Berita
Media Publik – Kalsel. Pantauan beberapa wartawan termasuk wartawan media ini ternyata
di Kalimantan Selatan diduga masih marak peredaran kayu illegal dari hasil
penebangan liar (illegal logging) yang di bekingi oleh aparat keamanan melalui pungutan liar
(Pungli) dengan setoran ditentukan oleh oknum tersebut, Sabtu (14/7).
Pantauan
beberapa media para pembawa kayu illegal itu kerap sekali melintasi jalan Desa
Kiram, kawasan gunung Damar Kala, Desa Kiram Atas, Gunung Palasungan dan
Mandiangin daerah Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Pambakal
Desa Kiram Abdul Halil menjelaskan bahwa jalan di desanya kerap kali dilewati
oleh iring-iringan truk-truk pengangkut kayu illegal tersebut, kususnya pada
malam hari para truk-truk pengangkut kayu illegal itu menju arah Cempaka dan Banjarbaru,
ujarnya.
Jujur
kami sangat jengkel dengah ulah para truk-truk penghangkut kayu illegal itu
dengan seenaknya menjalani jalan desa kami, nah inikan jalan kami menjadi
korban, jalan yang pada mulanya baik akhirnya rusak akibat dari aktivitas lalu
lalang para pengankut kayu tidak resmi tersebut, ujar Abdul Halil.
Lebih
lanjut Pambakal Kiram Abdul Halil menuturkan bahwa menurut informasi yang saya
dapatkan dan keterangan dari para pengangkut kayu illegal itu bahwa aktivitas
mereka itu dibantu oleh para aparat keamanan dengan storan satu truknya
dikenakan biaya Rp 1 juta, pungkas Halil.
Salah
satu pedagang kayu yang minta namanya tidak disebutkan menuturkan bahwa diantara
kayu yang diperdagangkan tersebut adalah kayu Meranti dengan harga jual saat ini, Meranti
murni legal seharga Rp 35 ribu per papan, Meranti campuran legal seharga Rp 28
ribu per papan, sedangkan kayu Meranti yang illegal lebih murah lagi dari harga
yang legal, katanya.
Menurut
dia memang instansi Dinas Kehutanan sangat ketat memberikan ijin dan bahkan
menolak jika ternyata kayu yang akan diperjual belikan itu tidak dilengkapi
oleh surat yang dikeluarkan oleh pambakal setempat, akan tetapi mereka tetap
lulus dengan bantuan oknum aparat untuk pengurusan ijinnya, ujar pedagang kayu
tersebut.
Aspihani
Ideris seorang pengamat lingkungan menuturkan bahwa kegiatan aktivitas
penebangan kayu illegal itu nantinya sangat berimbas pada gundulnya hutan-hutan
diwilayah kita dan apabila tidak adanya tindakan tegas dari aparat yang
berwenang maka tidak menutup kemungkinan daerah disekitar hutan tersebut akan
mendapatkan dampak yang sangat buruk, diantaranya kekeringan alam sekitar, bencana banjir dan tanah longsor,
ujarnya.
Selain
itupula kata Aspihani, penebangan kayu secara liar (illegal logging) tanpa mengindahkan
kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan
telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, seperti kerugian akibat
penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi,
tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan. ujar Aktivis lingkungan ini.
Aspihani
Ideris yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan
(LEKEM KALIMANTAN) menuturkan bahwa, “Permasalahan ekonomi yang muncul
akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon,
tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam
arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di
masa depan (opprotunity cost)”. katanya.
Ditambahkannya bahwa kegiatan
illegal logging tentunya akan mengurangi penerimaan devisa negara dan
pendapatan negara sebagaimana berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang
diakibatkan oleh illegal logging atau penebangan liar sudah mencapai Rp 30 trilyun
lebih per tahunnya, kata Aspihani. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar