MEDIA PUBLIK - Jakarta. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, membenarkan kliennya
mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
hari ini, Rabu, 4 Juli 2012. Salah satu pertanyaan tersebut mengenai
kepemilikan mobil Anas.
"Ya soal kepemilikan mobil. Intinya
ditanya soal semuanya," kata Firman di kantor KPK. Namun Firman enggan
membeberkan penjelasan kliennya mengenai kepemilikan mobil tersebut. Dia
hanya mengatakan, "Semuanya sudah dijelaskan kepada penyidik KPK."
Ihwal
kepemilikan mobil, kolega Anas, Muhammad Nazaruddin, membeberkan muasal
beberapa mobil Anas. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu,
satu unit mobil Anas, Toyota Harrier, berasal dari pemberian PT Adhi
Karya. Dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet, terungkap bahwa Anas
juga menerima tiga unit mobil berupa Toyota Alphard, Camry, dan Harrier
dari Permai Grup. Versi Nazar, grup permai adalah perusahaan milik Anas
dan dia.
Anas pernah ditanya ihwal pemberian mobil dari
Adhi Karya tersebut. Jawaban dia singkat, "Ada-ada saja sampaian ini."
Dia menjawab hal itu seusai diperiksa oleh KPK pada 27 Juni lalu dalam
pengusutan proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor,
Jawa Barat.
Firman yang dikonfirmasi membantah semua
keterangan Nazar tersebut. Namun dia membenarkan jika kliennya
dikonfirmasi oleh penyidik seputar kepemilikan mobil tersebut, termasuk
Toyota Harrier.
Dia membenarkan bahwa dalam Bukti Pemilik
Kendaraan Bermotor yang diperlihatkan penyidik bertuliskan nama Anas.
Namun dokumen itu dianggapnya keliru. "Alamatnya disebut di Jakarta
Selatan, padahal alamat Anas di Jakarta Timur," kata Firman.
Karena
itu, kata dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum karena ada beberapa
dokumen yang tidak benar. "Proses hukum masih berlangsung, kami lihat
saja nanti," katanya menambahkan, "jelas, akan ada upaya hukum yang kami
lakukan."
Di samping dokumen kepemilikan mobil, kata
Firman, dokumen perusahaan PT Anugrah Nusantara juga bakal dipersoalkan.
Sebab Nazar menyebut nama Anas pernah tercatat sebagai pemilik saham PT
Anugrah. Padahal pada dokumen yang dipegang oleh Firman, nama Anas sama
sekali tidak ada. "Ini dokumen dari 2006-2011," kata Firman sambil
membacakan dokumen tersebut.
Versi Nazar, Anas tercatat
sebagai pemegang saham Anugrah pada 2007. Anas, kata Nazar, membeli
saham miliknya sebesar 30 persen di PT Anugerah. Nazar kala itu memiliki
50 persen saham di Anugrah. Namun versi Nazar ini dibantah oleh Firman.
Adhi Karya beberapa kali enggan menanggapi kasus ini.
Pada 7 Juni 2012, Direktur Utama Adhi Karya, Kismodarmawan, hanya
tersenyum tanpa memberikan penjelasan sedikit pun ketika ditanya
wartawan soal Hambalang. Sedangkan, mantan Direktur Utama PT Adhi Karya
Bambang Triwibowo belum membuka mulut soal kasus Hambalang.(tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar