Kamis, 07 Januari 2010

Anggota Dewan ‘Dilarang’ Baca Koran dan Merokok

Aturan Baru BK DPRD Banjarmasin

MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN - Setelah digodok beberapa bulan, Rancangan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kota Banjarmasin oleh Badan Kehormatan, akhirnya rampung. Di antara poin yang mendasar peraturan tersebut ada menyatakan pimpinan dan anggota dewan dilarang membaca koran dan merokok. Demikian diungkapkan oleh Ketua Badan Kehormatan yang baru dijabat oleh Noval dari Fraksi Gabungan Hanura, Kamis, 7 Januari 2010.

Menurut Noval, tata tertib dan kode etik DPRD dibandingkan dengan tata tertib yang lalu, ada beberapa poin yang mengalami perubahan, sepertihalnya anggota dewan dilarang merokok, dilarang membaca koran, dan alat elektronik seperti HP haris di-silent-kan saat rapat-rapat berlangsung, terutama pada rapat paripurna.

Hal tersebut menurutnya, tentu saja berbeda dengan aturan yang terdahulu. Dalam aturan terdahulu saat rapat paripurna berlangsung, boleh saja merokok dan membaca koran.

Untuk itulah, menurutnya dalam aturan baru tersebut, lebih dipertegas lagi, bagi pimpinan dan anggota dewan dilarang melakukan hal-hal di atas, termasuk juga dilarang meninggalkan ruang rapat tanpa izin.

Ketika ditanya tentang anggota yang terlambat atau tidak hadir pada rapat-rapat, khususnya rapat paripurna, menurut Noval yang juga didampingi oleh Agus Arie Sandy mengatakan, aturan tersebut berlaku sejak lama, yaitu apabila tidak dapat berhadir rapat 6 kali berturut-turut tanpa kabar, akan diberikan rekomendasi kepada partai yang bersangkutan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW). (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar