Rabu, 27 Juni 2018

Forum Jurnalis Kalsel Somasi, Aspihani Sarankan Selesaikan Secara Kekeluargaan








MEDIA_PUBLIK - KALSEL. Imbas dari pernyataan Wilson Lalengke yang merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional 'Persatuan Pewarta Warga Indonesia' (DPN PPWI) dengan menyebutkan dalam relesannya pada sebuah pemberitaan diberbagai media bahwa jurnalis di Kalimantan Selatan merupakan gerombolan pecundang gila, dan adanya bagi-bagi duit (angpao) dari Gubernur Kalimantan Selatan dua hari setelah meninggalnya wartawan Kotabaru Muhammad Yusuf, membuat Forum Jurnalis Kalsel membuat surat hak jawab seperti somasi kepada beberapa 13 media online, Senin (25/6/2018).


Koordinator Forum Jurnalis Kalimantan Selatan, Risma menyatakan pernyataan yang dilontarkan Wilson Lalengke yang beredar di beberapa media online tersebut merupakan pernyataan yang sangat merendahkan harkat dan martabat profesi jurnalis di Kalimantan Selatan. "Pernyataan itu tak pantas keluar dari seorang pekerja pers pfofesional, apalagi saudara Wilson Lalengke merupakan pimpinan organisasi pewarta nasional," katanya Senin (25/6/2018).


Perlu kami sampaikan, ujar Risma bahwa pertemuan Gubernur Kalimantan Selatan dengan para jurnalis di Kalimantan Selatan merupakan silaturahmi dalam acara sahur bersama yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Juni 2018, bertempat di kediaman Gubernur Kalimantan Selatan. "Silaturahmi dengan Gubernur Kalimantan Selatan ini  merupakan tradisi yang sudah berjalan 14 tahun lalu sejak masa Gubernur Kalsel Syahril Darham," papar Risma yang juga merupakan wartawan media harian Mata Banua di Kalsel.


Risma menegaskan, pernyataan yang dilontarkan Wilson Lalengke tersebut tak mencerminkan profesionalisme seorang jurnalis profesional yang menjadi ketua organisasi pewarta nasional. "Sebagai jurnalis profesional semestinya Saudara Wilson Lalengke semestinya terlebih dahulu melakukan verifikasi dan uji kesahihan informasi yang diterimanya. Apalagi pernyataan yang dikutip dari pernyataan Saudara Wilson menggunakan kata-kata yang sarkas dan merendahkan. Kami tegaskan dalam waktu 2 x 24 jam, Saudara Wilson mencabut semua pernyataan nya tersebut. Apabila di indahkan, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ucapnya.


Salah satu pimpinan media SUARA KALIMANTAN, Aspihani Ideris menyayangkan, adanya polemik sesama insan pers hanya karena pernyataan dalam pemberitaan yang dilontarkan salah satu pimpinan organisasi pers nasional dianggap menyudutkan wartawan di Kalimantan Selatan, "saya juga bagian dari wartawan di Kalsel, namun bagi saya hal tersebut merupakan sebuah permasalahan yang tidak perlu diperpanjang, apalagi sampai berpolemik di publik. Saya beserta segenap pimpinan dan jurnalis SUARA KALIMANTAN tidak pernah merasa tersinggung, karena kami merasa tidak pernah salah." katanya saat dihubungi wartawan via telpon, Rabu (27/6/2018). 
 
Selanjutnya Aspihani menegaskan, sebagai insan yang beragama islam, menurutnya memaafkan tersebut adalah hal yang sangat dianjurkan, sebagaimana diterangkan dalam ayat Al-Qur'an dan Hadits bahwa ketika manusia memaafkan dan melupakan kesalahan orang lain. Allah akan memberikan kepadanya ketenangan jiwa dan kekuatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Ia menjelaskan, seorang muslim itu diperintahkan untuk memaafkan dengan ikhlas dan lapang dada, sebagaimana firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 13, “…maka maafkanlah mereka dan lapangkanlah dada, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Dan juga dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Bukhari berbunyi kurang lebih "Jika kamu membuat suatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan suatu kesalahan orang lain, maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.” ucap Aspihani.

Aspihani mengatakan, jika Forum Jurnalis Kalimantan Selatan di motori oleh saudara Risma melayangkan Somasi, saya rasa itu bagian dari haknya. "Silakan saja itu hak ia kok, lagian wartawan SUARA KALIMANTAN tidak tergabung juga dalam Forum Jurnalis Kalsel tersebut. Dan kamipun baru mendengar adanya terbentuk Forum Jurnalis Kalsel itu. Cuman sebaiknya sesama insan pers selesaikan saja permasalahan ini secara kekeluargaan dan jangan sampai diperpanjang lagi, apalagi sampai terlalu mencuat ke publik," ucap Aspihani yang juga Ketua Advokasi dan Hukum IWO Kalsel ini seraya menutup pembicaraannya.

Senada juga dengan Sekretaris Jurnalis Online Indonesia Kalimantan Selatan, Muhammad Hatim Darmawi menyatakan, bahwa permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan saja secara kekeluargaan, "Selesaikan saja baik-baik, karena jika permasalah ini sampai mencuat ke publik, yang rugi kita juga sebagai jurnalis", ujar wartawan ketua perwakilan Koran media Pemburu Fakta Kalsel ini, Rabu (27/6/2018).

Diakuinya, ia baru mendengar adanya terbentuk Forum Jurnalis Kalsel ini, "Saya baru dengar kok kalau di Kalsel ini ada Forum Jurnalis Kalsel, saya kenal baik dengan saudara Risma, namun saya baru tau kalau Risma merupakan koordinator Forum Jurnalis Kalsel," ucap Hatim ringkas yang juga merupakan wartawan media online suarakalimantan.com.

Merespon isi surat Somasi yang dikirimkan melalui WhatsApp dan email oleh Risma Koordinator Forum Jurnalis Kalsel, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas surat yang dikirimkan oleh Saudara Risma tersebut. Hal ini menandakan bahwa ada kepedulian yang cukup baik dari rekan-rekan jurnalis di Kalimantan Selatan atas persoalan pers yang ada di sana, khususnya terkait kasus tewasnya rekan wartawan Muhammad Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru di Lapas Kelas II Kotabaru, Kalsel, pada tanggal 10 Juni 2018 lalu.

Dari arsip pernyataan atau statemen yang ada di Sekretariat Nasional PPWI, menurut Wilson, tidak ditemukan kalimat “… para jurnalis di Kalimantan Selatan berpesta pora atas kematian M Yusuf, wartawan kemajuanrakyat.com,…”. Yang benar adalah tertulis “ Menurut Wilson, aroma tidak sedap itu mencuat, berdasar informasi yang diperolehnya, dua hari setelah meninggalnya Muhammad Yusuf, ratusan wartawan di Kalsel “pesta pora” di rumah Gubernur Kalsel.” "Saya tidak mengatakan bahwa para wartawan di Kalsel berpesta pora ATAS KEMATIAN MUHAMMAD YUSUF, wartawan kemajuanrakyat.com," tegas Wilson, Rabu, (27/6/2018).

Menurut  lulusan terbaik PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu memaparkan, berdasarkan Bab I Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya”, maka demi kepentingan keselamatan narasumber, adalah tidak pada tempatnya memaksa seorang penulis, dalam hal ini saya Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, untuk mengungkapkan narasumber dan/atau sumber informasi tentang fakta lapangan yang menjadi acuan dalam membuat analisis, opini dan pernyataan/statemen yang disampaikan oleh penulis yang dikutip oleh berbagai media massa, ujar Wilson melalui saluran WhatsApp-nya, Rabu (27/06/2018). (TIM)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar