Senin, 04 Oktober 2010

Penetapan Tersangka Drs. H. Rudy Arifin, MM (Gubernur Kalimantan Selatan) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Uang Santunan Pembebasan Tanah Eks Pabrik Kertas Martapura


    Sehubungan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2002-2003, dengan ini disampaikan Siaran Pers sebagai berikut :
1.   Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010, telah ditetapkan Drs. H. Rudy Arifin, MM (Gubernur Kalimantan Selatan/Mantan Bupati Banjar atau Mantan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum Kabupaten Banjar) sebagai Tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2002-2003
2.   Kasus Posisi :
Bahwa Tersangka Drs. H. Rudy Arifin, MM selaku Bupati Kabupaten Banjar telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Pebruari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura Kabupaten Banjar, yang diketuai oleh Drs. Iskandar Djamaludin (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar) dan Sekretaris oleh Khairul Saleh, Bsc.S.sos (Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar).
-     Bahwa Surat Keputusan tersebut dikeluarkan untuk membebaskan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pemegang Hak PT Golden Martapura (milik Gunawan Sutanto) masing-masing :
-     HGB No.11 Kelurahan Jawa Sungai Pering luas 30.729 m2 (yang akan berkahir HGBnya pada tanggal 31 Desember 2001).
-     HGB No.103 Kelurahan Keraton Martapura luas 144.521 m2 (yang telah berakhir HGBnya tanggal 26 Januari 2000).
-       Selanjutnya tersangka menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar No.SK.01/KPTS/2002 tentang Bentuk dan besarnya Santunan dalam rangka pengadaan tanah yang akan dibebaskan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk kepentingan umum atas HGB No.11 dan No.103.
-       Sebagai tindaklanjutnya dibuat Surat Perjanjian Nomor 182 tanggal 8 Mei 2002, dihadapan Notaris Neddy Farmanto tentang Santunan Tanah dan Bangunan antara Pemkab Banjar yang diwakili oleh tersangka Drs. H. Rudy Arifin, MM (Bupati Banjar) dengan Gunawan Sutanto (Dirut PT Golden Martapura).

-       Untuk merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi tersebut, tersangka Drs. H. Rudy Arifin, MM selaku Bupati Banjar dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Banjar :
-        Nomor 85/SKOP/04/2002 tanggal 1 april 2002 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 2002 yang kemudian dengan kwitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3.000.000.000,-
-        Nomor 08/SKO-BL/0/2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan tahun 2003 yang kemudian dengan kwitansi tanggal 26 Maret 2003 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3.439.702.000,-
-       Seharusnya tindakan tersebut tidak dilakukan oleh tersangka karena telah mengetahui bahwa terhadap kedua Hak Guna Bangunan atas nama PT Golden Martapura sudah berakhir masa berlakunya, melalui :
-     Surat PT Golden Martapura Nomor 414/GM/00 perihal Permohonan/Pembaharuan HGB Nomor 11 dan 103, akan tetapi Kepala Kantor Kabupaten Banjar menolak permohonan tersebut dengan Surat Nomor 620.1/945/KP-02 tanggal 19 Oktober 2000 yang ditembuskan kepada tersangka.
-     Surat Tersangka Nomor 500/260/KP.02 tanggal 12 Juni 2001 yang ditujukan kepada PT Golden Martapura, dimana isi surat tersebut antara lain menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dengan berakhirnya kedua Hak Guna Bangunan yaitu Nomor 11 dan 103 maka statusnya menjadi tanah Negara.
3.   Pasal yang disangkakan :
Pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Demikian Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan RI untuk dipublikasikan.
                                  KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


                                                BABUL KHOIR, SH. MH.
                                                JAKSA UTAMA MUDA
                                               NIP.195908271979111001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar