Selasa, 24 Juli 2012

TENAGA PENGAJAR DI PERGURUAN TINGGI

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Undang-undang nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 2).
 
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. (Undang-undang nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar