Senin, 21 Januari 2013

MAHKAMAH AGUNG DIDUGA SENGAJA MENGHILANGKAN KASUS KASASI ALBERTUS IRWAN

MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Ferry Sorming SH mengatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp.30 Milyar oleh Direktur CV Hasrat Banjarmasin, Albertus Irwan Tjahjadi Oedi sudah ditangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kasusnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sejak Januari 2006 silam dan sudah dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Selatan sejak pada 8 Maret 2007 dulu, kata Ferry Sorming SH dalam Press Release yang diterima wartawan kemaren, Minggu (20/1).

Menurut Ferry bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Selatan telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan mengharuskan terdakwa Albertus Irwan Tjahjadi Oedi untuk membayar denda sebesar Rp.26 Milyar lebih plus membayar uang pengganti senilai Rp.10 Milyar lebih serta menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.

Keputusan Majelis Hakim bahwa Albertus Irwan bos besar CV Hasrat Banjarmasin ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan dan PPN tahun 2001 yang isinya tidak benar serta memungut  PPN namun  tidak menyetorkannya ke Kas Negara, ujar Ferry.

Tidak terima dengan keputusan vonis ditingkat banding itu ujar Ferry, akhirnya Albertus Irwan Tjahjadi Oedi langsung melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada 15 Agustus 2007 lewat Panitera Mahkamah Agung (MA) Cq_ Direktorat Pidana dengan Nomor Surat : W15.UI/240/Pid.03.01/X/2007. Namun hingga sekarang sudah hampir enam tahun berjalan lamanya kasus Penggelapan Pajak ini tidak ada  kelanjutan prosesnya. 

Tidak jalannya kasus penggelapan pajak ini mendapat sorotan tajam Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan Aspihani Ideris MH. ”Tidak jalannya kasasi yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada 15 Agustus 2007 justru merupakan presiden buruk bagi intansi tinggi lembaga hukum tersebut”.

Sangat aneh kalau kasus penggelapan pajak ini hanya jalan ditempat, dan patut diduga adanya unsure kesengajaan pihak Mahkamah Agung (MA) untuk menghilangkan kasasi kasus tersebut, ujar Aspihani.

Seharusnya dalam waktu hampir 6 tahun berjalan ini pungkas Aspihani sudah ada keputusan tetap dari kasasi yang disampaikan oleh pihak Albertus Irwan bos besar CV Hasrat Banjarmasin ini, bukannya tidak ada kejelasan sama sekali. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar