Oleh : Aspihani Ideris
Pajak yang ada
sekarang ini sebenarnya sudah dikenal sejak zaman dahulu, yang dikenal dengan
sebutan “upeti”. Upeti merupakan sejumlah uang emas dan harta lainnya yang
dipersembahkan kepada raja yang berkuasa dan dijadikan sebagai sumber
penerimaan untuk membiayai negara atau kerajaanya.
Pajak adalah
iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma–norma hukum
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan
kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Berdasarkan
definisi tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri:
a. Pajak dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang;
b. tidak dapat ditunjukan kontra prestasi individual oleh
pemerintah;
c. pajak dipungut oleh pemerintah pusat ataupun
pemerintah daerah
d. pajak digunakan untuk membiayai public investment
1. Dasar Hukum
Di Indonesia,
undang-undang mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun 2000. Di
dalam Undang-Undang tersebut berisikan mengenai aturan-aturan dan ketentuan
serta tata cara dalam melakukan hal yang berhubungan dengan pajak. Setiap warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib membayar pajak kepada pemerintah.
Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajak tertentu disebut sebagai wajib pajak.
2. Fungsi
Apakah
sebenarnya fungsi dari pajak? Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 ayat (2),
disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang.” Berdasarkan ketentuan tersebut, pajak memiliki fungsi yang luas
antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan
ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi
ekonomi.
Jadi, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas
Negara menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian,
maka pajak memiliki fungsi budgeter dan fungsi mengatur perekonomian
negara.
Pajak dapat
digolongkan menjadi 4 (empat), yaitu :
1. pajak langsung: pajak yang harus dipikul sendiri oleh
wajib pajak, contohnyapajak penghasilan, pajak gaji dan upah, dll.
2. pajak tidak langsung: pajak yang pemungutannya
dibebankan kepada pihakketiga (misalnya konsumen), contohnya pajak penjualan,
dll
3. pajak lokal/daerah: pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah, contohnyapajak jalan, pajak reklame, dll.
4. pajak pusat: pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
untuk kepentingan umum, contohnya iuran rehabilitasi daerah dan iuran
pembangunan daerah.
Setiap
wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan masa pajak.
Masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama
dengan 1 (satu) bulan
takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
paling lama 3 (tiga) bulan takwim. Adapun hal lainnya yang menyangkut tentang
waktu pemenuhan pajak yaitu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian tahun dalam pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
paling lama 3 (tiga) bulan takwim. Adapun hal lainnya yang menyangkut tentang
waktu pemenuhan pajak yaitu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian tahun dalam pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sistem
pemungutan pajak di Indonesia pada saat ini menggunakan full self assessment system yang artinya dalam
penghitungan dan pemungutan pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan bila
menemui kesulitan, wajib pajak dapat bertanya pada aparat pajak. Selain itu
dengan full assessment system wajib pajak harus menghitung sendiri
jumlah seluruh penghasilan yang telah diperolehnya, menghitung sendiri jumlah
pajak yang terutang, menghitung sendiri jumlah pajak yang telah dibayar atau
dapat dikreditkan, menghitung sendiri jumlah pajak yang masih harus dibayar,
menyetor sendiri jumlah pajak yang masih harus disetor ke Kas Negara via bank
persepsi, dan wajib pajak wajib mengisi serta melaporkan sendiri Surat
Pemberitahuan (SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kantor pajak.
Dalam self-assessment
system, fungsi aparat pajak adalah memberikan penyuluhan, pembinaan, dan
pelayanan serta melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya.
Berhubung
penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri maka dapat dikatakan,
dapat saja terjadi penyelewengan dari pembayaran pajak yang seharusnya. Apabila
hal tersebut terjadi maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi yang berupa sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang
kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak dan apabila jangka
waktu yang ditetapkan telah lewat, maka sanksi administrasi ditambahkan berupa
bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar