Minggu, 10 Oktober 2010

Penangguhan Penahanan dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Pada Tingkat Penyidikan

Opini Oleh : Aspihani Ideris
Berita Media Publik - Banjarmasin. Membahas tentang dikabulkannya sebuah permohonan Penangguhan Penahanan oleh penyidik yang diajukan oleh pemohon dengan adanya syarat dan perjanjian yang diberikan oleh penyidik dan disepakati oleh pemohon atau tersangka untuk dapat menyanggupi kesepakatan yang telah dibuat antara penyidik dan pemohon itu sendiri.

Hal ini lah yang melatar belakangi ketertarikan saya dengan beberapa permasalahan yaitu bagaimana pengaturan tentang penangguhan penahanan dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia dan faktor-faktor yang menjadi dasar penerimaan dan penolakan penangguhan penahanan dalam pemeriksaan perkara pidana pada tingkat penyidikan. 

Metode penelitian yang tepat digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan di atas menurut saya adalah Penelitian Hukum normatif. Penelitian hukum ini juga disebut dengan penelitian kepustakaan ataupun studi dokumen, karena disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Serta peneliti, hukum empiris yaitu dengan data yang di dapat dari penelitian lapangan dengan mengadakan wawancara kepada informan yang berkaitan dengan judul skripsi ini.

Penangguhan Penahanan adalah sebuah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir. Penjelasan Pasal 31 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyatakan bahwa penangguhan penahanan adalah faktor yang menjadi dasar dalam pemberian penangguhan penahanan.

Di dalam PP N0.27 Tahun 1983 adanya jaminan berupa uang maupun berupa orang di atur dalam Pasal 35 dan Pasal 36. Serta di dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 Angka 8 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Dengan demikian, jelaslah bahwa penangguhan penahanan diterima ataupun ditolak dengan dasar penyidik merasa yakin atau tidaknya bahwa tersangka dapat menyanggupi persyaratan yang telah disepakati oleh penyidik dan pemohon. Ditolaknya penangguhan penahanan tersebut dikarenakan penyidik khawatir tersangka akanmelarikan diri, menghilangkan barang bukti dan meyulitkan penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hukum materiil seperti yang terjelma dalam Undang-undang atau yang bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi setiap individu tentang bagaimana selayaknya berbuat dalam masyarakat.Hukum bukanlah mata-mata sekedar sebagai pedoman untuk dilihat dan dibaca atau diketahui saja, melainkan untuk dilaksanakan atau ditaati.Dapatlah dikatakan bahwa setiap individu melaksanakan hukum.Setiap hari kita melaksanakan hukum.Bahkan seringkali kita tanpa sadari kita melaksanakan hukum. Jadi pelaksanaan hukum bukan dimonopoli oleh pihak tertentu seperti pejabat atau penegak hukum

Dalam kehidupan bermasyarakat pasti terwujud suatu interaksi, dimana interaksi tersebut memerlukan batasan-batasan atau bisa dikatakan suatu aturan yang mengatur interaksi tersebut.Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), membawa perubahan yang mendasar bagi Hukum Acara Pidana Indonesia yang sebelumnya berpedoman HIR.

Perubahan yang mendasar tersebut sesuai dengan tujuan KUHAP itu sendiri yaitu memberikan perlindungan Hak Asas bagi Tersangka atau Terdakwa dalam keseimbangannya dengan kepentingan umum.Tujuan mencapai ketertiban dan kepastian hukum dalam Undang-Undang ini nampaknya sudah bukan merupakan suatu tujuan utama, namun tujuan perlindungan atas harkat dan martabat seseorang Tersangka atau Terdakwa yang merupakan tujuan yang utama.

Pembangunan hukum yang bersifat nasional seperti Hukum Acara Pidana dilandasi oleh motivasi dan tujuan agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya, menciptakan suatu ketertiban dalam masyarakat serta ada masyarakat mendapatkan suatu kepastian hukum. Meskipun telah diadakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bersifat Nasional yang telah disesuaikan dengan keadaan atau kehidupan Hukum Indonesia, KUHAP itu sendiri tidak luput dari adanya kekurangan.Kekurangan yang terdapat dalam KUHAP memang banyak menimbulkan suatu permasalahan baru diantaranya dalam hal penahanan seseorang Tersangka atau Terdakwa. Permasalahan mengenai penahanan akan tetap menjadi suatu pembicaraan yang sangat menarik karena penahanan sangat erat kaitannya dengan perampasan hak kebebasan seseorang.

Pasal 1 butir 21 KUHAP, diterangkan bahwa suatu penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di sebuah tempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal dan menurut Acara yang diatur dalam Undang-Undang ini. Dari pengertian tersebut diatas jelas dinyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan Tersangka atau Terdakwa disuatu tempat tertentu dan hanya boleh dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dengan suatu penetapan dalam hal serta dengan tata cara yang diatur dalam Pasal lain dalam KUHAP.

Penahanan tersebut merupakan pembatasan terhadap suatu kebebasan yang dimiliki seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang maka hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang sangat diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum. Selain itu penahanan juga menimbulkan dua pertentangan azas yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnya kebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada Tersangka atau Terdakwa. 


Oleh karena itu segala tindakan penahanan yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang melakukan penahanan harus sesuai dengan KUHAP, hal ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan penahanan yang nantinya dapat menyebabkan akibat hukum yang fatal bagi Pejabat yang melakukan penahanan yang mana dapat berupa adanya tuntutan ganti kerugian atau rehabilitasi sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 95 KUHAP dan bahkan bisa berupa ancaman Pidana sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 UU No.4 Tahun 2004.

Untuk menjaga dan agar tidak merugikan kepentingan Tersangka atau Terdakwa dikarenakan adanya penahanan yang kemungkinan dapat dilangsungkan dalam waktu yang cukup lama maka dalam Hukum Acara Pidana diatur suatu ketentuan mengenai bahwa Tersangka atau Terdakwa dapat memohon penahanannya untuk ditangguhkan. Mengenai penangguhan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 31 KUHAP, dimana penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan syarat-syarat tertentu.

Dengan adanya peraturan mengenai dapat dimohonkannya penangguhan terhadap suatu penahanan, mungkin memberikan sedikit angin segar pada para Tersangka atau Terdakwa. Namun, mengenai penangguhan penahanan ini juga tidak luput dari kekurangan dan sudah barang tentu dapat menimbulkan suatu permasalahan yang baru bagi masyarakat yang mencari kepastian hukum.4 Pasal 31 KUHAP hanya menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa dapat memohon suatu penangguhan, penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan syarat-syarat tertentu serta apabila syarat tersebut dilanggar maka penangguhan tersebut dapat dicabut kembali dan Tersangka atau Terdakwa tersebut dapat kembali ditahan. Pengaturan tersebut dirasa sangat kurang memberi kejelasan pelaksanaan penangguhan penahanan dalam praktek.

Diatas telah diuraikan bahwa penangguhan dapat dilaksanakan dengan atau tidak adanya jaminan berupa uang atau jaminan orang, namun KUHAP tidak menjelaskan mengenai besarnya jumlah uang jaminan tersebut apabila penangguhan tersebut dilaksanakan dengan adanya jaminan uang dan apabila penangguhan dilaksanakan dengan jaminan orang KUHAP juga tidak memberikan penjelasan.

Selain itu Pasal 31 KUHAP juga tidak menjelaskan mengenai akibat hukum dari si penjamin apabila Tersangka yang ia jamin tersebut melarikan diri. Maka dari itu dalam hal penangguhan penahanan ini Pejabat yang berwenang menahan Tersangka atau Terdakwa tersebut tidak diwajibkan untuk mengabulkan setiap adanya permohonan penangguhan penahanan dan dapat menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut dengan suatu alasan tertentu dan tetap menempatkan Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan.

Bila suatu penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh Pejabat yang melakukan penahanan maka berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, Pejabat tersebut dapat menetapakan suatu jaminan baik berupa jaminan uang atau jaminan orang. Penetapan ada atau tidaknya suatu jaminan dalam KUHAP bersifat fakultatif.

Untuk meyakinkan sebuah penangguhan penahan itu bisa di kabulkan, maka hal ini bisa di atur dalam sebuah perjanjian tertulis di atas meterai tempel yang dilakukan oleh penjamin dengan menjamin tersangka tidak akan melarikan diri selama perkaranya masih dalam proses penyidikan (memberikan kesedian membayar berupa uang dengan sejumlah uang yang cukup besar kepada Negara apabila tersangka melarikan diri yang uangnya akan disetorkan melalui Panitera Pengadilan) dan wajib lapor selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, serta menjaminkan bahwa si tersangka tidak melakukan perbuatan yang sifatnya melanggar hukum.

Mengenai masalah penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP belum secara keseluruhan mengatur bagaimana tata cara pelaksanaannya serta bagaimana syarat dan jaminan yang dapat dikenakan kepada tahanan atau kepada orang yang menjamin, sedangkan tentang alasan penangguhan penahanantidak ada disinggung dalam pasal 31 KUHAP maupun dalam penjelasan Pasal tersebut. Jika ditinjau dalam segi yuridis, mengenai alasan penangguhan dianggap tidak relevan untuk dipersoalkan.Persoalan pokok bagi hukum dalam penangguhan berkisar pada masalah syarat dan jaminan penangguhan.

Akan tetapi sekalipun Undang-Undang tidak menentukan alasan penangguhan dan memberi kebebasan serta kewenangan penuh kepada instansi yang menahan untuk menyetujui atau tidak menagguhkan, sepatutnya instansi yang bersangkutan mempertimbangkan dari sudut kepentingan ketertiban umum dengan jalan pendekatan sosiologis, psikologis, preventif, korektif dan edukatif.Sedangkan dalam KUHAP sendiri disebutkan dengan jelas bahwa Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyatakan bahwa penangguhan penahanan adalah faktor yang menjadi dasar dalam pemberian penangguhan penahanan.Penangguhan penahanan harus dimajukan oleh Tersangka atau Keluarganya ataupun dapat juga dimajukan oleh Penasehat Hukum Tersangka dengan suatu jaminan uang dan jaminan orang.Berdasarkan syarat yang telah ditentukan.

Penyidik juga mempunyai dasar yang kuat diberikannya penangguhan penahanan kepada pemohon karena keyakinan dari Penyidik bahwa pemohon dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian yang disetujui antara Penyidik maupun Pemohon. Dan yang paling mendasar ialah indikator kekhawatiran yang paling utama agar Penyidik tidak merasa khawatir akan kesanggupan Pemohon dalam memenuhi persyaratan yang telah disepakati. Dengan demikian, jelaslah bahwa penangguhan penahanan diterima ataupun ditolak dengan dasar Penyidik merasa yakin atau tidaknya bahwa Tersangka dapat menyanggupi persyaratan yang telah disepakati oleh Penyidik dan Pemohon. Ditolaknya penangguhan penahanan tersebut dikarenakan Penyidik khawatir Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta menyulitkan Penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar