Sabtu, 23 Januari 2010

HUKUM PAJAK DAN PEMBANGUNAN

Oleh : Aspihani Ideris

Pajak yang ada sekarang ini sebenarnya sudah dikenal sejak zaman dahulu, yang dikenal dengan sebutan “upeti”. Upeti merupakan sejumlah uang emas dan harta lainnya yang dipersembahkan kepada raja yang berkuasa dan dijadikan sebagai sumber penerimaan untuk membiayai negara atau kerajaanya.
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma–norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Berdasarkan definisi tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri:
a. Pajak dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang;
b. tidak dapat ditunjukan kontra prestasi individual oleh pemerintah;
c. pajak dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
d. pajak digunakan untuk membiayai public investment

1.    Dasar Hukum
Di Indonesia, undang-undang mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun 2000. Di dalam Undang-Undang tersebut berisikan mengenai aturan-aturan dan ketentuan serta tata cara dalam melakukan hal yang berhubungan dengan pajak. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib membayar pajak kepada pemerintah. Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu disebut sebagai wajib pajak. 

2.    Fungsi
Apakah sebenarnya fungsi dari pajak? Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 ayat (2), disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Berdasarkan ketentuan tersebut, pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi. 

Jadi, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, maka pajak memiliki fungsi budgeter dan fungsi mengatur perekonomian negara.

Pajak dapat digolongkan menjadi 4 (empat), yaitu :
1. pajak langsung: pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak, contohnyapajak penghasilan, pajak gaji dan upah, dll.
2. pajak tidak langsung: pajak yang pemungutannya dibebankan kepada pihakketiga (misalnya konsumen), contohnya pajak penjualan, dll
3. pajak lokal/daerah: pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, contohnyapajak jalan, pajak reklame, dll.
4. pajak pusat: pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk kepentingan umum, contohnya iuran rehabilitasi daerah dan iuran pembangunan daerah.
Setiap wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan masa pajak.

Masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan
takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
paling lama 3 (tiga) bulan takwim. Adapun hal lainnya yang menyangkut tentang
waktu pemenuhan pajak yaitu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian tahun dalam pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia pada saat ini menggunakan full self assessment system yang artinya dalam penghitungan dan pemungutan pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan bila menemui kesulitan, wajib pajak dapat bertanya pada aparat pajak. Selain itu dengan full assessment system wajib pajak harus menghitung sendiri jumlah seluruh penghasilan yang telah diperolehnya, menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang, menghitung sendiri jumlah pajak yang telah dibayar atau dapat dikreditkan, menghitung sendiri jumlah pajak yang masih harus dibayar, menyetor sendiri jumlah pajak yang masih harus disetor ke Kas Negara via bank persepsi, dan wajib pajak wajib mengisi serta melaporkan sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kantor pajak. 

Dalam self-assessment system, fungsi aparat pajak adalah memberikan penyuluhan, pembinaan, dan pelayanan serta melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Berhubung penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri maka dapat dikatakan, dapat saja terjadi penyelewengan dari pembayaran pajak yang seharusnya. Apabila hal tersebut terjadi maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi yang berupa sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak dan apabila jangka waktu yang ditetapkan telah lewat, maka sanksi administrasi ditambahkan berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.***



Tidak ada komentar:

Posting Komentar