Sabtu, 16 Juni 2018

Kapolda Tegaskan, Kepentingan Autopsi Kuburan Yusuf Akan Dibongkar




Media_Publik, Kalsel. Almarhum Muhammad Yusuf merupakan mantan wartawan dari salah satu media online di Kotabaru yang meninggal dunia dalam masa tahanan di Lapas Kotabaru masih menyisakan misteri. Pasalnya hasil visum dari RSUD Kotabaru, Kalimantan Selatan menyatakan ditubuh jenazah Yusuf tidak ada tanda-tanda kekerasan pada jasadnya.


Sebelumnya diketahui kematian Muhammad Yusuf dikarenakan sesak nafas tiba-tiba disertai dengan muntah-muntah dan akhirnya hanya berselang sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit, dan setelah itu dilakukan visum yang mana menurut pernyataan Kapolres Kotabaru dengan mengatakan dari hasil visum sementara tersebut tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. 


Dan setelah itu jenazah wartawan online Muhammad Yusuf ini langsung diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan keesokan harinya, pada Senin (11/6/2018) yang pada akhirnya membuat misteri dan pertanyaan diberbagai kalangan.

Meski demikian, demi mengungkap polimik yang berkembang dikalangan publik, Kepala Polisi Daerah Kalimantan Selatan, (Kapolda Kalsel) Brigadir Jenderal Polisi Drs Rahmat Mulyana disela Open House di kediaman rumah dinas, Sabtu (16/6/2018) mengatakan, pihaknya akan membongkar kuburan almarhum. 


"Kalau tidak diautopsi tidak tahu apa-apa. Autopsi jenazah Muhammad Yusuf nantinya akan memecahkan misteri yang berkembang saat ini," kata Kapolda Kalsel ini kepada sejumlah wartawan.


Jenderal murah senyum ini mengatakannya, untuk mencari jawaban atau persepsi negatif yang menyebar di masyarakat autopsi harus dilakukan. Sebelumnya Yusuf sendiri di laporkan keranah hukum oleh pihak perusahaan sawit di Kotabaru dikarenakan perusahaan tersebut terus-menerus 'diserang' melalui pemberitaan di media online oleh Yusuf sendiri.


Untuk keperluan autopsi, Rachmat, meminta pihak keluarga Yusuf mengizinkannya autopsi dilaksanakan secepatnya. Namun pihak keluarga almarhum menghendaki outupsi bisa dilaksanakan seusai Idul Fitri di akhir bulan yaitu tanggal 29-30 Juni 2018.


"Kalau lewat tanggal itu, tetap tidak mau diautopsi juga, bisa saja kita terapkan pasal 222, dan kami anggap mereka menghalang-halangi proses penyidikan," tegas Rachmat.


Menurut Kapolda Kalsel ini, keluarga Yusuf sendiri bisa saja menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Dan Istri almarhum Yusuf, T Arvaidah sendiri, informasinya sudah pengirimkan materi gugatan ke tim pengacara almarhum sejak awal kasus tersebut bergulir. "Saya sudah mendengar kok hal gugatan tersebut. Hukum itu merupakan hak semua warga. Silakan saja mengajukan gugatan," tukas Rachmat


Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan audit internal untuk mempelajari kasus-kasus yang menjerat almarhum Muhammad Yusuf. Tapi dari hasil audit tim yang dipimpin Irwasda Polda Kalsel Djoko Poerbo Hadijojo, Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rizal Irawan, ternyata semuanya sudah sesuai dengan prosedur. 


"Dari hasil audit internal, semua sudah sesuai manajemen penanganan perkara dan tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur," tutup Jenderal Bintang Satu ini dalam wawancaranya kepada segenap wartawan.


Secara terpisah Ketua Advokasi dan Hukum IWO Kalsel, Aspihani Ideris menyambut positif atas sikap Kapolda Kalsel menginginkan jenazah almarhum Muhammad Yusuf di autopsi, "dengan autopsi akan diketahui pasti penyebab kematian almarhum Yusuf, sehingga tidak ada lagi prasangka negatif terhadap kematiannya," katanya, Sabtu (16/6/2018) saat diminta tanggapannya oleh wartawan.


Sebagai sesama insan pers, Aspihani mengakui sangat prihatin dan ber belasungkawa atas kematian almarhum Muhammad Yusuf. Ia berkeyakinan dengan autopsi bisa mengungkap sebuah misteri yang menyeruak dikalangan insan pers saat ini.


"Kita berdo'a saja, semoga arwahnya tenang di alam baqa sana, semoga almarhum mendapatkan tempat termulia di sisi Allah SWT. Amin," ucapnya singkat. (Riz/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar