Sabtu, 14 Juli 2012

MARAKNYA PEREDARAN KAYU ILLEGAL DI KALSEL

Berita Media Publik – Kalsel. Pantauan beberapa wartawan termasuk wartawan media ini ternyata di Kalimantan Selatan diduga masih marak peredaran kayu illegal dari hasil penebangan liar (illegal logging) yang di bekingi oleh aparat keamanan melalui pungutan liar (Pungli) dengan setoran ditentukan oleh oknum tersebut, Sabtu (14/7).


Pantauan beberapa media para pembawa kayu illegal itu kerap sekali melintasi jalan Desa Kiram, kawasan gunung Damar Kala, Desa Kiram Atas, Gunung Palasungan dan Mandiangin daerah Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pambakal Desa Kiram Abdul Halil menjelaskan bahwa jalan di desanya kerap kali dilewati oleh iring-iringan truk-truk pengangkut kayu illegal tersebut, kususnya pada malam hari para truk-truk pengangkut kayu illegal itu menju arah Cempaka dan Banjarbaru, ujarnya.

Jujur kami sangat jengkel dengah ulah para truk-truk penghangkut kayu illegal itu dengan seenaknya menjalani jalan desa kami, nah inikan jalan kami menjadi korban, jalan yang pada mulanya baik akhirnya rusak akibat dari aktivitas lalu lalang para pengankut kayu tidak resmi tersebut, ujar Abdul Halil.

Lebih lanjut Pambakal Kiram Abdul Halil menuturkan bahwa menurut informasi yang saya dapatkan dan keterangan dari para pengangkut kayu illegal itu bahwa aktivitas mereka itu dibantu oleh para aparat keamanan dengan storan satu truknya dikenakan biaya Rp 1 juta, pungkas Halil.

Salah satu pedagang kayu yang minta namanya tidak disebutkan menuturkan bahwa diantara kayu yang diperdagangkan tersebut adalah kayu Meranti dengan harga jual saat ini, Meranti murni legal seharga Rp 35 ribu per papan, Meranti campuran legal seharga Rp 28 ribu per papan, sedangkan kayu Meranti yang illegal lebih murah lagi dari harga yang legal, katanya.

Menurut dia memang instansi Dinas Kehutanan sangat ketat memberikan ijin dan bahkan menolak jika ternyata kayu yang akan diperjual belikan itu tidak dilengkapi oleh surat yang dikeluarkan oleh pambakal setempat, akan tetapi mereka tetap lulus dengan bantuan oknum aparat untuk pengurusan ijinnya, ujar pedagang kayu tersebut.

Aspihani Ideris seorang pengamat lingkungan menuturkan bahwa kegiatan aktivitas penebangan kayu illegal itu nantinya sangat berimbas pada gundulnya hutan-hutan diwilayah kita dan apabila tidak adanya tindakan tegas dari aparat yang berwenang maka tidak menutup kemungkinan daerah disekitar hutan tersebut akan mendapatkan dampak yang sangat buruk, diantaranya kekeringan alam sekitar, bencana banjir dan tanah longsor, ujarnya. 

Selain itupula kata Aspihani, penebangan kayu secara liar (illegal logging) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, seperti kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan. ujar Aktivis lingkungan ini.

Aspihani Ideris yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) menuturkan bahwa, “Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunity cost)”. katanya.

Ditambahkannya bahwa kegiatan illegal logging tentunya akan mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara sebagaimana berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging atau penebangan liar sudah mencapai Rp 30 trilyun lebih per tahunnya, kata Aspihani. (TIM)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar