Rabu, 23 Januari 2013

JUMLAH CALEG MAKSIMAL DISESUAIKAN DENGAN JUMLAH KURSI




BERITA MEDIA PUBLIK. UNTUK MENJADI SEORANG CALON ANGGOTA LEGESLATIF (CALEG) TERMUAT DALAM UU RI NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 54
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Pasal 55
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Maksud dari Pasal 54 adalah bahwa menetapan Calon Anggota Legeslatif dari masing-masing Partai Politik maksimal di sesuaikan dengan jumlah kursi didaerah pemilihan masing-masing., contoh : Daerah Pemilihan Kalsel II 8 Kursi, maka jumlah CALEG masing-masing partai politik maksimalnya menempatkan 8 orang saja.

Maksud Pasal 55 adalah bahwa setiap menetapan Calon Anggota Legeslatif dari masing-masing Partai Politik maksimal untuk keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari jumlah Calon Anggota Legeslatif (CALEG) yang ada.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar