Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat. (Undang-undang nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 2).
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah
jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di
lingkungan satuan pendidikan tinggi. (Undang-undang nomor 14 tahun 2005,
pasal 1 ayat 3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar