyalurannya melalui tim verifikasi bentukan DPRD Tanah Bumbu.

Diduga modus yang dilakukan beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini dengan menarik fee dari dana tali asih tersebut, besarannyapun diperkirakan sebanyak 8 hingga 10 persen. 

Abdullah Audah selaku penerima kuasa dari pemilik lahan di Sebamban Baru pengakuannya ke beberapa wartawan bahwa awalnya dia telah menerimakan uang berbentuk tali asih dari PT TIA sebesar 6 milliar rupiah di hotel Blue Atlantic di Banjarmasin sekitar bulan Maret 2012, namun karena kebingungan memegang uang sebanyak itu, akhirnya uang tersebut dipegang oleh H Supiansyah selaku perwakilan dari anggota dewan Tanah Bumbu, ujarnya.

Dana 6 milliar rupiah tersebut menurut mengakuan Audah diberikan oleh PT TIA sebagai bentuk tali asih kepada pemilik lahan pertambangan batubara yang digarap oleh PT TIA di daerah Sebamban Baru, katanya.

Selain itupula lanjut Audah PT TIA berjanji memberikan  uang tali asih sebesar Rp750juta perbulan dan akan di cairkan setiap tanggal 20, dan apabila ada keterlambatan dalam pencairan maka pihak PT TIA akan membayar denda 1 persen dari jumlah besaran dana tersebut.

Namun saya saya sangat menyayangkan sikap anggota dewan Tanah Bumbu yang terhormat malahan meminta paksa persenan uang tersebut mencapai kisaran 10 persen, padahal kan secara logika anggota Dewan tersebut merupakan seorang pejabat publik, masa mengenai sebuah permasalah polimik di perusahaan dan bahkan jelas sekali keberpihakannya terhadap perusahaan PT TIA, ujarnya seraya menutup pembicaraan. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar