Minggu, 01 Juli 2012

Kapolri Perintahkah Kapolda Metro Jaya Periksa Penyidik Penganiayaan Edih


Media Publik - Jakarta. Kapolri Jenderal Timur Pradopo diminta memerintahkan Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S. Radjab untuk memeriksa para penyidik yang dituduh menyiksa Edih Kusnadi, terpidana 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Permintaan tersebut disampaikan Suheri, adik dari Edih Kusnadi, saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (30/5/2012). Sebelumnya, Edih mengaku disiksa penyidik Polda Metro Jaya Ajun Komisaris AT, Ajun Komisaris AJ, dan Ajun Komisaris YJ, saat proses pemeriksaan dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba.

Edih dipaksa mengaku sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Atas penyiksaan itu, Edih melalui Suheri mengadukan tiga penyidik tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri sebagaimana surat Nomor SPS2/525/II/RENMIN tanggal 20 Februari 2012. "Lima bulan sudah laporan kami tidak ditindaklanjuti pimpinan propam," tambah Edih.

Dia berharap propam segera memeriksa dirinya sebagai pelapor sekaligus korban guna memiliki keterangan untuk memeriksa penyidik yang dilaporkan. "Saya ingin keadilan ditegakkan sesuai semangat kepolisian yang melayani dan mengayomi masyarakat," kata dia.

Menurut Edih, penyidik telah menganiaya dan mengeroyoknya sewaktu dalam pemeriksaan, sehingga dia mengalami patah tulang tangan yang dibuktikan dengan foto rontgen, foto bekas luka pukulan, serta foto bekas luka setruman yang dikeluarkan dokter kepolisian.

Dia juga menunjukan bukti surat pengantar orang sakit atas nama Edih Kusnadi tertanggal 27 Mei 2011 yang dikeluarkan Poliklinik Polda Metro Jaya bernomor Bidokkes/187/V/2011 dan secarik surat resep dokter.

"Saya disiksa penyidik agar saya mengakui perbuatan pidana yang tidak pernah saya lakukan. Saya ini korban salah tangkap," ungkap Edih.

Edih meminta kapolri menegakkan keadilan bukan hanya kepada pelaku kejahatan, atau orang yang dijadikan korban salah tangkap, tapi juga kepada penyidik yang telah menyiksanya.

Penganiyaan kepada Edih bermula dari penangkapan perantara narkoba, Iswandi Chandra alias Kiting, dan Kurniawan alias Buluk, pada 13 Mei 2011 di kawasan Jakarta Timur. Edih mengaku hanya mengenal Iswandi. Sedangkan yang satunya lagi dia tidak kenal.

Ketika itu polisi menyita narkoba jenis sabu 54 gram dari mereka. Namun, mereka mengaku sabu itu milik Riki untuk diserahkan kepada Edih Kusnadi, pemesan. Pada 14 Mei 2011, polisi melalui penyamaran di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, menangkap Edih di depan Gajah Mada Plaza, sewaktu dia turun dari mobil.

"Polisi tidak menemukan barang bukti, waktu kakak saya ditangkap," kata Suheri.Meski demikian, Edih tetap dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Saat itulah Edih dianiaya penyidik agar mau mengakui bahwa ia memesan narkoba. Meski tidak bersalah, Edih tetap diajukan ke pengadilan. Untuk itulah, ia mengajukan kasasi ke MA atas putusan pengadilan tinggi. (Yeh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar